16.7 C
Munich
Minggu, Juni 7, 2026

Diduga Pabrik Pinang Tidak Memiliki Izin UKL UPL Warga Lakukan Demo

Must read

 

Aceh Tenggara | suaraburuhnasional,com – Puluhan warga Kute (Desa) Kampung Baru Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara pada Rabu 6/11/24 melakukan aksi Demo. Pasalnya pabrik pinang muda PT Pinang Gelobal Indonesia telah beroperasi selama 2 tahun diduga pabrik tersebut tidak memiliki izin dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tenggara. Akibatnya kesehatan warga yang bermukim di sekitar pabrik kesehatanya terganggu.

Pabrik pinang muda PT Pinang Global Indonesia yang telah dibangun sekitar 2 tahun lebih di Kute Purwodadi Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara. Pabrik tersebut telah mendapat izin beroperasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (P2TSP) Kabupaten Aceh Tenggara pada Tahun 2022 lalu sekitar bulan Agustus.

Syarat untuk mendapatkan izin beroperasi pabrik tersebut salah satunya rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tenggara. Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sudirman SE mengakui tidak pernah memberikan rekomendasi izin lingkungan hidup. Namun izin beroperasi telah di berikan kepada pabrik pinang tersebut oleh Dinas P2TSP Kabupaten Aceh Tenggara.

Puluhan masyarakat warga yang bermukim di sekitar pabrik pinang muda mengaku sangat terganggu dengan kepulan asap pabrik tersebut, karena bisa mengganggu kesehatan, kami yang bermungkim dekat dengan pabrik pinang muda, khususnya anak-anak dan orang tua yang terdampak langsung karena hampir setiap hari menghirup asap pabrik perebusan pinang muda tersebut. “Ya, tenggorokan kami selalu sakit dan kering ketika terhirup asap pabrik serta bau yang terkadang terbawa angin hingga masuk ke dalam rumah,”kata sejumlah masyarakat saat protes di depan pabrik pinang muda.

Aksi Demo tersebut dikawal ketat oleh Kasat Intelkam Polres Aceh Tenggara, Iptu Iskandar Said beserta anggotaya. Pihak Kapolsek Badar dan Koramil Badar juga ikut serta sebagai pengaman agar tidak terjadinya hal hal yang tidak inginkan antara sejumlah warga yang melakukan demo dengan pihak pengelola pabrik.

pabrik itu sudah beroperasi selama dua tahun setengah. Yang membuat warga marah dan resah, pabrik itu memiliki dampak lingkungan seperti limbah cair yang dihasilkan, polusi udara berupa asap, bau busuk, hingga kebisingan yang dirasakan oleh warga yang bermungkim di sekitar pabrik akibat aktivitas pabrik.

Warga resah akibat dampak lingkungan yang ditimbulkan pabrik. Berkaitan hal tersebut “Kami minta pihak pabrik agar menujukan izin dari Dinas lingkungan hidup, namun pihak pabrik tidak bisa menunjukannya, oleh karena itu, saya berani potong leher bahwa pabrik ini beroperasi tanpa adanya izin dari Dinas lingkungan hidup.Kanupaten Aceh Tenggara,”kata Muslim Pengulu Kute (Kepala Desa) Kampung Baru.

Kata Muslim lebih lanjut kepada media ntuk sementara pabrik ini kami segel, kami juga akan tempuh jalur hukum dan membuat laporan Kepada Polres Aceh Tenggara agar ketahuan siapa-siapa saja yang terlibat mafia di balik beroperasinya pabrik tanpa izin ini, ungkap Muslim, Rabu (6/11/2024).

Muslim menilai, sepertinya keluhan warganya tidak digubris oleh pihak perusahaan, Pabrik Pinang Muda. Muslim sepakat membawa warganya untuk membuat laporan pengaduan kepada Polres Aceh Tenggara. Sebab kata dia, selama ini asap tebal dan bau busuk dari pabrik keluar mencemari lingkungan. “Warga saya di sini benar-benar merasa terganggu. Bahkan, tenggorokan mereka juga kering dan ada warga yang sakit gara-gara dampak lingkungan dari pabrik ini. Terkadang kepala mereka pun pening mencium bau pabrik itu,”tegas Muslim.

Di tempat terpisah salah satu Agen pinang muda kepada media ini menjelaskan, akibat demo yang dilakukan oleh masyarakat. Pinang muda yang hendak mau dijual ke pihak pabrik terancam mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Pasalnya pihak pabrik belum mau melakukan transaksi jual beli karena adanya keributan.

Kata Agen pinang tersebut lebih lanjut menjelaskan dirinya merasa heran atas aksi Demo yang di lakukan oleh Pengulu Kute Kampung Baru Muslim. Pasalnya sepengetahuan saya Muslim salah satu Humas Pabrik Pinang Muda. Setiap bulanya gajinya dibayar oleh pihak pabrik.

Sebagaimana kita ketahui tugas pokok Humas Pabrik ialah menjembati dalam menyelesaikan masalah antara pihak perusahaan dan masyarakat. Sebagai contoh apabila ada masyarakat yang merasa terganggu akibat pabrik muda. Maka tugas Humas menyelesaikan permasalahan tersebut dengan bijaksana tanpa ada yang dirugikan. Ungkap agen pinang itu.

Harapan saya supaya pihak pabrik pinang muda agar melakukan transaksi jual beli pinang kembali. Khususnya mobil yang telah membawa pinang di hadapan pabrik tersebut. Setelah menapung pinang yang sudah masuk pabrik. Jika memang pihak pabrik tidak lagi melakukan transaksi jual beli. Tolong diinformasikan kepada pihak agen pinang. Pungkasnya mengakhiri. (Dinni)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article