Aceh Tenggara I suaraburuhnasional.com – Laporan oknum wartawan media online Inakor Amri Sinulingga terkait fitnah dan pencemaran nama baik kepada Polres Aceh Tenggara dengan nomor surat Reg/84/XII/2024/Reskrim, tanggal 02 Desember 2024. Saat ini prosesnya sudah sampai pada acara gelar kasus.
Amri Sinulingga kepada media ini Kamis (9/1/2025). Menjelaskan terkait laporanya yang disampaikan kepada pihak Polres Aceh Tenggara pada Senin (2/12/24), terkait kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oknum karyawan BSI Rike Andriani yang diketahui menjabat sebagai BOASM pada BSI cabang Kutacane saat ini kasusnya sudah sampai tahap “gelar kasus”.
Kata Amri Sinulingga lebih lanjut menjelaskan, sesuai dengan SOP kepolisian Negara Republik Indonesia setiap pelapor berhak mengetahui hasil perkembangan laporan dari pihak penyidik. Saya mengetahui perkembangan kasus yang saya laporkan sudah sampai pada tahap gelar kasus karena pemberitahuan dari Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono melalui Kanit Tipiter Ipda Muslim.
Pada acara gelar kasus tersebut para penyidik menghadirkan dan mendengarkan pendapat Ahli Pidana, Ahli Bahasa dan internal kepolisian. Setelah penyidik polres Aceh Tenggara mendengar pendapat para ahli pidana dan ahli bahasa maka penyidik dapat menyimpulkan langkah selanjutnya. Jelas Amri Sinulingga.
Jika pendapat para ahli pidana dan ahli bahasa yang mengatakan kasus tersebut telah memenuhi unsur pidana maka terlapor oknum BSI Rike akan di tetapkan sebagai tersangka, setelah berkas dinyatakan telah lengkap oleh pihak Jaksa penuntut umum (JPU) maka berkas kasus tersebut bersama dengan tersangka akan dilimpahkan kepada Jaksa penuntut umum. Pungkas Amri Sinulingga.
Saya berharap kepada penyidik polres Aceh Tenggara agar serius menangani laporan yang telah saya sampai kan sekitar satu bulan yang lalu. Saya berharap tersangka dijatuhi hukuman sesuai yang berlaku. Ujar Amri Sinulingga. Kata Amri Sinulingga lebih lanjut menjelaskan Menurut R. Soesilo pada buku KUHP serta komentarnya menjelaskan enam bentuk hukum pencemaran nama baik, diantaranya yaitu;
Seseorang dianggap melakukan fitnah apabila melakukan penghinaan nama baik, namun tidak dapat membuktikan kebenarannya atau apa yang dituduhkan terdakwa ternyata tidak benar. Hal ini sebagaimana diatur Pasal 434 ayat (1) UU 11/2023.
Penistaan adalah pencemaran nama baik berupa penghinaan dengan cara menistakan atau menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu dengan maksud agar tuduhan tersebut tersiar. Namun tuduhan itu tidak harus perbuatan pidana, dapat juga suatu bentuk perbuatan yang memalukan (Pasal 156 KUHP).
Dampak Psikologis
Perbuatan penghinaan nama baik atau penghinaan bisa berdampak buruk terhadap reputasi atau citra seseorang. Seseorang yang dicitrakan buruk tentunya akan memberikan pengaruh negatif terhadap kehidupannya. Pengaruh ini bukan saja terhadap reputasinya, tapi juga berdampak terhadap ekonomi, sosial, dan pergaulan di masyarakat.
Dampak negatif ini juga dapat dirasakan di lingkungan tempatnya bekerja, seperti dianggap tidak layak menempati suatu jabatan tertentu, gagal mendapatkan promosi jabatan, bahkan bisa kehilangan profesinya.
Perbuatan penghinaan nama baik merupakan perbuatan yang dilarang. Terdapat sejumlah undang-undang yang melarang dan memberikan sanksi terhadap pelaku perbuatan penghinaan nama baik, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) Baru. Tegas Amri Sinulingga mengakhiri keteranganya.
Oknum BSI Rike Andriani ketika di hubungi melalui selulernya aplikasi WhatsApp pesan yang di layanglan menanyakan sudah berapa kali buk Rike mendapat surat panggilan dan berapa kali buk Rike dimintai keterangan dari penyelidik Polres Aceh Tenggara. Namun sayangnya hingga berita ini dikirim ke meja kerja pimpinan redaksi belum mendapat jawaban dari Rike oknum karyawan BSI cabang Kutacane.(Dinni)


