Langkat | suaraburuhnasional.com – Bertempat di Aula Cabang Kejaksaan Negeri Langkat dilaksanakan Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan restoratif di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Direktur Oharda pada Jampidum Kejagung beserta jajaran secara virtual. Rabu, 19 Maret 2025 pukul 07.00 WIB
Adapun perkara yang diajukan untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah Tersangka Agus Salim yang diduga melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan dan Pengrusakan yang diatur dalam Pasal 351 Ayat 1 dan Pasal 406 KUHPidana.
Adapun kronologis peristiwa yang dilakukan oleh Tersangka Agus Salim, yaitu pada hari Selasa, Tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di kediaman orang tua Korban Abdul Kaci dan Tersangka Agus Salim yang berada di Jl. Pelabuhan Lingkungan I Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, dimana pada saat itu Tersangka Agus Salim sedang tertidur di kamar dan mendengar keributan Korban Abdul Kaci bersama temannya yang sedang bermain permainan online di ruang tamu, karena merasa terganggu Tersangka Agus Salim bangun dari tidurnya dan keluar dari kamar lalu menuju ke ruang tamu, Kemudian langsung memukul Korban Abdul Kaci pada bagian wajahnya dan mengenai mata sebelah kiri sebanyak 2 Kali, hidung sebanyak 1 Kali dan memiting leher Korban Abdul Kaci.
Kemudian setelah mendengar keributan, Saksi Yusniah yang sedang tertidur di kamar keluar kamar dan melerai Tersangka Agus Salim dan Korban Abdul Kaci, setelah berhasil melerai Tersangka Agus Salim dan Korban Abdul Kaci, Saksi Yusniah mengajak korban Abdul Kaci untuk pergi meninggalkan rumah.
Setelah Tersangka Agus Salim dengan Korban Abdul Kaci dipisahkan, Tersangka Agus Salim memukul kaca jendela rumah hingga hancur karena merasa tidak puas Tersangka Agus Salim kembali menghancurkan dinding rumah yang terbuat dari bahan Triplek GRC menggunakan tangan kosong dan kayu, serta tabung gas 3 kg yang didapatkan dari dapur rumah.
Akibat perbuatan Tersangka Agus Salim dinding bagian depan rumah, dinding kamar dan dinding samping rumah hancur. Karena merasa tidak puas, Tersangka Agus Salim mengeluarkan sepeda motor merek Yamaha R15 (Pencarian Barang) milik Korban Abdul Kaci dari dalam dalam rumah dan membawanya kedepan rumah, lalu Tersangka Agus Salim memukul Sepeda Motor milik Korban Abdul Kaci di bagian kap depan, lampu, serta knalpotnya dengan menggunakan Tabung Gas isi 3 kg. Kemudian Tersangka Agus Salim mendorong sepeda motor Milik Korban Abdul Kaci ke Parit yang mengakibatkan Sepeda Motor milik Abdul Kaci mengalami kerusakan.
Bahwa terhadap pengajuan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara tersebut disetujui oleh bapak Jampidum melalui Direktur Oharda pada Jampidum. Adapun yang menjadi alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative terhadap perkara tersebut, yaitu Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan Tersangka dan Korban telah saling memaafkan.
Adapun yang turut hadir dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Direktur Oharda pada Jampidum Kejagung beserta jajaran; Kajati Sumatera Utara Idianto, S.H., M.H yang diwakili oleh Aspidum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rudy Pailang, S.H., M.Hum; Kajari Langkat Yuliarni Appy, S.H., M.H yang diwakili; Kacabjari Langkat di Pangkalan Brandan Romel Tarigan, S.H; Kasi Pidum Yoyok Adi Syahputra, S.H., M.H; para JPU pada Kejaksaan Negeri Langkat dan Cabjari Langkat di Pangkalan Brandan. (J.Malau/rel)


