• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Senin, September 7, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal

Penyelesaian Perkara Berdasarkan Restorative Justice dengan Tersangka Agus Salim

Redaksi by Redaksi
Maret 24, 2025
in Kriminal
0
Penyelesaian Perkara Berdasarkan Restorative Justice dengan Tersangka Agus Salim
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Langkat | suaraburuhnasional.com – Bertempat di Aula Cabang Kejaksaan Negeri Langkat dilaksanakan Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan restoratif di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Direktur Oharda pada Jampidum Kejagung beserta jajaran secara virtual. Rabu, 19 Maret 2025 pukul 07.00 WIB

READ ALSO

Langkah Taktis Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan: Intervensi Preventif dan Pelucutan Instrumen Konflik Demi Memutus Rantai Kekerasan Komunal

Satres Narkoba Polres Asahan Gagalkan Pengiriman 5 Kg Sabu dan 285 Butir Ekstasi ke Madura

Adapun perkara yang diajukan untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah Tersangka Agus Salim yang diduga melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan dan Pengrusakan yang diatur dalam Pasal 351 Ayat 1 dan Pasal 406 KUHPidana.

Adapun kronologis peristiwa yang dilakukan oleh Tersangka Agus Salim, yaitu pada hari Selasa, Tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di kediaman orang tua Korban Abdul Kaci dan Tersangka Agus Salim yang berada di Jl. Pelabuhan Lingkungan I Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, dimana pada saat itu Tersangka Agus Salim sedang tertidur di kamar dan mendengar keributan Korban Abdul Kaci bersama temannya yang sedang bermain permainan online di ruang tamu, karena merasa terganggu Tersangka Agus Salim bangun dari tidurnya dan keluar dari kamar lalu menuju ke ruang tamu, Kemudian langsung memukul Korban Abdul Kaci pada bagian wajahnya dan mengenai mata sebelah kiri sebanyak 2 Kali, hidung sebanyak 1 Kali dan memiting leher Korban Abdul Kaci.

Kemudian setelah mendengar keributan, Saksi Yusniah yang sedang tertidur di kamar keluar kamar dan melerai Tersangka Agus Salim dan Korban Abdul Kaci, setelah berhasil melerai Tersangka Agus Salim dan Korban Abdul Kaci, Saksi Yusniah mengajak korban Abdul Kaci untuk pergi meninggalkan rumah.

Setelah Tersangka Agus Salim dengan Korban Abdul Kaci dipisahkan, Tersangka Agus Salim memukul kaca jendela rumah hingga hancur karena merasa tidak puas Tersangka Agus Salim kembali menghancurkan dinding rumah yang terbuat dari bahan Triplek GRC menggunakan tangan kosong dan kayu, serta tabung gas 3 kg yang didapatkan dari dapur rumah.

Akibat perbuatan Tersangka Agus Salim dinding bagian depan rumah, dinding kamar dan dinding samping rumah hancur. Karena merasa tidak puas, Tersangka Agus Salim mengeluarkan sepeda motor merek Yamaha R15 (Pencarian Barang) milik Korban Abdul Kaci dari dalam dalam rumah dan membawanya kedepan rumah, lalu Tersangka Agus Salim memukul Sepeda Motor milik Korban Abdul Kaci di bagian kap depan, lampu, serta knalpotnya dengan menggunakan Tabung Gas isi 3 kg. Kemudian Tersangka Agus Salim mendorong sepeda motor Milik Korban Abdul Kaci ke Parit yang mengakibatkan Sepeda Motor milik Abdul Kaci mengalami kerusakan.

Bahwa terhadap pengajuan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara tersebut disetujui oleh bapak Jampidum melalui Direktur Oharda pada Jampidum. Adapun yang menjadi alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative terhadap perkara tersebut, yaitu Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan Tersangka dan Korban telah saling memaafkan.

Adapun yang turut hadir dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Direktur Oharda pada Jampidum Kejagung beserta jajaran; Kajati Sumatera Utara Idianto, S.H., M.H yang diwakili oleh Aspidum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rudy Pailang, S.H., M.Hum; Kajari Langkat Yuliarni Appy, S.H., M.H yang diwakili; Kacabjari Langkat di Pangkalan Brandan Romel Tarigan, S.H; Kasi Pidum Yoyok Adi Syahputra, S.H., M.H; para JPU pada Kejaksaan Negeri Langkat dan Cabjari Langkat di Pangkalan Brandan. (J.Malau/rel)

Tags: Langkat

Related Posts

Langkah Taktis Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan: Intervensi Preventif dan Pelucutan Instrumen Konflik Demi Memutus Rantai Kekerasan Komunal
Kriminal

Langkah Taktis Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan: Intervensi Preventif dan Pelucutan Instrumen Konflik Demi Memutus Rantai Kekerasan Komunal

September 7, 2026
Satres Narkoba Polres Asahan Gagalkan Pengiriman 5 Kg Sabu dan 285 Butir Ekstasi ke Madura
Kriminal

Satres Narkoba Polres Asahan Gagalkan Pengiriman 5 Kg Sabu dan 285 Butir Ekstasi ke Madura

September 7, 2026
Polres Pelabuhan Belawan Lumpuhkan Distribusi Metamphetamine Lintas Sektor
Kriminal

Polres Pelabuhan Belawan Lumpuhkan Distribusi Metamphetamine Lintas Sektor

September 6, 2026
​Menguji Asas Equality Before The Law: Tuntutan Audit Investigatif atas Pembebasan Terduga Penadah Kasus Pembunuhan Berencana
Kriminal

​Menguji Asas Equality Before The Law: Tuntutan Audit Investigatif atas Pembebasan Terduga Penadah Kasus Pembunuhan Berencana

September 6, 2026
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Berinisial F, Sita Sabu dan 21 Butir Ekstasi
Kriminal

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Berinisial F, Sita Sabu dan 21 Butir Ekstasi

September 6, 2026
Terlibat Laka Lantas, Pria 69 Tahun Kedapatan Bawa Ganja, Polres Karo Kembangkan ke Ladangnya
Kriminal

Terlibat Laka Lantas, Pria 69 Tahun Kedapatan Bawa Ganja, Polres Karo Kembangkan ke Ladangnya

September 6, 2026
Next Post
FAM Desak Dua Anggota DPRD Medan yang Berkelahi Dicopot

FAM Desak Dua Anggota DPRD Medan yang Berkelahi Dicopot

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025
Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Agustus 10, 2026

EDITOR'S PICK

Momen Haru Peringatan Hari Ibu Tangis Ibu di Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan, Warga Binaan Sungkem Cuci Kaki Ibunya

Momen Haru Peringatan Hari Ibu Tangis Ibu di Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan, Warga Binaan Sungkem Cuci Kaki Ibunya

Desember 22, 2024
Patroli Gabungan Skala Besar TNI-Polri Kawal Keamanan Malam Akhir Pekan di Kota Medan

Patroli Gabungan Skala Besar TNI-Polri Kawal Keamanan Malam Akhir Pekan di Kota Medan

September 7, 2025
Yonmarhanlan l Berbagi Kasih kepada Panti Asuhan Yayasan Baitul Ummah Wal Amal Medan

Yonmarhanlan l Berbagi Kasih kepada Panti Asuhan Yayasan Baitul Ummah Wal Amal Medan

Februari 22, 2025
Bupati Batu Bara: Bidan Garda Terdepan dalam Menjaga Kesehatan Ibu dan Bayi

Bupati Batu Bara: Bidan Garda Terdepan dalam Menjaga Kesehatan Ibu dan Bayi

November 2, 2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • 418 Warga Kuta Tengah Dipulangkan dari Pengungsian, Polda Sumut Kawal Proses Kepulangan
  • Bupati Batu Bara Tekankan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Banjir
  • Langkah Taktis Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan: Intervensi Preventif dan Pelucutan Instrumen Konflik Demi Memutus Rantai Kekerasan Komunal
  • 400 Balpress Tangkapan di Belawan Masih Menumpuk, Konsistensi Penegakan Hukum dan Transparansi Dievaluasi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In