Belawan | suaraburuhnasional.com — Publik Medan Utara kembali dihentak oleh ironi penegakan hukum yang kasat mata. Sempat tiarap pasca penggerebekan besar-besaran beberapa tahun silam, diduga aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal atau yang akrab diistilahkan masyarakat sebagai “siong minyak” kini secara terang-terangan kembali beroperasi. Bisnis haram ini seolah menantang taji hukum tepat di jantung pemukiman padat penduduk wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Berdasarkan penelusuran mendalam di lapangan pada Senin (21/7/2026), episentrum aktivitas gelap ini berlokasi di sebuah gudang masif dengan gerbang besi tinggi tertutup rapat di Jalan Paus, Simpang Jalan Sepat, Pajak Baru, Kelurahan Belawan Bahagia.
Di balik dinding beton kokoh yang berdiri rapat dengan rumah-rumah warga tersebut, jaringan siong minyak ini melancarkan operasinya secara terstruktur. Hasil investigasi menguak fakta krusial: hampir setiap malam di saat masyarakat terlelap tidur armada truk tangki berkapasitas besar hingga kendaraan modifikasi hilir mudik memasuki area gudang. Deru mesin, hiruk-piruk bongkar muat gelap, serta aroma menyengat bahan bakar tak hanya merampas hak istirahat warga, tetapi juga menyisakan ancaman keselamatan yang sangat nyata.
Dari informasi terpercaya yang dihimpun dari berbagai sumber berkompeten diduga mengarah pada sosok oknum pengusaha berinisial AC (turut melibatkan adiknya, M). Aktivitas penimbunan komoditas energi cair di lokasi pemukiman padat ini memperlihatkan betapa beraninya para pelaku mengabaikan regulasi dan keselamatan publik demi meraup keuntungan finansial secara instan.
Praktik siong minyak bukan sekadar pelanggaran tata ruang atau gangguan ketertiban biasa. Ini merupakan bentuk kejahatan ekonomi serius (economic crimes) yang merampok hak masyarakat atas subsidi energi, merusak rantai distribusi nasional, sekaligus merugikan keuangan negara dalam skala yang masif.
Keberadaan siong minyak yang beroperasi persis di tengah permukiman warga seketika menyalakan alarm bahaya. RS dan TP, dua warga yang bermukim di kawasan ring satu lokasi gudang, menyuarakan jeritan hati masyarakat yang merasa keselamatan nyawa mereka sedang digadaikan.
”Kami tidur setiap malam dalam bayang-bayang ketakutan sejak gudang siong ini aktif kembali. Kebisingan lalu lalang mobil tangki saat tengah malam sangat mengganggu, tapi yang paling membuat kami tidak tenang adalah ancaman letupannya,” ungkap RS yang didampingi TP dengan nada suara bergetar menahan amarah dan cemas.
”Menimbun ribuan liter BBM berbahaya tepat di tengah kawasan permukiman padat penduduk seperti ini sama saja dengan memaksa kami hidup berdampingan dengan ‘bom waktu’ yang bisa meledak kapan saja. Jika terjadi kebakaran hebat, siapa yang mau bertanggung jawab atas keselamatan anak dan istri kami?,”tegasnya penuh keprihatinan.
Secara yuridis, tindakan penimbunan dan penyalahgunaan niaga BBM tanpa izin resmi merupakan tindak pidana berat yang diancam dengan sanksi hukum tanpa kompromi: Penyalahgunaan Distribusi BBM Bersubsidi: Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja): ”Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.
Penyimpanan BBM Tanpa Izin Sah: Pasal 53 huruf c UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: ”Setiap orang yang melakukan penyimpanan Minyak Bumi dan/atau BBM tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).”
Menunggu Ketegasan dan Taji Polres Pelabuhan Belawan
Keberanian pihak pengelola yang nekat mengoperasikan kembali gudang siong di tengah pemukiman ini menyisakan tanda tanya besar di tengah khalayak: Apakah hukum di Belawan dapat dikompromikan? Atau adakah kekuatan tak terlihat (invisible hands) yang membentengi bisnis haram ini hingga tersentuh oleh aparat?. Kini, harapan serta tuntutan publik tertuju penuh pada ketegasan Polres Pelabuhan Belawan. Di bawah kepemimpinan yang baru, komitmen Korps Bhayangkara dalam memberantas mafia migas dan menjamin keamanan warga pemukiman benar-benar diuji.
Masyarakat Belawan Bahagia tidak membutuhkan sekadar patroli formalitas. Warga mendesak kepolisian untuk segera mengambil tindakan represif, konkrit, dan tanpa pandang bulu: Gerebek dan segel permanen lokasi gudang siong BBM di Jalan Paus. Sita seluruh barang bukti berupa kendaraan tangki dan BBM ilegal di lokasi. Proses hukum terduga aktor utama (AC, M) serta seluruh jaringannya hingga tuntas di meja hijau.
Ketenangan malam, rasa aman, dan keselamatan jiwa ribuan warga yang bermukim di sekitar lokasi tidak boleh kalah apalagi dikorbankan demi pundi-pundi rupiah segelintir oknum. Publik kini menanti ketegasan, nyali, dan tindakan nyata dari Polres Pelabuhan Belawan!. (Liputan: Nelson Siregar)
















