• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Jumat, September 11, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal

Menggeliat di Tengah Pemukiman, Diduga Siong BBM Ilegal Belawan Kian Masif: Komitmen Polres Diuji

Redaksi by Redaksi
Juli 21, 2026
in Kriminal
0
Menggeliat di Tengah Pemukiman, Diduga Siong BBM Ilegal Belawan Kian Masif: Komitmen Polres Diuji
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

​Belawan | suaraburuhnasional.com — Publik Medan Utara kembali dihentak oleh ironi penegakan hukum yang kasat mata. Sempat tiarap pasca penggerebekan besar-besaran beberapa tahun silam, diduga aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal atau yang akrab diistilahkan masyarakat sebagai “siong minyak” kini secara terang-terangan kembali beroperasi. Bisnis haram ini seolah menantang taji hukum tepat di jantung pemukiman padat penduduk wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
​Berdasarkan penelusuran mendalam di lapangan pada Senin (21/7/2026), episentrum aktivitas gelap ini berlokasi di sebuah gudang masif dengan gerbang besi tinggi tertutup rapat di Jalan Paus, Simpang Jalan Sepat, Pajak Baru, Kelurahan Belawan Bahagia.

READ ALSO

Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Anihilasi Modus Curat Kurang dari 24 Jam

​Di balik dinding beton kokoh yang berdiri rapat dengan rumah-rumah warga tersebut, jaringan siong minyak ini melancarkan operasinya secara terstruktur. Hasil investigasi menguak fakta krusial: hampir setiap malam di saat masyarakat terlelap tidur armada truk tangki berkapasitas besar hingga kendaraan modifikasi hilir mudik memasuki area gudang. Deru mesin, hiruk-piruk bongkar muat gelap, serta aroma menyengat bahan bakar tak hanya merampas hak istirahat warga, tetapi juga menyisakan ancaman keselamatan yang sangat nyata.

Dari ​informasi terpercaya yang dihimpun dari berbagai sumber berkompeten diduga mengarah pada sosok oknum pengusaha berinisial AC (turut melibatkan adiknya, M). Aktivitas penimbunan komoditas energi cair di lokasi pemukiman padat ini memperlihatkan betapa beraninya para pelaku mengabaikan regulasi dan keselamatan publik demi meraup keuntungan finansial secara instan.

​Praktik siong minyak bukan sekadar pelanggaran tata ruang atau gangguan ketertiban biasa. Ini merupakan bentuk kejahatan ekonomi serius (economic crimes) yang merampok hak masyarakat atas subsidi energi, merusak rantai distribusi nasional, sekaligus merugikan keuangan negara dalam skala yang masif.

​Keberadaan siong minyak yang beroperasi persis di tengah permukiman warga seketika menyalakan alarm bahaya. RS dan TP, dua warga yang bermukim di kawasan ring satu lokasi gudang, menyuarakan jeritan hati masyarakat yang merasa keselamatan nyawa mereka sedang digadaikan.

​”Kami tidur setiap malam dalam bayang-bayang ketakutan sejak gudang siong ini aktif kembali. Kebisingan lalu lalang mobil tangki saat tengah malam sangat mengganggu, tapi yang paling membuat kami tidak tenang adalah ancaman letupannya,” ungkap RS yang didampingi TP dengan nada suara bergetar menahan amarah dan cemas.

​”Menimbun ribuan liter BBM berbahaya tepat di tengah kawasan permukiman padat penduduk seperti ini sama saja dengan memaksa kami hidup berdampingan dengan ‘bom waktu’ yang bisa meledak kapan saja. Jika terjadi kebakaran hebat, siapa yang mau bertanggung jawab atas keselamatan anak dan istri kami?,”tegasnya penuh keprihatinan.

​Secara yuridis, tindakan penimbunan dan penyalahgunaan niaga BBM tanpa izin resmi merupakan tindak pidana berat yang diancam dengan sanksi hukum tanpa kompromi: ​Penyalahgunaan Distribusi BBM Bersubsidi: Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja): ​”Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

​Penyimpanan BBM Tanpa Izin Sah: Pasal 53 huruf c UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: ​”Setiap orang yang melakukan penyimpanan Minyak Bumi dan/atau BBM tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).”

​Menunggu Ketegasan dan Taji Polres Pelabuhan Belawan
​Keberanian pihak pengelola yang nekat mengoperasikan kembali gudang siong di tengah pemukiman ini menyisakan tanda tanya besar di tengah khalayak: Apakah hukum di Belawan dapat dikompromikan? Atau adakah kekuatan tak terlihat (invisible hands) yang membentengi bisnis haram ini hingga tersentuh oleh aparat?. ​Kini, harapan serta tuntutan publik tertuju penuh pada ketegasan Polres Pelabuhan Belawan. Di bawah kepemimpinan yang baru, komitmen Korps Bhayangkara dalam memberantas mafia migas dan menjamin keamanan warga pemukiman benar-benar diuji.

​Masyarakat Belawan Bahagia tidak membutuhkan sekadar patroli formalitas. Warga mendesak kepolisian untuk segera mengambil tindakan represif, konkrit, dan tanpa pandang bulu: ​Gerebek dan segel permanen lokasi gudang siong BBM di Jalan Paus. ​Sita seluruh barang bukti berupa kendaraan tangki dan BBM ilegal di lokasi. ​Proses hukum terduga aktor utama (AC, M) serta seluruh jaringannya hingga tuntas di meja hijau.

​Ketenangan malam, rasa aman, dan keselamatan jiwa ribuan warga yang bermukim di sekitar lokasi tidak boleh kalah apalagi dikorbankan demi pundi-pundi rupiah segelintir oknum. Publik kini menanti ketegasan, nyali, dan tindakan nyata dari Polres Pelabuhan Belawan!. ​(Liputan: Nelson Siregar)

Tags: Belawan

Related Posts

Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian
Kriminal

Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

September 11, 2026
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Anihilasi Modus Curat Kurang dari 24 Jam
Kriminal

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Anihilasi Modus Curat Kurang dari 24 Jam

September 11, 2026
Tommy Sinulingga Tempuh Jalur Hukum, Tiga Laporan Polisi di Polda Sumut Bongkar Perseteruan dengan Eks Klien
Kriminal

Tommy Sinulingga Tempuh Jalur Hukum, Tiga Laporan Polisi di Polda Sumut Bongkar Perseteruan dengan Eks Klien

September 11, 2026
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kuala, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kuala, Dua Terduga Pelaku Diamankan

September 10, 2026
Komitmen Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar dan Amankan Barang Bukti Sabu
Kriminal

Komitmen Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar dan Amankan Barang Bukti Sabu

September 10, 2026
Restorasi Keamanan Maritim di BNCT Belawan dan Proteksi Objek Vital Selat Malaka
Kriminal

Restorasi Keamanan Maritim di BNCT Belawan dan Proteksi Objek Vital Selat Malaka

September 9, 2026
Next Post
Kapolres Pelabuhan Belawan dan Imigrasi Rajut Kolaborasi Strategis Demi Kedaulatan dan Keamanan Wilayah

Kapolres Pelabuhan Belawan dan Imigrasi Rajut Kolaborasi Strategis Demi Kedaulatan dan Keamanan Wilayah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025
Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Agustus 10, 2026

EDITOR'S PICK

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025

November 10, 2025
Pembentukan Koperasi Merah Putih Nagori Partimbalan Sukes Digelar

Pembentukan Koperasi Merah Putih Nagori Partimbalan Sukes Digelar

Mei 20, 2025
Bupati Batu Bara Hadiri Rakor Percepatan Penyesuaian Tata Ruang dan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan Sumut

Bupati Batu Bara Hadiri Rakor Percepatan Penyesuaian Tata Ruang dan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan Sumut

Mei 7, 2025
Satreskrim Polres Aceh Timur Cek SPBU Cegah Kecurangan dan Penyalahgunaan BBM

Satreskrim Polres Aceh Timur Cek SPBU Cegah Kecurangan dan Penyalahgunaan BBM

Maret 29, 2024

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • LPRI Aceh Minta BGN Beri Sangsi Bagi Dapur MBG Tidak Miliki Sertifikat Halal yang Beroperasi
  • MagangHub Batch 2 Angkatan II Masuki Tahap Seleksi, Hasil Diumumkan 18 September
  • Tak Ada Hura-hura, HUT ke-4 APPKD Dirayakan dengan Gotong Royong Peduli JATAGENA
  • Syamsul Efendi Terima Kunker Tim Monitoring TP PKK Kota Tanjungbalai
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In