Aceh Tenggara | suaraburuhnasional.com – Kinerja Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Pujian ini disematkan karena dinilai telah berhasil mengamankan proses eksekusi lahan bersengketa, di Dusun Mandala Desa Perapat Titi Panjang, Babussalam, daerah itu, Kamis (23/5).
Bahkan, salah satu pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut menyampaikan ucapan terima kasih yang mendalam kepada Kapolres AKBP Yulhendri, yang telah menepatkan personilnya dan menjalankan tugas dengan profesional dan netral dalam pengamanan proses eksekusi sendiri atas permintaan Pengadilan Negeri Kuta Cane.
” Terima kasih kepada jajaran Polres Aceh Tenggara yang telah menjalankan tugas pengamanan dengan sangat baik atas permintaan ketua Pengadilan Negeri. Proses eksekusi berjalan aman, tanpa ada gangguan, dan yang paling penting Polres Aceh Tenggara bersikap netral tanpa memihak kepada siapa pun,” sebut perwakilan masyarakat.
Ia juga menambahkan bahwa peran kepolisian sangat penting dalam menjaga kondusivitas di tengah masyarakat, terutama dalam perkara-perkara yang berpotensi menimbulkan gesekan horizontal.
Sementara itu, Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, menyatakan bahwa pengamanan dalam kegiatan eksekusi dilakukan semata-mata untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan bahwa seluruh proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Polres Aceh Tenggara akan selalu hadir dalam setiap kegiatan masyarakat yang membutuhkan pengamanan, terutama dalam perkara hukum seperti ini. Kami berkomitmen menjaga netralitas dan profesionalitas dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujarnya.
Dengan terlaksananya eksekusi secara damai dan tertib, diharapkan persoalan hukum terkait lahan tersebut tidak lagi menjadi sumber konflik, serta menjadi contoh penyelesaian hukum yang baik di tengah masyarakat.
Dalam kegiatan eksekusi yang berpotensi menimbulkan gesekan antar dua pihak, kehadiran personel Polres Aceh Tenggara yang bertindak profesional, sesuai dengan undang – undang dan netral sehingga berhasil meredam situasi serta mencegah terjadinya konflik di lapangan. Proses eksekusi pun dapat berjalan aman, tertib, dan lancar tanpa gangguan berarti.
Di tempat terpisah Ketua Pengadilan Negeri Kutacane Ade Yusuf SH.MH di kantor Pengadilan Negeri Kutacane Kamis (22/5/25) menjelaskan, bahwa ekskusi yang kita lakukan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kata Ade Yusuf lebih lanjut menjelaskan dalam eksekusi lahan ini pihak tergugat melakukan perlawanan bantahan Ekskusi. Sudah dua kali pihak tergugat melakukan perlawanan bantahan ekskusi dan kedua kalinya sidang di menangkan oleh penggugat. Sehingga tidak ada alasan bagi kita untuk melakukan penudaan ekskusi. Tegas Ade Yusuf mengakhiri. (Dinni)


