16.2 C
Munich
Jumat, Juni 12, 2026

Belawan Dikepung Ganja Aceh Selundupkan 840 Gram Narkoba, Pria 56 Tahun Jaringan Lintas Provinsi Digulung Polisi

Must read

 

​Belawan | suaraburuhnasional.com – Sindikat narkotika antarprovinsi tampaknya terus mencoba memanfaatkan wilayah pesisir Medan Utara sebagai pasar empuk bisnis haram mereka. Kali ini, sebuah penyelundupan besar berhasil digagalkan lewat operasi senyap yang dramatis.
​Seorang pria paruh baya berinisial S (56), asal Kota Lhokseumawe, Aceh, ditangkap tanpa berkutik di sebuah rumah di Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, pada Senin (8/6/2026) sekira pukul 17.00 WIB. Dari tangan pria gaek ini, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pelabuhan Belawan menyita 840 gram daun ganja kering siap edar yang dibungkus rapi dalam plastik hitam, bersama satu unit telepon genggam yang digunakan untuk mengontrol jaringan pembeli.

​Gerak-gerik tersangka S sebenarnya sudah masuk ke dalam radar pengintaian polisi setelah masyarakat sekitar mencium aroma aktivitas mencurigakan di wilayah Sicanang. Warga yang gerah wilayahnya dijadikan sarang transaksi narkoba langsung melempar sinyal darurat ke mapolres.

​Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., menjelaskan bahwa tim Opsnal langsung bergerak memetakan koordinat target begitu laporan divalidasi.

​”Informasi dari masyarakat sangat akurat. Kami langsung melakukan penyelidikan taktis dan mengepung lokasi. Tersangka disergap di dalam sebuah kamar. Saat digeledah, kami menemukan hampir satu kilogram ganja kering tersembunyi di sana. Tersangka langsung pucat dan mengakui seluruh barang itu miliknya,” ungkap AKP A.R. Riza dengan nada tajam.

​Yang membuat kasus ini berbobot sekaligus mengkhawatirkan adalah pengakuan blak-blakan dari tersangka S. Pria 56 tahun ini bernyanyi bahwa ia nekat menembus perbatasan lintas provinsi dengan membawa ganja tersebut langsung dari Aceh. Misinya mengerikan: memecah ganja kiloan tersebut menjadi ratusan paket hemat untuk diedarkan secara masif kepada pemuda di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

​Namun, polisi memastikan bahwa langkah hukum tidak akan berhenti hanya pada sang kurir tua ini. Fokus penyidik kini beralih membidik aktor intelektual yang menyuplai barang dari tanah Rencong.​”Tersangka S ini hanyalah operator lapangan. Kami sedang melakukan pengembangan progresif untuk memburu bandar besar di Aceh yang mengendalikan pasokan ini. Mata rantainya harus diputus total, bukan cuma dipotong di hilir,” tegas Kasat Narkoba.

​Tabuh Genderang Perang: “Tidak Ada Ruang Sejengkal Pun Bagi Bandar!”
​Sitaan 840 gram ganja ini setara dengan menyelamatkan hampir seribu nyawa generasi muda dari jerat ketergantungan narkoba. AKP A.R. Riza meyakinkan publik bahwa Polres Pelabuhan Belawan menerapkan kebijakan tanpa ampun (zero tolerance) terhadap bisnis kotor ini.

​”Kami kirimkan pesan keras kepada para bandar: Jangan coba-coba menginjakkan kaki di Belawan. Kami tidak akan memberikan ruang aman, bahkan sejengkal pun. Kami juga mengetuk keberanian masyarakat untuk terus memasok informasi, karena perang melawan narkoba adalah perang kita bersama,” pungkasnya secara retoris.

​Untuk mempertanggungjawabkan nekatnya menyelundupkan racun lintas provinsi, tersangka S kini dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan barang bukti mendekati 1 kilogram, pria paruh baya ini terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. (Liputan: Nelson Siregar)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article