Tanjungbalai | suaraburuhnasional.com – Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai tentang Penyampaian pendapat Akhir Fraksi DPRD dan sekaligus mengambil keputusan DPRD terhadap Ranperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungbalai, bertempat di ruang rapat DPRD Tanjungbalai, Kamis (23/10/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD, Tengku Eswin didampingi Wakil Ketua Safri Sahputra, turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah Se Kota Tanjungbalai.
Usai dibuka Ketua DPRD, dilanjutkan laporan Pendapat Akhir Fraksi DPRD terhadap Ranperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungbalai, Fraksi Fraksi Garda Persatuan Hj Nessy, Fraksi Golkar Musia Amemi Sibarani, Fraksi PDI Perjuangan Nuriani Silaban, Fraksi PKB Teddy Erwin, Fraksi Amanat NKRI Mas Budi Panjaitan dan Fraksi Garda Persatuan Andi Abdurahim.
Selanjutnya, Wali Kota Tanjungbalai bersama Pimpinan DPRD menandatangani Persetujuan Ranperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungbalai untuk di sahkan menjadi Perda RTRW.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menyampaikan tujuan utama dari pengesahan Perda RTRW adalah untuk memastikan pengelolaan tata ruang yang berkelanjutan, tertib, dan berdaya saing, yang pada akhirnya dapat mendukung pembangunan yang lebih terarah selama dua puluh tahun ke depan, sekaligus memberikan kepastian hukum. (Indah)


