5.9 C
Munich
Minggu, Mei 17, 2026

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Must read

 

Medan | suaraburuhnasional.com – Bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan kembali digelar sidang Perkara PHI Nomor 55/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Mdn dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dan pemberian bukti tambahan daripada pihak tergugat. Rabu (28/5/2025).

Adapun kuasa hukum para penggugat yakni Gindo Nadapdap, SH, MH untuk Advokat/Pengacara dari buruh yang hadir bersidang yakni, Fahrunnisa Harahap, S.H., M.H., dan Herlin Susanti Siahaan, SH., MH. Sementara itu hadir juga dalam persidangan tersebut Muhammad Sahrum Ketua F.SP.KAHUT IND-KSPSI AGN atuc Sumatera Utara bersama Ir. Adiono Sekretaris.

Hadir dari pihak tergugat kuasa hukum dari PT. Samawood Utama Work Industries dan PT. Mahkota Sejahtera Semesta bersama dua orang saksi perempuan yang merupakan karyawan bagian input data di PT. Mahkota Sejahtera Semesta. Sidang diawali dengan pemberian bukti tambahan dari pihak tergugat kepada majelis hakim dan disaksikan langsung oleh kuasa hukum penggugat.

Dalam sidang tersebut Hakim Ketua mempertanyakan tentang jabatan dan dimana mereka berdua bekerja, masa bekerja, dan PT. Mahkota Sejahtera Semesta bergerak di bidang bisnis apa, Hakim Ketua juga mempertanyakan apakah kedua saksi kenal dengan para penggugat. Ternyata kedua saksi tidak mengenal secara pribadi, karena para saksi hanya menerima Kartu Tanda Penduduk (KTP) para penggugat yang kemudian diinput ke dalam data kantor sebagai pekerja kontrak di PT. Mahkota Sejahtera Semesta.

Kedua Hakim Anggota juga sempat bertanya kepada kedua orang saksi, dilanjutkan dengan kedua kuasa hukum para tergugat dan diakhiri dengan kuasa hukum penggugat. Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi dari pihak tergugat Hakim Ketua menyampaikan, bahwa pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 akan digelar sidang lanjutan untuk kesimpulan dan pada 11 Juni 2025 dilaksanakan sidang untuk keputusan.

Usai sidang redaksi suaraburuhnasional.com sempat mewancarai kuasa hukum para penggugat yang menyampaikan, bahwa selaku kuasa hukum berjanji akan semaksimal mungkin dalam sidang kesimpulan mendatang agar nantinya gugatan para penggugat dapat dikabulkan dan dimenangkan oleh Majelis Hakim.

Sepeti diketahui dalam sidang sebelumnya, bahwa tidak pernah ada sosialisasi terlebih dahulu dari perusahaan tentang adanya pengalihan status para Pekerja/Buruh, maupun tidak adanya perundingan Bipartite dengan serikat pekerja/buruh yang ada keberadaannya di PT. Samawood Utama Work Industries yang ada adalah para pekerja/buruh rata-rata yang bekerja sudah diatas masa kerja 19 tahun hingga 33 tahun dipanggil pihak security dikumpulkan di aula perusahaan di lantai 3 untuk mendengarkan keterangan-keterangan dari dan atas nama PT. Samawood Utama Work Industries, tetapi, juga menyebutkan mereka adalah dari PT. Mahkota, yang mana mereka menyebutkan bahwa pekerja/Buruh, apabila mau, beralih dari ke PT. Mahkota akan diberikan kompensasi sekaligus juga mereka menyampaikan, siapapun yg mau menandatangani diperbolehkan Bekerja dan tetap Bekerja di PT. Samawood sampai kapanpun seperti yang disebutkan saksi dari Pekerja/Rintang Berutu SH dkk di dalam Persidangan.

Ironisnya lagi, pihak yang mengaku dari PT. Mahkota Sejahtera Semesta tidak memberi kesempatan bagi para pekerja membaca dahulu isi perjanjian kontrak kerja tersebut sebanyak 7 lembar dengan alasan masih banyak yang antri dan memberikan blangko/kwitansi kosong untuk ditandatangani guna mendapatkan uang kompensasi berjumlah ± 20 juta rupiah, bervariasi sesuai masa kerjanya sekaligus para tergugat dalam kebinggungan terpaksa menandatanginya.

Hal senada juga diungkapkan saksi lain dari perwakilan serikat pekerja/buruh yang anggotanya menjadi korban pengalihan status dari karyawan tetap menjadi karyawan kontrak, dimana setelah beberapa hari kemudian Pekerja/Buruh baru menyadarinya dan jelas peristiwa itu sangat merugikan para anggota mereka. Selanjutnya mereka membuat Aduan dan setelah menjalani proses mediasi, Ka. Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang telah mengeluarkan anjuran bernomor 500.15.15.2/2937DK-2 PHI/DS/2024 yang berisi agar perusahaan PT. Samawood Utama Industries memperkerjakan kembali para pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). (Tim)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article