• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Kamis, Oktober 8, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Perburuhan

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Redaksi by Redaksi
Mei 28, 2025
in Perburuhan
0
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat
90
SHARES
3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Medan | suaraburuhnasional.com – Bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan kembali digelar sidang Perkara PHI Nomor 55/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Mdn dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dan pemberian bukti tambahan daripada pihak tergugat. Rabu (28/5/2025).

READ ALSO

Menaker Tegaskan Pelatihan Vokasi Jadi Bekal Hadapi Dunia Kerja

Menaker: Pemagangan Nasional Perkecil Kesenjangan Kompetensi dan Kebutuhan Industri

Adapun kuasa hukum para penggugat yakni Gindo Nadapdap, SH, MH untuk Advokat/Pengacara dari buruh yang hadir bersidang yakni, Fahrunnisa Harahap, S.H., M.H., dan Herlin Susanti Siahaan, SH., MH. Sementara itu hadir juga dalam persidangan tersebut Muhammad Sahrum Ketua F.SP.KAHUT IND-KSPSI AGN atuc Sumatera Utara bersama Ir. Adiono Sekretaris.

Hadir dari pihak tergugat kuasa hukum dari PT. Samawood Utama Work Industries dan PT. Mahkota Sejahtera Semesta bersama dua orang saksi perempuan yang merupakan karyawan bagian input data di PT. Mahkota Sejahtera Semesta. Sidang diawali dengan pemberian bukti tambahan dari pihak tergugat kepada majelis hakim dan disaksikan langsung oleh kuasa hukum penggugat.

Dalam sidang tersebut Hakim Ketua mempertanyakan tentang jabatan dan dimana mereka berdua bekerja, masa bekerja, dan PT. Mahkota Sejahtera Semesta bergerak di bidang bisnis apa, Hakim Ketua juga mempertanyakan apakah kedua saksi kenal dengan para penggugat. Ternyata kedua saksi tidak mengenal secara pribadi, karena para saksi hanya menerima Kartu Tanda Penduduk (KTP) para penggugat yang kemudian diinput ke dalam data kantor sebagai pekerja kontrak di PT. Mahkota Sejahtera Semesta.

Kedua Hakim Anggota juga sempat bertanya kepada kedua orang saksi, dilanjutkan dengan kedua kuasa hukum para tergugat dan diakhiri dengan kuasa hukum penggugat. Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi dari pihak tergugat Hakim Ketua menyampaikan, bahwa pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 akan digelar sidang lanjutan untuk kesimpulan dan pada 11 Juni 2025 dilaksanakan sidang untuk keputusan.

Usai sidang redaksi suaraburuhnasional.com sempat mewancarai kuasa hukum para penggugat yang menyampaikan, bahwa selaku kuasa hukum berjanji akan semaksimal mungkin dalam sidang kesimpulan mendatang agar nantinya gugatan para penggugat dapat dikabulkan dan dimenangkan oleh Majelis Hakim.

Sepeti diketahui dalam sidang sebelumnya, bahwa tidak pernah ada sosialisasi terlebih dahulu dari perusahaan tentang adanya pengalihan status para Pekerja/Buruh, maupun tidak adanya perundingan Bipartite dengan serikat pekerja/buruh yang ada keberadaannya di PT. Samawood Utama Work Industries yang ada adalah para pekerja/buruh rata-rata yang bekerja sudah diatas masa kerja 19 tahun hingga 33 tahun dipanggil pihak security dikumpulkan di aula perusahaan di lantai 3 untuk mendengarkan keterangan-keterangan dari dan atas nama PT. Samawood Utama Work Industries, tetapi, juga menyebutkan mereka adalah dari PT. Mahkota, yang mana mereka menyebutkan bahwa pekerja/Buruh, apabila mau, beralih dari ke PT. Mahkota akan diberikan kompensasi sekaligus juga mereka menyampaikan, siapapun yg mau menandatangani diperbolehkan Bekerja dan tetap Bekerja di PT. Samawood sampai kapanpun seperti yang disebutkan saksi dari Pekerja/Rintang Berutu SH dkk di dalam Persidangan.

Ironisnya lagi, pihak yang mengaku dari PT. Mahkota Sejahtera Semesta tidak memberi kesempatan bagi para pekerja membaca dahulu isi perjanjian kontrak kerja tersebut sebanyak 7 lembar dengan alasan masih banyak yang antri dan memberikan blangko/kwitansi kosong untuk ditandatangani guna mendapatkan uang kompensasi berjumlah ± 20 juta rupiah, bervariasi sesuai masa kerjanya sekaligus para tergugat dalam kebinggungan terpaksa menandatanginya.

Hal senada juga diungkapkan saksi lain dari perwakilan serikat pekerja/buruh yang anggotanya menjadi korban pengalihan status dari karyawan tetap menjadi karyawan kontrak, dimana setelah beberapa hari kemudian Pekerja/Buruh baru menyadarinya dan jelas peristiwa itu sangat merugikan para anggota mereka. Selanjutnya mereka membuat Aduan dan setelah menjalani proses mediasi, Ka. Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang telah mengeluarkan anjuran bernomor 500.15.15.2/2937DK-2 PHI/DS/2024 yang berisi agar perusahaan PT. Samawood Utama Industries memperkerjakan kembali para pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). (Tim)

Tags: PT Samawood Utama Work Industries

Related Posts

Menaker Tegaskan Pelatihan Vokasi Jadi Bekal Hadapi Dunia Kerja
Perburuhan

Menaker Tegaskan Pelatihan Vokasi Jadi Bekal Hadapi Dunia Kerja

Oktober 8, 2026
Menaker: Pemagangan Nasional Perkecil Kesenjangan Kompetensi dan Kebutuhan Industri
Perburuhan

Menaker: Pemagangan Nasional Perkecil Kesenjangan Kompetensi dan Kebutuhan Industri

Oktober 8, 2026
Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja
Perburuhan

Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja

Oktober 7, 2026
Menaker: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Hadirkan Era Baru Hukum Ketenagakerjaan
Perburuhan

Menaker: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Hadirkan Era Baru Hukum Ketenagakerjaan

Oktober 6, 2026
Disetujui, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Lanjut ke Pembicaraan Tingkat II
Perburuhan

Disetujui, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Lanjut ke Pembicaraan Tingkat II

Oktober 6, 2026
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 6 Dibuka hingga 14 Oktober
Perburuhan

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 6 Dibuka hingga 14 Oktober

Oktober 3, 2026
Next Post
Petani Dapat Traktor, Masa Tanam Dipercepat Produksi Padi Meningkat

Petani Dapat Traktor, Masa Tanam Dipercepat Produksi Padi Meningkat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

September 11, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025

EDITOR'S PICK

Wali Kota Tanjungbalai Sampaikan Sejumlah Pesan Penting Dalam Mewujudkan Program Strategis Kinerja OPD

Wali Kota Tanjungbalai Sampaikan Sejumlah Pesan Penting Dalam Mewujudkan Program Strategis Kinerja OPD

Juli 8, 2026
Kapolda Sumut Dorong Optimalisasi Medsos sebagai Wajah Transparansi Operasi Ketupat Toba 2025

Kapolda Sumut Dorong Optimalisasi Medsos sebagai Wajah Transparansi Operasi Ketupat Toba 2025

April 5, 2025
Menaker: SDM Jadi Kunci Indonesia Emas 2045

Menaker: SDM Jadi Kunci Indonesia Emas 2045

Juli 23, 2026
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Penjual Nasi Terkait Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Penjual Nasi Terkait Peredaran Narkotika Jenis Sabu

November 21, 2024

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Kabid SMP Disdikpora Cianjur Beri Isyarat, Biarkan Saja Kedua Sekolah SMP Menggunakan Nomor Izin Operasional yang Sama
  • Bukan Sekadar Ayam Potong, Kios Padang Jalan Trikora No 62 Jaga Amanah Produk Halal untuk Kuliner dan SPPG
  • Resmi Pimpin Polda Sumut, Irjen Pol Sonny Irawan Disambut Ulos dan Tarian Tradisional
  • Tim Halal Turun Langsung, SPPG Polres Dairi Ungkap Fakta di Balik Isu Daging Nonhalal
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In