• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Selasa, Agustus 18, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • News

    Breaking: Boeing Is Said Close To Issuing 737 Max Warning After Crash

    BREAKING: 189 people on downed Lion Air flight, ministry says

    Crashed Lion Air Jet Had Faulty Speed Readings on Last 4 Flights

    Police Officers From The K9 Unit During A Operation To Find Victims

    People Tiring of Demonstration, Except Protesters in Jakarta

    Limited underwater visibility hampers search for flight JT610

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News

    Breaking: Boeing Is Said Close To Issuing 737 Max Warning After Crash

    BREAKING: 189 people on downed Lion Air flight, ministry says

    Crashed Lion Air Jet Had Faulty Speed Readings on Last 4 Flights

    Police Officers From The K9 Unit During A Operation To Find Victims

    People Tiring of Demonstration, Except Protesters in Jakarta

    Limited underwater visibility hampers search for flight JT610

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Perburuhan

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Redaksi by Redaksi
Mei 28, 2025
in Perburuhan
0
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat
90
SHARES
3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Medan | suaraburuhnasional.com – Bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan kembali digelar sidang Perkara PHI Nomor 55/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Mdn dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dan pemberian bukti tambahan daripada pihak tergugat. Rabu (28/5/2025).

READ ALSO

Menaker: Manfaat Jaminan Sosial Harus Jadi Jalan Menuju Kemandirian Ekonomi Keluarga Pekerja

HUT ke-81 RI, Kemnaker Tegaskan Komitmen Perkuat SDM dan Perluas Kesempatan Kerja

Adapun kuasa hukum para penggugat yakni Gindo Nadapdap, SH, MH untuk Advokat/Pengacara dari buruh yang hadir bersidang yakni, Fahrunnisa Harahap, S.H., M.H., dan Herlin Susanti Siahaan, SH., MH. Sementara itu hadir juga dalam persidangan tersebut Muhammad Sahrum Ketua F.SP.KAHUT IND-KSPSI AGN atuc Sumatera Utara bersama Ir. Adiono Sekretaris.

Hadir dari pihak tergugat kuasa hukum dari PT. Samawood Utama Work Industries dan PT. Mahkota Sejahtera Semesta bersama dua orang saksi perempuan yang merupakan karyawan bagian input data di PT. Mahkota Sejahtera Semesta. Sidang diawali dengan pemberian bukti tambahan dari pihak tergugat kepada majelis hakim dan disaksikan langsung oleh kuasa hukum penggugat.

Dalam sidang tersebut Hakim Ketua mempertanyakan tentang jabatan dan dimana mereka berdua bekerja, masa bekerja, dan PT. Mahkota Sejahtera Semesta bergerak di bidang bisnis apa, Hakim Ketua juga mempertanyakan apakah kedua saksi kenal dengan para penggugat. Ternyata kedua saksi tidak mengenal secara pribadi, karena para saksi hanya menerima Kartu Tanda Penduduk (KTP) para penggugat yang kemudian diinput ke dalam data kantor sebagai pekerja kontrak di PT. Mahkota Sejahtera Semesta.

Kedua Hakim Anggota juga sempat bertanya kepada kedua orang saksi, dilanjutkan dengan kedua kuasa hukum para tergugat dan diakhiri dengan kuasa hukum penggugat. Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi dari pihak tergugat Hakim Ketua menyampaikan, bahwa pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 akan digelar sidang lanjutan untuk kesimpulan dan pada 11 Juni 2025 dilaksanakan sidang untuk keputusan.

Usai sidang redaksi suaraburuhnasional.com sempat mewancarai kuasa hukum para penggugat yang menyampaikan, bahwa selaku kuasa hukum berjanji akan semaksimal mungkin dalam sidang kesimpulan mendatang agar nantinya gugatan para penggugat dapat dikabulkan dan dimenangkan oleh Majelis Hakim.

Sepeti diketahui dalam sidang sebelumnya, bahwa tidak pernah ada sosialisasi terlebih dahulu dari perusahaan tentang adanya pengalihan status para Pekerja/Buruh, maupun tidak adanya perundingan Bipartite dengan serikat pekerja/buruh yang ada keberadaannya di PT. Samawood Utama Work Industries yang ada adalah para pekerja/buruh rata-rata yang bekerja sudah diatas masa kerja 19 tahun hingga 33 tahun dipanggil pihak security dikumpulkan di aula perusahaan di lantai 3 untuk mendengarkan keterangan-keterangan dari dan atas nama PT. Samawood Utama Work Industries, tetapi, juga menyebutkan mereka adalah dari PT. Mahkota, yang mana mereka menyebutkan bahwa pekerja/Buruh, apabila mau, beralih dari ke PT. Mahkota akan diberikan kompensasi sekaligus juga mereka menyampaikan, siapapun yg mau menandatangani diperbolehkan Bekerja dan tetap Bekerja di PT. Samawood sampai kapanpun seperti yang disebutkan saksi dari Pekerja/Rintang Berutu SH dkk di dalam Persidangan.

Ironisnya lagi, pihak yang mengaku dari PT. Mahkota Sejahtera Semesta tidak memberi kesempatan bagi para pekerja membaca dahulu isi perjanjian kontrak kerja tersebut sebanyak 7 lembar dengan alasan masih banyak yang antri dan memberikan blangko/kwitansi kosong untuk ditandatangani guna mendapatkan uang kompensasi berjumlah ± 20 juta rupiah, bervariasi sesuai masa kerjanya sekaligus para tergugat dalam kebinggungan terpaksa menandatanginya.

Hal senada juga diungkapkan saksi lain dari perwakilan serikat pekerja/buruh yang anggotanya menjadi korban pengalihan status dari karyawan tetap menjadi karyawan kontrak, dimana setelah beberapa hari kemudian Pekerja/Buruh baru menyadarinya dan jelas peristiwa itu sangat merugikan para anggota mereka. Selanjutnya mereka membuat Aduan dan setelah menjalani proses mediasi, Ka. Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang telah mengeluarkan anjuran bernomor 500.15.15.2/2937DK-2 PHI/DS/2024 yang berisi agar perusahaan PT. Samawood Utama Industries memperkerjakan kembali para pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). (Tim)

Tags: PT Samawood Utama Work Industries

Related Posts

Menaker: Manfaat Jaminan Sosial Harus Jadi Jalan Menuju Kemandirian Ekonomi Keluarga Pekerja
Perburuhan

Menaker: Manfaat Jaminan Sosial Harus Jadi Jalan Menuju Kemandirian Ekonomi Keluarga Pekerja

Agustus 18, 2026
HUT ke-81 RI, Kemnaker Tegaskan Komitmen Perkuat SDM dan Perluas Kesempatan Kerja
Perburuhan

HUT ke-81 RI, Kemnaker Tegaskan Komitmen Perkuat SDM dan Perluas Kesempatan Kerja

Agustus 17, 2026
Menaker Yassierli: Pekerja Kompeten Jadi Kunci Industrialisasi Indonesia
Perburuhan

Menaker Yassierli: Pekerja Kompeten Jadi Kunci Industrialisasi Indonesia

Agustus 17, 2026
Presiden Prabowo Tegaskan Penguatan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Perburuhan

Presiden Prabowo Tegaskan Penguatan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja

Agustus 16, 2026
Program MagangHub Buka Jalan Peserta Jadi Pekerja
Perburuhan

Program MagangHub Buka Jalan Peserta Jadi Pekerja

Agustus 14, 2026
Kemnaker Siapkan Talenta Muda untuk Bangun Startup dan Ciptakan Lapangan Kerja
Perburuhan

Kemnaker Siapkan Talenta Muda untuk Bangun Startup dan Ciptakan Lapangan Kerja

Agustus 14, 2026
Next Post
Petani Dapat Traktor, Masa Tanam Dipercepat Produksi Padi Meningkat

Petani Dapat Traktor, Masa Tanam Dipercepat Produksi Padi Meningkat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025
Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Agustus 10, 2026
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
PKBM di Disdikpora Cianjur Jadi Lahan Subur Bagi Sejumlah Oknum Beratribut Penegak Hukum dan Berlogo Sugih Mukti

PKBM di Disdikpora Cianjur Jadi Lahan Subur Bagi Sejumlah Oknum Beratribut Penegak Hukum dan Berlogo Sugih Mukti

Juni 10, 2025

EDITOR'S PICK

Komisi C DPRD Langkat Berkomitmen Meningkatkan PAD

Komisi C DPRD Langkat Berkomitmen Meningkatkan PAD

Februari 19, 2025
Bentuk Kepedulian Terhadap Korban Bencana Alam, Bupati Batu Bara Lepas Keberangkatan 12 Truk Bantuan

Bentuk Kepedulian Terhadap Korban Bencana Alam, Bupati Batu Bara Lepas Keberangkatan 12 Truk Bantuan

Desember 15, 2025
Bupati Bersama Wakil Bupati Pasbar Lakukan Kunjungan Langsung ke Jorong Lubuk Gobing

Bupati Bersama Wakil Bupati Pasbar Lakukan Kunjungan Langsung ke Jorong Lubuk Gobing

Desember 18, 2025
Wabah Ulat Gerayak Menyerang Tanaman Ubi Milik Masyarakat di Kecamatan Bandar Masilam 

Wabah Ulat Gerayak Menyerang Tanaman Ubi Milik Masyarakat di Kecamatan Bandar Masilam 

Mei 6, 2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Wawako Tanjungbalai Buka Festival Seni Pencak Silat Tradisional
  • Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Siti Rafiqah Zahirah Panjaitan Perwakilan Indonesia Ikuti Deutschcamp 2026 di Vietnam
  • Wali Kota Mahyaruddin Hadiri Zikir dan Doa Sambut HUT-81 RI
  • Sampaikan Hasil Laporan Pansus PAD, DPRD Medan Rekomendasikan Jadi Perda
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In