dLXHLU54O2876Ijyf22opx1wE4BqkuMICmXEo/s320/SAVE_20250715_152536.jpg" width="255" />
Aceh Tenggara I suaraburuhnasional – Warga Desa kota Kutacane Berinisial CP 41 Tahun berprofesi menjahit sepatu di rumah di Link I Strakpisang, Kecamatan Babussalam, memiliki 123 Paket ganja Siap Edar. Satreskoba Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja, Jumat (24/4/2026).
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Plt. Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah Nababan, S.H melalui pers rilis menjelaskan, berawal dari adanya informasi masyarakat yang disampaikan kepada pihak polres Aceh Tenggara terkait adanya aktivitas yang mencurigakan di sebuah rumah lingkungan 1 strakpisang Desa Kota Kutacane kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara.
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat Polres Aceh Tenggara Tim Satreskoba bergerak cepat menuju lokasi, setelah mengamati dan menyelediki Tim Satreskoba pada pukul 16.30. Wib, mendatangi rumah tersebut dan mendapati seorang pria Berinisial CP (41 Tahun) yang berprofesi sebagai menjahit sepatu sedang menjahit sepatu.
Melihat sikap CP yang terlihat begitu gugup dan tidak tenang melihat kehadiran petugas Satreskoba kecurigaan tim Satreskoba semakin kuat, setelah tim Satreskoba melakukan pemeriksaan di bawah meja jahit menemukan bungkus rokok yang berisi 16 paket ganja, dibungkus rapi menggunakan kertas putih.
Temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan penggeledahan lebih mendalam. Dengan disaksikan oleh perangkat desa, petugas mulai menyisir seluruh bagian rumah secara teliti, mulai dari ruang tamu, kamar tidur, hingga area dapur.
Penggeledahan berlangsung intensif dan penuh kehati-hatian. Petugas membuka lemari, memeriksa setiap sudut ruangan, hingga mengangkat barang-barang yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan. Saat menyisir bagian dalam rumah, petugas menemukan dua kantong plastik berwarna biru dan kuning yang disimpan di area yang tidak mencolok.
Ketika kantong tersebut dibuka, petugas menemukan puluhan hingga ratusan bungkus ganja yang telah dikemas dalam ukuran kecil. Seluruh paket tersebut tersusun rapi,siap untuk diedarkan.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan beberapa bungkus ganja berukuran lebih besar yang dibalut dengan kertas coklat, terpisah dari paket kecil lainnya. Dari hasil keseluruhan penggeledahan, diamankan 105 bungkus ganja dengan berat 52,86 gram, 16 bungkus ganja dengan berat 7,70 gram dan 2 bungkus ganja dengan berat 92,12 gram
Total barang bukti tersebut mengindikasikan bahwa aktivitas yang dilakukan pelaku bukan sekadar penyalahgunaan, melainkan telah mengarah pada peredaran.
Di hadapan petugas, C.P mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini kembali menjadi bukti keseriusan Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi juga menjadi kunci utama keberhasilan operasi ini.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Plt. Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah Nababan, S.H mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Bersama, kita bisa memutus rantai peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari narkoba. (Dinni)

