Belawan | suaraburuhnasional.com — Laut tidak pernah benar-benar sunyi, begitu pula dengan komitmen para penjaga kedaulatan bangsa. Di bawah kepungan ombak dan terik yang menyengat perairan Sumatera Utara, sebuah operasi taktis yang senyap namun mematikan berhasil mematahkan urat nadi penyelundupan internasional.
Melalui operasi terpadu bersandi “Jaring Sriwijaya 2026”, tim gabungan penegak hukum laut meluncurkan pukulan telak terhadap jaringan perdagangan ilegal lintas batas pada Rabu (20/5/2026).
Dua kapal kayu bermuatan sarat pakaian bekas impor (ballpress) ilegal berhasil diringkus. Operasi ini bukan sekadar tentang penegakan hukum, melainkan sebuah manifesto tegas: kedaulatan ekonomi Indonesia tidak untuk dinegosiasikan.
Penyergapan dramatis yang berlangsung tepat pukul 11.45 WIB ini merupakan buah dari kematangan intelijen yang diterjemahkan secara brilian di lapangan. Tim gabungan yang terdiri dari Fleet Quick Response Team (FQRT) Lanal Tanjung Balai Asahan (TBA), Den Intel Kodaeral I, Kanwil Bea Cukai Sumut, Bea Cukai Kuala Tanjung, serta Satgas Jaring Sriwijaya bergerak serentak membelah dua titik rawan: Penyergapan Pertama (Perairan Pantai Prupuk, Batu Bara): Petugas memotong jalur KM Karimah GT 34. Di dalam lambung kapal besar ini, ditemukan 400 ballpress pakaian bekas yang disembunyikan rapat di dalam palka.
Penyergapan Kedua (Perairan Tanjung Leidong, Labuhanbatu Utara): Hampir di waktu yang bersamaan, armada cepat petugas mengepung dan menghentikan langkah KM Restu yang kedapatan mengangkut 99 karung ballpress serupa. Kedua nakhoda kapal tak berkutik ketika dikepung oleh taktik perimeter rapat dari kapal patroli petugas.
Penyelundupan pakaian bekas (ballpress) sering kali dipandang sebelah mata oleh awam, namun bagi negara, ini adalah “pembunuh senyap” bagi industri tekstil nasional dan jutaan buruh serta pelaku UMKM lokal. Dari hasil taksiran awal, nilai ekonomi aset yang berhasil diselamatkan dari lambung kedua kapal tersebut mencapai angka yang sangat fantastis.
Atas tindakan nekat ini, para pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Kepabeanan mengenai penyelundupan barang impor. Sebuah pasal berlapis dengan sanksi pidana kurungan dan denda finansial yang beratberat. Sadar bahwa jalur tikus di perairan Sumatera Utara sering kali menjadi pintu masuk bagi ancaman yang lebih gelap, petugas tidak mau berspekulasi. Begitu kapal bersandar, langkah preventif super ketat langsung diambil.
Kanwil Bea Cukai Sumut menerjunkan Unit Anjing Pelacak (K-9) untuk menyisir setiap sudut karung dan palka kapal. Pemeriksaan mendalam ini bertujuan memastikan tidak ada Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) yang disusupkan di antara ribuan pakaian bekas tersebut. Berdasarkan hasil pelacakan, seluruh muatan dinyatakan negatif dari zat terlarang.
Kini, proses hukum mulai berjalan lambat namun pasti. KM Karimah telah digiring di bawah kawalan ketat menuju pangkalan Lanal TBA untuk penyidikan lebih lanjut, sementara KM Restu dijangkar dengan aman di bawah pengawasan Bea Cukai Belawan.
Keberhasilan Operasi Sikat Ballpress ini menorehkan tinta emas sinergi antar-instansi di tahun 2026. Ketika ego sektoral dilebur demi Merah Putih, TNI Angkatan Laut dan Bea Cukai membuktikan bahwa perairan Nusantara akan selalu menjadi tempat yang amat tidak aman bagi para pelanggar hukum. (Liputan : Nelson Siregar/Dispen Kodaeral I)


