Belawan | suaraburuhnasional.com – Langkah progresif Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 8.779 pengemudi ojek online (ojol) menorehkan babak baru dalam sejarah proteksi sosial di Kota Medan. Namun, di balik apresiasi yang mengalir, kebijakan ini menyisakan sebuah diskursus krusial mengenai esensi keadilan yang merata. Mengapa jaring pengaman ini terkesan baru dirasakan sepihak?.
Suara kritis tersebut datang dari sektor transportasi konvensional dan logistik. Ketua Dewan Pengawas Koperasi Jasa Pengemudi Angkutan Khusus Pelabuhan Belawan Sentris (Kopjak) sekaligus Ketua Federasi Serikat Pekerja Transportasi Nusantara (FSPTN – KSPSI) Pengemudi Angkutan Khusus Pelabuhan Belawan Sentris, Patar Panjaitan, secara lantang menyuarakan kegelisahan ribuan sopir angkutan kota (angkot) dan pengemudi truk logistik yang hingga kini merasa berada di luar radar kepedulian jaminan sosial pemerintah daerah, Kamis (21/5/2026).
Menurut Patar, APBD merupakan representasi dari instrumen gotong royong seluruh warga Medan yang dikelola oleh pemerintah. Oleh karena itu, penggunaannya harus didasarkan pada asas pemerataan, bukan segmentasi kelompok tertentu.
”Ketika instrumen keuangan daerah ini digunakan untuk memproteksi pekerja sektor informal, maka asas keadilan publik menuntut agar tidak ada tebang pilih. Sopir angkot dan sopir truk adalah pilar-pilar tangguh yang ikut memutar roda ekonomi kota ini. Mereka juga warga Medan yang memiliki hak setara untuk dilindungi,” tutur Patar Panjaitan dengan lugas.
Patar menekankan bahwa urgensi perlindungan ini menjadi sangat mutlak jika melihat realitas ekstrem di lapangan. Para pengemudi angkutan khusus dan truk logistik setiap harinya harus bertaruh nyawa di koridor Medan Utara sebuah kawasan logistik berisiko tinggi dengan intensitas kendaraan berat yang sangat padat. Di jalur ini, setiap jengkal aspal menuntut kewaspadaan tinggi, di mana kelalaian sekecil apa pun atau faktor eksternal jalan raya dapat berdampak fatal bagi keselamatan jiwa.
Secara filosofis, argumen yang melatarbelakangi pemberian subsidi kepada pengemudi ojol yakni tingginya risiko kecelakaan kerja di jalan raya dan peran mereka sebagai tulang punggung ekonomi keluarga seharusnya menjadi parameter yang sama untuk mengevaluasi nasib para sopir angkot dan truk umum.
Melalui momentum ini, Kopjak bersama FSPTN – KSPSI secara resmi mendesak Wali Kota Medan beserta Dinas Ketenagakerjaan untuk segera melakukan peninjauan ulang (review) terhadap regulasi kebijakan tersebut.
Tuntutan utama mereka adalah agar skema jaminan sosial ini bertransformasi menuju universal coverage sebuah sistem perlindungan menyeluruh yang mencakup seluruh pekerja transportasi informal tanpa memandang sekat moda transportasi.
Masyarakat urban Medan tentu mendambakan tata kelola pemerintahan yang inklusif. Kebijakan publik yang ideal seharusnya tidak menciptakan stratifikasi sosial atau melahirkan “kasta baru” di kalangan pekerja informal jalanan.
Menutup pernyataannya, Patar menegaskan bahwa gerakan ini sama sekali bukan bentuk kecemburuan sosial terhadap pengemudi ojol, melainkan sebuah perjuangan konstitusional demi kesetaraan hak.
”Kami tidak sedang mempertanyakan atau mengusik hak rekan-rekan ojol. Kami justru mendukung penuh kebijakan tersebut. Namun, kami menuntut ruang keadilan yang setara. Kami mengetuk hati Pemko Medan untuk memperluas payung perlindungan ini ke seluruh pengemudi, terutama mereka yang bertaruh nyawa di jalur lintas logistik Medan Utara. Karena pada akhirnya, keselamatan setiap pekerja di kota ini memiliki nilai kemanusiaan yang sama,”pungkas Patar. (Liputan: Nelson Siregar)


