Aceh Tenggara | suaraburuhnasional.com – Farta Purba selaku orang tua Riki Sardo Purba dan Santana Rian minta kepada Polres Aceh Tenggara untuk mengabulkan permohonan penaguhan penahanan salah satu putranya yang saat ini telah ditetapkan selaku tersangka terkait kasus “penganiayaan” yang terjadi di Kute Kanhe Mende Kecamatan Leuser mengingat putranya masih duduk di bangku sekolah SMA.
Berdasarkan adanya laporan salah satu warga Kanhe Mende Kecamatan Leuser Muhammad Ilham kepada Polres Aceh Tenggara pada tanggal 29 Febuari 2024 atas peristiwa pengeroyokan yang dialaminya pada tanggal 26 Februari di kediamannya. selaku terlapor Riky Sardo alias Sardo 23 tahun bersama adik kandungnya Santana Apriadi alias Rian, 17 Tahun yang berstatus pelajar.
Penyidik Polres Aceh Tenggara, setelah meminta keterangan saksi dan berdasarkan alat bukti Sardo dan Rian ditetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap Muhammad Ilham. Pelaku disangkakan dengan pasal 351 Jo Pasal 170 Kitab Undang Undang Acara Hukum Pidana (KUHAP)
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/37/V/Res.1.6/2024, tanggal 03 Mei 2024 Rian yang masih sekolah di bangku SMA telah ditahan di Kantor Polres Aceh Tenggara. Hingga Kamis 16 Mei 2024 Rian telah menjalani hukuman di dalam ruang tahanan selama 13 hari lamanya.
Farta Purba 48 Tahun selaku orang tua Sardo dan adeknya Santana Ariandi alias Rian (17) yang masih sekolah di SMA itu ditahan oleh penyidik Polres Aceh Tenggara. Kepada media ini dan Kabiro media online Inakor Amri Sinulingga di kediamannya Kute Kanhe Mende didampingi istrinya Kamis (16/5/2024) menjelaskan, dari dua orang putranya yang telah ditahan oleh penyidik Polres Agara dirinya bersama pengacaranya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polres Aceh Tenggara.
Kata Farta Purba lebih lanjut menjelaskan permohonan penangguhan penahanan untuk putranya Rian, mengingat putranya yang masih duduk di bangku sekolah SMA. Supaya putranya Rian agar tidak ketinggalan mata pelajaran sekolah. Saya juga akan memenuhi syarat syarat sesuai dengan ketentuan untuk melakukan penaguhan penahanan seperti jaminan orang dan benda yang tidak bergerak seperti Sertifkat Rumah dan Tanah.
Saya sangat berharap kepada Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono S.ik. MH agar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap putra saya Rian yang masih duduk di bangku Sekolah SMA. Saya selaku orang tuanya terus berusaha untuk menghadirkan saksi saksi yang bisa meringankan kedua putranya. Pungkas Farta Purba mengakhiri penjelasan. (Dinni)