• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Minggu, September 13, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal

Orang Tua Tersangka Minta Kapolres Aceh Tenggara Mengabulkan Penanguhan Penahanan Putranya

Redaksi by Redaksi
Mei 17, 2024
in Kriminal
0
Orang Tua Tersangka Minta Kapolres Aceh Tenggara Mengabulkan Penanguhan Penahanan Putranya
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Aceh Tenggara | suaraburuhnasional.com – Farta Purba selaku orang tua Riki Sardo Purba dan Santana Rian minta kepada Polres Aceh Tenggara untuk mengabulkan permohonan penaguhan penahanan salah satu putranya yang saat ini telah ditetapkan selaku tersangka terkait kasus “penganiayaan” yang terjadi di Kute Kanhe Mende Kecamatan Leuser mengingat putranya masih duduk di bangku sekolah SMA.

READ ALSO

Operator Metafetamin di Selebes Resmi Tumbang

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Strip Faksi Geng Motor dan Tawuran di Dua Episentrum Kerawanan

Berdasarkan adanya laporan salah satu warga Kanhe Mende Kecamatan Leuser Muhammad Ilham kepada Polres Aceh Tenggara pada tanggal 29 Febuari 2024 atas peristiwa pengeroyokan yang dialaminya pada tanggal 26 Februari di kediamannya. selaku terlapor Riky Sardo alias Sardo 23 tahun bersama adik kandungnya Santana Apriadi alias Rian, 17 Tahun yang berstatus pelajar.

Penyidik Polres Aceh Tenggara, setelah meminta keterangan saksi dan berdasarkan alat bukti Sardo dan Rian ditetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap Muhammad Ilham. Pelaku disangkakan dengan pasal 351 Jo Pasal 170 Kitab Undang Undang Acara Hukum Pidana (KUHAP)

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/37/V/Res.1.6/2024, tanggal 03 Mei 2024 Rian yang masih sekolah di bangku SMA telah ditahan di Kantor Polres Aceh Tenggara. Hingga Kamis 16 Mei 2024 Rian telah menjalani hukuman di dalam ruang tahanan selama 13 hari lamanya.

Farta Purba 48 Tahun selaku orang tua Sardo dan adeknya Santana Ariandi alias Rian (17) yang masih sekolah di SMA itu ditahan oleh penyidik Polres Aceh Tenggara. Kepada media ini dan Kabiro media online Inakor Amri Sinulingga di kediamannya Kute Kanhe Mende didampingi istrinya Kamis (16/5/2024) menjelaskan, dari dua orang putranya yang telah ditahan oleh penyidik Polres Agara dirinya bersama pengacaranya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polres Aceh Tenggara.

Kata Farta Purba lebih lanjut menjelaskan permohonan penangguhan penahanan untuk putranya Rian, mengingat putranya yang masih duduk di bangku sekolah SMA. Supaya putranya Rian agar tidak ketinggalan mata pelajaran sekolah. Saya juga akan memenuhi syarat syarat sesuai dengan ketentuan untuk melakukan penaguhan penahanan seperti jaminan orang dan benda yang tidak bergerak seperti Sertifkat Rumah dan Tanah.

Saya sangat berharap kepada Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono S.ik. MH agar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap putra saya Rian yang masih duduk di bangku Sekolah SMA. Saya selaku orang tuanya terus berusaha untuk menghadirkan saksi saksi yang bisa meringankan kedua putranya. Pungkas Farta Purba mengakhiri penjelasan. (Dinni)

Tags: Aceh Tenggara

Related Posts

Operator Metafetamin di Selebes Resmi Tumbang
Kriminal

Operator Metafetamin di Selebes Resmi Tumbang

September 13, 2026
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Strip Faksi Geng Motor dan Tawuran di Dua Episentrum Kerawanan
Kriminal

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Strip Faksi Geng Motor dan Tawuran di Dua Episentrum Kerawanan

September 13, 2026
Gerebek Sarang Narkoba di Kabanjahe, Delapan Orang Diamankan
Kriminal

Gerebek Sarang Narkoba di Kabanjahe, Delapan Orang Diamankan

September 13, 2026
Cegah Tawuran dan Geng Motor, KRYD Polres Asahan Amankan Lima Remaja Beserta Sejumlah Sajam
Kriminal

Cegah Tawuran dan Geng Motor, KRYD Polres Asahan Amankan Lima Remaja Beserta Sejumlah Sajam

September 12, 2026
Polres Asahan Ungkap 5 Kilogram Lebih Sabu dan 285 Butir Ekstasi, Satu Tersangka Diamankan
Kriminal

Polres Asahan Ungkap 5 Kilogram Lebih Sabu dan 285 Butir Ekstasi, Satu Tersangka Diamankan

September 12, 2026
Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian
Kriminal

Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

September 11, 2026
Next Post
Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Jari Putus Dibegal Masuk Bintara Polri

Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Jari Putus Dibegal Masuk Bintara Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025
Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

September 11, 2026

EDITOR'S PICK

Bupati Batu Bara Hadiri Halalbihalal Yayasan Gerakan Sumut Bergiat dan IKA MSP FISIP USU

Bupati Batu Bara Hadiri Halalbihalal Yayasan Gerakan Sumut Bergiat dan IKA MSP FISIP USU

April 5, 2026
Patroli Gabungan Intensif: Kasat Samapta Pimpin Penjagaan Ketat di Wilayah Rawan Belawan

Patroli Gabungan Intensif: Kasat Samapta Pimpin Penjagaan Ketat di Wilayah Rawan Belawan

Oktober 7, 2025
Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan, Kerugian Korban Capai Ratusan Juta Rupiah

Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan, Kerugian Korban Capai Ratusan Juta Rupiah

April 24, 2024
Tim Percepatan Penurunan Stunting Kab. Dairi Melaksanakan Diseminasi Audit Kasus Stunting

Tim Percepatan Penurunan Stunting Kab. Dairi Melaksanakan Diseminasi Audit Kasus Stunting

September 22, 2024

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Operator Metafetamin di Selebes Resmi Tumbang
  • Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Strip Faksi Geng Motor dan Tawuran di Dua Episentrum Kerawanan
  • Pelantikan Pengurus PD – Al Washliyah Batu Bara: Serukan Menjaga Akidah dan Moral di Era AI
  • Gerebek Sarang Narkoba di Kabanjahe, Delapan Orang Diamankan
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In