Kamis, September 12, 2024
spot_img

DPRD Medan Gelar RDP Terkait Sejumlah Pengaduan PBG

 

Medan | suaraburuhnasional.com – Ketua Komisi IV DPRD Medan Haria Kelana Damanik memimpin rapat dengar pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di sejumlah kecamatan di Kota Medan. Senin (27/8/2024).

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Komisi IV Rudiawan Sitorus dan anggota komisi di antaranya, Dedy Aksyari Nasution, Paul Mei Anton Simanjuntak, David Roni Ganda Sinaga, dan Edwin Sugesti Nasution. Hadir juga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait antara lain, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan.

Camat Medan Timur, Camat Medan Amplas, Camat Medan Tembung, Camat Medan Kota, Camat Medan Deli, Camat Medan Selayang dan Lurah atau Kepala Seksi Trantib kelurahan setempat, serta pemilik bangunan. Dalam RDP tersebut, terungkap banyak bangunan yang tidak yang tidak sesuai regulasi standar PBG, atau menyimpang dari PBG.

Seperti bangunan di Jalan Perbatasan Kecamatan Medan Timur, bangunan di Jalan Sisingamangaraja Nomor 137 Kecamatan Medan Amplas, bangunan di Jalan Letda Sudjono Nomor 138 Kecamatan Medan Tembung. Kemudian bangunan di Jalan Tuasan Nomor 57 Kecamatan Medan Tembung, bangunan di Jalan Tempuling Nomor 134 Kecamatan Medan Tembung, bangunan di Jalan Sukaria Nomor 21 Kecamatan Medan Tembung.

Bangunan di Jalan Turi Kecamatan Medan Kota, bangunan di Jalan Mangaan III Nomor 180 Kecamatan Medan Deli, dan bangunan di Jalan Bunga Herba III Kecamatan Medan Selayang. “Informasi yang kita terima ada perbedaan antara dokumen PBG yang dimiliki dengan kondisi bangunan yang sebenarnya di lapangan,” ungkapnya.

Politisi Fraksi Gerindra DPRD Medan mengaku, pihaknya akan membuat rekomendasi berupa surat peringatan kepada pemilik bangunan untuk segera melengkapi dokumen PBG-nya. Apabila peringatan tersebut tidak dilaksanakan, kata Haris, maka Komisi IV DPRD Kota Medan melalui OPD terkait akan melakukan tindakan tegas.

Komisi IV DPRD Kota Medan berupaya mengawasi bangunan-bangunan liar yang tidak memiliki PBG atau bangunan yang tidak sesuai regulasi standar PBG. Sebab PBG dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena itu merupakan salah satu sumber pendapatan bagi Pemko Medan. “Jika ada bangunan tidak memiliki PBG atau tidak sesuai regulasi standar PBG, jelas dapat merugikan Pemko Medan,” tandasnya. (PM)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles