Medan | suaraburuhnasional.com – KPU Sumut telah menerima salinan putusan sela PTUN Medan terkait gugatan Aulia Agsa. KPU Sumut kemudian menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait putusan sela tersebut.
Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan jika mereka telah mengirimkan surat terkait nama-nama calon anggota DPRD Sumut yang akan dilantik ke Mendagri melalui Pj Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) sebelum adanya putusan sela tersebut. Setelah menerima salinan putusan PTUN, KPU Sumut mengirimkan surat ke Mendagri untuk menindaklanjuti putusan sela PTUN Medan itu.
“KPU Sumut mengirimkan surat kepada Mendagri melalui Pj Gubernur Sumatera Utara untuk memberitahukan soal putusan sela itu,” sebut Agus Arifin, Jumat (13/9/2024). Surat KPU Sumut tersebut bernomor: 1064/PL.01.9-SD/12/2024 ditandatangani oleh Sitori Mendrofa selaku Plh Ketua KPU Sumut. Surat tersebut ditandatangani oleh Sitori per tanggal 11 September 2024.
Dalam surat tersebut, KPU Sumut menjelaskan bahwa ada Aulia Agsa menggugat surat keputusan KPU Sumut bernomor 736 tahun 2024 terkait pergantian nama calon anggota DPRD Sumut dari Aulia Agsa yang sudah terlanjur dikirim oleh KPU ke Mendagri sebelum adanya putusan sela. Dengan adanya putusan sela ini, KPU Sumut memberitahukan ke Mendagri jika KPU menunda keputusan KPU bernomor 736 tahun 2024 sesuai dengan putusan sela PTUN Medan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Bahwa dalam rangka melaksanakan Penetapan PTUN Medan Nomor 101/G/2024/PTUN.MDN sebagaimana dimaksud pada angka 1, bersama ini KPU Sumut menunda pelaksanaan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 736 Tahun 2024 tentang Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Sumut Daerah Pemilihan Sumut 1 atas nama M. Aulia Rizki Agsa, S.T., M.H. Dari Partai Nasdem Dalam Pemilu Tahun 2024 tanggal 16 Juli 2024 sampai adanya putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap,” demikian poin ketiga dalam surat KPU yang ditujukan kepada Mendagri.
Putusan Sela PTUN: Minta KPU Tunda Ganti Aulia Agsa dari Caleg Terpilih. Sebelumnya diberitakan, majelis hakim PTUN Medan mengeluarkan putusan sela terhadap gugatan Aulia Agsa kepada KPU Sumut. Dalam amar putusannya, KPU diminta untuk menunda keputusan soal mengganti Aulia Agsa sebagai anggota DPRD Sumut terpilih.
Dalam putusan sela nomor perkara 101/G/2024/PTUN.MDN itu ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim Fatimah Nur Nasution dan dua anggota anggota hari ini. Terdapat sejumlah pertimbangan hakim dalam mengeluarkan putusan sela itu. Aulia sendiri menggugat Keputusan KPU Sumut Nomor 736 Tahun 2024 tentang penetapan pergantian calon terpilih anggota DPRD Sumut dapil Sumut 1 atas nama Aulia Agsa dari Partai NasDem per tanggal 16 Juli 2024. Aulia Agsa kemudian digantikan oleh Mustafa Kamil sebagai calon terpilih DPRD Sumut.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan jika Aulia Agsa sudah ditetapkan sebagai calon terpilih DPRD Sumut berdasarkan Keputusan KPU Sumut Nomor 554 Tahun 2024 per tanggal 28 Mei 2024. Majelis hakim juga mempertimbangkan jika pelantikan anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada 17 September 2024.
Sehingga majelis hakim mempertimbangkan terdapat keadaan yang sangat mendesak dan potensi kerugian yang lebih besar apabila objek perkara tetap dilaksanakan. Berdasarkan Pasal 67 UU Nomor 5 Tahun 1986, penggugat disebut bisa mengajukan permohonan agara pelaksanaan keputusan tata usaha negara yang menjadi objek sengketa ditunda selama proses pengadilan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.
Aulia sebut pemecatannya dari NasDem tak sesuai prosedur, ngaku dizalimi. Dengan sejumlah pertimbangan hukum tersebut, majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan Aulia Agsa tentang penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara atau objek perkara. Objek perkara yang dimaksud adalah Keputusan KPU Sumut Nomor 736 Tahun 2024 tentang penetapan pergantian calon terpilih anggota DPRD Sumut dapil Sumut 1 atas nama Aulia Agsa dari Partai NasDem per tanggal 16 Juli 2024. (Is/Sbn)