• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Sabtu, September 12, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Medan

KPU Sumut Terima Salinan Putusan Sela PTUN Medan Terkait Gugatan Aulia Agsa

Redaksi by Redaksi
September 14, 2024
in Medan
0
KPU Sumut Terima Salinan Putusan Sela PTUN Medan Terkait Gugatan Aulia Agsa
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Medan | suaraburuhnasional.com – KPU Sumut telah menerima salinan putusan sela PTUN Medan terkait gugatan Aulia Agsa. KPU Sumut kemudian menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait putusan sela tersebut.

READ ALSO

Kodaeral I Eskalasi Resiliensi dan Jiwa Bahari 100 Kadet Muda Dalam Persami KKRI Lhokseumawe

Drainase Tersumbat, Kawasan Greenbelt Belawan Bahari Diterjang Krisi Hidrometeorologi

Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan jika mereka telah mengirimkan surat terkait nama-nama calon anggota DPRD Sumut yang akan dilantik ke Mendagri melalui Pj Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) sebelum adanya putusan sela tersebut. Setelah menerima salinan putusan PTUN, KPU Sumut mengirimkan surat ke Mendagri untuk menindaklanjuti putusan sela PTUN Medan itu.

“KPU Sumut mengirimkan surat kepada Mendagri melalui Pj Gubernur Sumatera Utara untuk memberitahukan soal putusan sela itu,” sebut Agus Arifin, Jumat (13/9/2024). Surat KPU Sumut tersebut bernomor: 1064/PL.01.9-SD/12/2024 ditandatangani oleh Sitori Mendrofa selaku Plh Ketua KPU Sumut. Surat tersebut ditandatangani oleh Sitori per tanggal 11 September 2024.

Dalam surat tersebut, KPU Sumut menjelaskan bahwa ada Aulia Agsa menggugat surat keputusan KPU Sumut bernomor 736 tahun 2024 terkait pergantian nama calon anggota DPRD Sumut dari Aulia Agsa yang sudah terlanjur dikirim oleh KPU ke Mendagri sebelum adanya putusan sela. Dengan adanya putusan sela ini, KPU Sumut memberitahukan ke Mendagri jika KPU menunda keputusan KPU bernomor 736 tahun 2024 sesuai dengan putusan sela PTUN Medan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Bahwa dalam rangka melaksanakan Penetapan PTUN Medan Nomor 101/G/2024/PTUN.MDN sebagaimana dimaksud pada angka 1, bersama ini KPU Sumut menunda pelaksanaan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 736 Tahun 2024 tentang Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Sumut Daerah Pemilihan Sumut 1 atas nama M. Aulia Rizki Agsa, S.T., M.H. Dari Partai Nasdem Dalam Pemilu Tahun 2024 tanggal 16 Juli 2024 sampai adanya putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap,” demikian poin ketiga dalam surat KPU yang ditujukan kepada Mendagri.

Putusan Sela PTUN: Minta KPU Tunda Ganti Aulia Agsa dari Caleg Terpilih. Sebelumnya diberitakan, majelis hakim PTUN Medan mengeluarkan putusan sela terhadap gugatan Aulia Agsa kepada KPU Sumut. Dalam amar putusannya, KPU diminta untuk menunda keputusan soal mengganti Aulia Agsa sebagai anggota DPRD Sumut terpilih.

Dalam putusan sela nomor perkara 101/G/2024/PTUN.MDN itu ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim Fatimah Nur Nasution dan dua anggota anggota hari ini. Terdapat sejumlah pertimbangan hakim dalam mengeluarkan putusan sela itu. Aulia sendiri menggugat Keputusan KPU Sumut Nomor 736 Tahun 2024 tentang penetapan pergantian calon terpilih anggota DPRD Sumut dapil Sumut 1 atas nama Aulia Agsa dari Partai NasDem per tanggal 16 Juli 2024. Aulia Agsa kemudian digantikan oleh Mustafa Kamil sebagai calon terpilih DPRD Sumut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan jika Aulia Agsa sudah ditetapkan sebagai calon terpilih DPRD Sumut berdasarkan Keputusan KPU Sumut Nomor 554 Tahun 2024 per tanggal 28 Mei 2024. Majelis hakim juga mempertimbangkan jika pelantikan anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada 17 September 2024.

Sehingga majelis hakim mempertimbangkan terdapat keadaan yang sangat mendesak dan potensi kerugian yang lebih besar apabila objek perkara tetap dilaksanakan. Berdasarkan Pasal 67 UU Nomor 5 Tahun 1986, penggugat disebut bisa mengajukan permohonan agara pelaksanaan keputusan tata usaha negara yang menjadi objek sengketa ditunda selama proses pengadilan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.

Aulia sebut pemecatannya dari NasDem tak sesuai prosedur, ngaku dizalimi. Dengan sejumlah pertimbangan hukum tersebut, majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan Aulia Agsa tentang penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara atau objek perkara. Objek perkara yang dimaksud adalah Keputusan KPU Sumut Nomor 736 Tahun 2024 tentang penetapan pergantian calon terpilih anggota DPRD Sumut dapil Sumut 1 atas nama Aulia Agsa dari Partai NasDem per tanggal 16 Juli 2024. (Is/Sbn)

Tags: KPU Sumut

Related Posts

Kodaeral I Eskalasi Resiliensi dan Jiwa Bahari 100 Kadet Muda Dalam Persami KKRI Lhokseumawe
Medan

Kodaeral I Eskalasi Resiliensi dan Jiwa Bahari 100 Kadet Muda Dalam Persami KKRI Lhokseumawe

September 12, 2026
Drainase Tersumbat, Kawasan Greenbelt Belawan Bahari Diterjang Krisi Hidrometeorologi
Medan

Drainase Tersumbat, Kawasan Greenbelt Belawan Bahari Diterjang Krisi Hidrometeorologi

September 12, 2026
Program Polantas Karib Transformasikannya Kultur Safety Riding Personel Termbekang Belawan
Medan

Program Polantas Karib Transformasikannya Kultur Safety Riding Personel Termbekang Belawan

September 11, 2026
FJPK Siapkan Deklarasi di Sumatera Utara Guna Mengawal Keadilan Sosial dan Akuntabilitas Publik
Medan

FJPK Siapkan Deklarasi di Sumatera Utara Guna Mengawal Keadilan Sosial dan Akuntabilitas Publik

September 9, 2026
Kodaeral I Eskalasi Kapasitas Doktrinal Prajurit di Koridor Strategis Samudra
Medan

Kodaeral I Eskalasi Kapasitas Doktrinal Prajurit di Koridor Strategis Samudra

September 8, 2026
Reorientasi Paradigma Preventif Justice: Kapolres Pelabuhan Belawan Tekankan Sociological Profiling dan Diplomasi Sosial Bhabinkamtibmas
Medan

Reorientasi Paradigma Preventif Justice: Kapolres Pelabuhan Belawan Tekankan Sociological Profiling dan Diplomasi Sosial Bhabinkamtibmas

September 8, 2026
Next Post
Soal Penundaan Pelantikan Anggota DPRD Sumut, KPU Sumut Mengaku Sudah Surati Pemprovsu

Soal Penundaan Pelantikan Anggota DPRD Sumut, KPU Sumut Mengaku Sudah Surati Pemprovsu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025
Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Agustus 10, 2026

EDITOR'S PICK

Pemko Medan Semakin Rugi, Perumahan Minimalis WoodLands Dibangun Tanpa PBG

Pemko Medan Semakin Rugi, Perumahan Minimalis WoodLands Dibangun Tanpa PBG

April 10, 2025
Pj Bupati Langkat Apresiasi Transformasi PT LSN Menjadi Perseroda untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Pj Bupati Langkat Apresiasi Transformasi PT LSN Menjadi Perseroda untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Desember 14, 2024
Mobil Terjun ke Sungai Lae Kombih, Pasutri Asal Lae Ikan Hilang, Pencarian Dilanjutkan Hari Ini

Mobil Terjun ke Sungai Lae Kombih, Pasutri Asal Lae Ikan Hilang, Pencarian Dilanjutkan Hari Ini

April 2, 2026
Dorong Swasembada Pangan, Pemkab Dairi Aktifkan Kembali Areal Persawahan di Desa Juma Teguh

Dorong Swasembada Pangan, Pemkab Dairi Aktifkan Kembali Areal Persawahan di Desa Juma Teguh

Maret 11, 2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Kodaeral I Eskalasi Resiliensi dan Jiwa Bahari 100 Kadet Muda Dalam Persami KKRI Lhokseumawe
  • Drainase Tersumbat, Kawasan Greenbelt Belawan Bahari Diterjang Krisi Hidrometeorologi
  • Didampingi Camel Petir, Anggota DPR RI Tommy Kurniawan Ikut Berbagi Bersama Tim PJBW di Raden Saleh Jakarta Pusat
  • Cegah Tawuran dan Geng Motor, KRYD Polres Asahan Amankan Lima Remaja Beserta Sejumlah Sajam
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In