Toba | suaraburuhnasional.com – Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Toba 2024 sudah berjalan 11 hari. Salah satu pasangan calon Effendi-Murphy dengan nomor urut 3 menemukan dugaan pelanggaran Pemilu. Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Toba dengan nomor urut tiga (3) Sahala Arfan Saragi, SH mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toba dan resmi membuat laporan dugaan pelanggaran Pilkada Toba. Jumat (4/10/2024).
Dijumpai di salah satu kedai kopi Balige, Sabtu (5/10/2024), Arfan Saragi menceritakan, laporan sudah diterima langsung oleh Petugas Penerima Agus D.A.Tambun sebagai tanda bukti penyampaian laporan Nomor. 02/PL/PB/Kab/02.27/X/2024.
Ditambahkannya ke rekan-rekan media pukul 15.00 Wib,”dalam laporan disebutkan telah terjadi pembagian kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dibungkus dengan kartu nama Bupati Ir. Poltak Sitorus, lengkap dengan gambar Ir. Poltak Sitorus dan bertuliskan Pature Torus-Torus Pature.
Kartu – kartu ini dibagikan kepada ratusan penerima, sesuai dengan daftar hadir di kantor Camat Siantar Narumonda di tanggal 3 Oktober 2024. Saat itu, yang membagi kartu BPJS adalah pihak Dinas Perijinan Kabupaten Toba dan Camat Siantar Narumonda”,ucap Arfan.
Sebagai bukti, pelapor dalam hal ini Tim kuasa hukum advokasi, telah menyerahkan “Daftar nama penerima kartu BPJS, tujuh (7) kartu BPJS berbungkus kartu nama Ir. Poltak Sitorus. Foto dokumentasi penyerahan kartu BPJS, dan vidio rekaman kartu BPJS dibungkus kartu nama Ir. Poltak Sitorus dengan tulisan Pature Torus – Torus Pature.
Menurut pelapor, kegiatan seperti ini sudah menguntungkan calon Bupati Poltak Sitorus, dan merugikan calon bupati yang lain. Hal ini Sudah dilarang oleh UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 angka 1. Karena itu, kita mendesak dan berharap Bawaslu Toba untuk menindaklanjuti laporan ini dengan cepat dan tegas, tegas Sahala Saragi, SH di hadapan wartawan.
Situasi Kampanye seperti ini tentu memberikan celah dalam membuat simpati masyarakat Toba. Masa kampanye Toba akan berjalan 67 hari kedepan dan sudah berjalan 11 hari. Tentunya membuat pihak Bawaslu Toba akan lebih berhati-hati dengan segala macam laporan dugaan pelanggaran Pilkada Toba 2024. Secara prosedur pelaporan dugaan pelanggaran akan diproses 7 hari kedepan, serta menentukan apakah termasuk pelanggaran administrasi, etik atau pidana berdasarkan peraturan Bawaslu RI.
Paslon Satu (1), Poltak Sitorus adalah Petahana, saat ini dalam masa kampanye hanya cuti kerja dan sudah digantikan oleh Pjs yang telah ditentukan. (Tim)


