22.6 C
Munich
Sabtu, Juni 6, 2026

Kepling VII Kelurahan Bandar Sono Intimidasi Warga Akan Cabut Bantuan PKH Apabila Pilih Cagubsu Edy Rahmayadi dan Calon Wali Kota Iman Irdian Saragih

Must read

 

Tebing Tinggi | suaraburuhnasional.com – Terkait adanya peristiwa kecil, namun menyangkut masalah hidup orang banyak karena ada masyarakat yang diintimidasi oleh Kepala Lingkungan (Kepling) VII Kelurahan Bandar Sono Kecamatan Padang Hulu menyangkut adanya pemasangan alat peraga partai politik, yaitu Calon Gubernur Sumatera Utara (Cagubsu) Edy Rahmayadi Nomor Urut 02 dan Calon Wali Kota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih Nomor Urut 03.

Berdasarkan informasi dari warga yang diambil stikernya bahwasanya ada intimidasi dari Kepala Lingkungan yang menyebutkan kalau memilih Calon Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Nomor Urut 02 dan Iman Irdian Saragih Calon Wali Kota Tebing Tinggi Nomor Urut 03 maka akan dicabut masalah bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bansos dari pemerintah. Atas dasar itu, kami selaku pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) sekaligus sebagai Anggota Fraksi PDI Perjuangan Kota Tebing Tinggi sangat merasa miris kepada Kepala Lingkungan yang begitu tega mengancam warganya tentang masalah bantuan-bantuan dari pemerintah. Kita semua tahu bahwa yang mendapat bantuan tersebut adalah rata-rata warga tidak mampu, sementara Kepala Lingkungan itu tugasnya adalah melindungi dan menyejahterakan masyarakat. Sudah mereka tidak mampu malah ditekan-tekan lagi masalah bantuan dari pemerintah.

Ungkapan tersebut disampaikan Waris selaku Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Tebing Tinggi didampingi Mengatur Naibaho selaku Bendahara dan Hiras Gumanti selaku Kepala Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bappilu) dalam acara konferensi pers yang digelar di Kantor Sekretariat DPC PDI Perjuangan Jalan Letda Sujono Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Jumat (15/11/2024).

“Untuk hal ini, kami meminta kepada Pemerintah Kota Tebing Tinggi agar memanggil Kepala Lingkungan tersebut untuk diluruskan dan kepada Kepala Lingkungan se – Kota Tebing Tinggi janganlah menekan-nekan atau mengancam-ngancam warganya, karena warga yang mendapat bantuan itu adalah warga miskin. Mungkin mereka sudah miskin ilmu juga miskin harta. Sementara mereka butuh binaan dan perlindungan. Jadi saya merasa kecewa, maka PDI Perjuangan menyikapi hal ini, tentunya kami sebagai partai politik tidak akan tinggal diam. Kami akan menindaklanjuti atau memantau terus kepada warga Tebing Tinggi, khususnya kepada para Kepala Lingkungan agar jangan terjadi seperti ini lagi,” tegas Waris.

Sementara itu, Hiras Gumanti selaku Kepala Badan Pemenangan Pemilihan Umum PDI Perjuangan Kota Tebing Tinggi menanggapi hal ini mengatakan, sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh Sekretaris DPC PDI Perjuangan bahwa telah terjadi insiden di salah satu lingkungan Kelurahan Bandar Sono. Hal ini sangat mengganggu pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang jujur dan adil yang akan digelar pada tanggal 27 November 2024. Kenapa demikian, karena telah terjadi intimidasi kepada warga, mengarahkan untuk tidak memilih Calon Gubernur Edy Rahmayadi Nomor Urut 02 dan Calon Wali Kota Tebing Tinggi Nomor Urut 03 Iman Irdian Saragih dengan memberi pilihan kepada si warga apakah mencopot stiker yang telah ditempel di rumahnya atau tidak menerima beras yang saat ini berada di Kantor Kelurahan Bandar Sono yang merupakan beras dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yaitu beras madani pembagian tahap ke 2.

Dari kejadian ini masyarakat tentu tidak menerima. Kronologis dari kejadian ini pada malam hari ada beberapa masyarakat mendatangi Kepala Lingkungan. Syukurnya ada masyarakat yang berpikir jernih memanggil Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kecamatan Padang Hulu sehingga tidak terjadi kericuhan. Andaikan Ketua PAC kami terlambat datang, mungkin akan terjadi keributan. Keterangan ini kami terima dari warga. Kemudian, setelah kami telaah bahwa ini memang jelas ada pelanggaran yang terjadi sesuai pengakuan pada malam hari itu oleh Kepala Lingkungan bahwa dia dipaksa, diperintah oleh Lurah, bahkan Camat. Ini sesuai pengakuannya ketika berada bersama masyarakat, bahkan dia bersedia untuk datang ke kantor Lurah bersama masyarakat besok harinya menyatakan pernyataan itu adalah benar. Jadi kami merasa bahwa jika dilakukan kegiatan seperti itu, bukanlah suatu kegiatan yang baik dan kami akan melanjutkan masalah ini dengan bukti-bukti yang kami miliki dengan jalur hukum apakah ke Polres atau ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan hari ini juga tim bantuan hukum kami dari DPD akan turun ke Kota Tebing Tinggi untuk mempelajari hal ini sekaligus menindaklanjuti pelanggaran ini,” ujar Hiras Gumanti.

Hiras Gumanti mengimbau kepada seluruh aparat pemerintahan, terutama Kepling, Lurah, maupun Camat dan tidak terlepas pada Pj. Wali Kota, karena menurut kami sumber dari semua ini tentu adalah pimpinan yang tertinggi sehingga mereka secara tidak langsung melaksanakan perintah. “Kita sama-sama mengetahui bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan hanya diharapkan untuk netral, tapi lebih dari itu yaitu wajib netral yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 pasal 2 menyebutkan setiap Pegawai ASN harus patuh pada azas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh dari manapun dan tidak berpihak kepada kepentingan tertentu. Apabila dari peristiwa ini nanti terbukti bahwa Kepling ini melaksanakan kegiatan tadi atas perintah Lurah bahkan Camat, maka akan kami lanjutkan sampai pada sangsi harus diberikan kepada siapa yang memerintah Kepling, yaitu sangsi hukuman disiplin, antara lain pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan, pemberhentian dengan permintaan sendiri, bahkan pemberhentian dengan tidak hormat. Ini nantinya adalah tugas dari bantuan hukum kami. Kami dari fraksi PDI Perjuangan pada saat rapat fraksi di DPRD secara khusus menyoroti pemanfaatan bantuan sosial agar tidak digunakan sebagai saat atau momen untuk memenangkan salah satu Pasangan Calon (Paslon). Kebetulan pada rapat itu, surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum keluar, sehingga dalam rapat tersebut kami belum bisa secara tegas menyatakan stop. Tapi dengan keluarnya surat edaran Mendagri tentang pemberhentian sementara pemberian bansos, baik yang bersumber dari pusat seperti PKH maupun yang bersumber dari APBD dan kami sikapi pada saat itu, kemudian Kepala Dinas Sosial mengatakan akan mempertimbangkan. Dan pada saat ini kami imbau terkait pernyataan resmi dari Mendagri terhadap surat edaran tentang pemberhentian sementara pada saat ini kami imbau kepada seluruh Lurah agar memberhentikan sementara pemberian beras madani tahap kedua. Namun apabila mereka tetap meneruskan, berarti mereka melanggar perintah Mendagri,” ungkap Hiras Gumanti.

Terakhir, Hiras Gumanti mengingatkan kepada seluruh Kepling agar bersikap netral, karena siapapun yang akan menjadi pimpinan nasib kita akan seperti ini. Kalau sekiranya dia netral apakah akan memengaruhi jabatan, tentu tidak,” ungkapnya, sembari berharap Pemilihan Kepala Daerah di Kota Tebing Tinggi dapat berlangsung dengan baik, jujur dan adil. (Alfian Haris)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article