16.7 C
Munich
Sabtu, Juni 6, 2026

Ir Loso Mena Gelar Sosialisasi Ranperda Tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren

Must read

 

Tebing Tinggi | suaraburuhnasional.com – Ir. Loso Mena Anggota DPRD Provinsi Sumatera utara (Sumut) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut IV Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) – Kota Tebing Tinggi yang juga selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Ranperda Tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren di lapangan sepak bola Kotabayu Jalan Gatot Subroto Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, Kamis (21/8/2025).

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Sekretaris DPC PKB Kota Tebing Tinggi Dadi Permadi, S.Pd.I, Sekretaris Lembaga Kaderisasi Kota (LKK) Turisno, S.T.,Camat Padang Hulu Deni Handika Siregar, Lurah Pabatu Chairuni Savitri Dewan Suro PKB Amrizal, Ustadz Jamal pembawa Doa dan narasumber Sayuti Nur, M.Pd.

Usai kegiatan sosialisasi yang sebelumnya telah dilaksanakan penjelasan seputar maksud dan tujuan pelaksanaan sosialisasi perundang-undangan Ranperda Tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren oleh Ir. Loso Mena, selanjutnya tanya jawab dengan para undangan sosialisasi dan narasumber oleh Sayuti Nur yang kemudian diakhiri pemberian santunan kepada anak-anak yatim.

Dalam materinya, Sayuti Nur menyampaikan naskah akademik Ranperda Tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren di Sumatera Utara. Dikatakan Sayuti Nur, naskah akademik muncul dari adanya Undang-undang Pesantren nomor 18 tahun 2019 yang selama ini sebelum tahun 2019 pemerintah tidak bisa langsung memberikan anggaran ke Pesantren karena regulasinya tidak ada. Kalau untuk tingkat provinsi contohnya, kalau misalnya Gubernur mau mengalokasikan bantuan ke Pesantren, kemudian duitnya ada, kemudian DPR setuju, ketika hal itu dibantukan ke Pesantren karena tidak ada regulasinya maka itu melawan regulasi aturan yang ujung-ujungnya berurusan. Oleh karenanya, terbitlah Undang-undang Pesantren nomor 18 tahun 2019 dan turunannya sekarang dibikin oleh Pak Loso dan kawan-kawannya dari Fraksi PKB dan DPRD yang lain untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) Pesantren supaya nanti anggaran provinsi bisa langsung dibantukan ke Pesantren tanpa melalui Bantuan Sosial (Bansos),”ungkap Sayuti Nur.

Sementara itu, Ir. Loso Mena saat ditanya Awak Media usai kegiatan menjelaskan bahwa dirinya selaku Anggota DPRD melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Ranperda Tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren yang bertujuan agar masukan dari masyarakat menjadi referensi yang nantinya akan dimasukkan ke dalam materi Perda yang akan disahkan.

Tujuan Perda ini sebagai dasar hukum untuk bisa nantinya APBD kota dialokasikan untuk kebutuhan infrastruktur membangun Pesantren, seperti pondok, perpustakaan dan fasilitas lainnya disahkan, namun, bukan berarti Perda nantinya sudah disahkan lantas seluruh pesantren dapat, tapi bisa dialokasikan bagi yang menjadi prioritas.

Saya berharap para peserta sosialisasi bisa memberikan masukan terhadap isi Ranperda dan mudah-mudahan ketika Ranperda disahkan bisa memberikan dampak bagi anak-anaknya yang menjalani pendidikan dengan biaya murah. Dalam memperjuangkan Ranperda ini bukan hanya PKB saja yang memperjuangkan, tapi seluruh Partai,” tegas Loso Mena. (AH)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article