Dairi | suaraburuhnasional.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Dairi menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor melalui keikutsertaan dalam Operasi Gabungan Sadar Pajak Kendaraan Bermotor yang digelar Pemerintah Kabupaten Dairi, Senin (27/7/2026).
Operasi gabungan yang dilepas Bupati Dairi melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Dairi, Robot Simanullang, ini melibatkan unsur Dinas Perhubungan, Satpol PP, Satlantas Polres Dairi, Subdenpom I/2-4 Dairi, UPT Samsat Sidikalang, serta Jasa Raharja sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Dairi Horas pardede menegaskan bahwa keterlibatan Satpol PP merupakan wujud dukungan terhadap program Pemerintah Kabupaten Dairi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kepatuhan wajib pajak, sekaligus menciptakan ketertiban administrasi di tengah masyarakat.
“Satpol PP siap mendukung penuh pelaksanaan operasi gabungan ini. Kehadiran kami bukan semata-mata untuk melakukan penegakan, tetapi juga memberikan rasa aman, menjaga ketertiban, serta mengedepankan pendekatan yang humanis kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh personel Satpol PP yang bertugas telah diinstruksikan untuk mengedepankan sikap santun, persuasif, dan profesional selama pelaksanaan operasi. Menurutnya, edukasi kepada masyarakat menjadi langkah penting agar kesadaran membayar pajak tumbuh dari pemahaman, bukan karena adanya penindakan.
Operasi Gabungan Sadar Pajak Kendaraan Bermotor juga menghadirkan pelayanan pembayaran pajak di lokasi sehingga masyarakat dapat langsung menyelesaikan kewajibannya dengan mudah dan cepat. Sebagai bentuk apresiasi, setiap wajib pajak yang membayar pajak kendaraan di lokasi operasi memperoleh satu liter minyak goreng.
Satpol PP berharap melalui kolaborasi seluruh instansi, pelaksanaan operasi yang berlangsung mulai 27 Juli hingga 1 Agustus 2026 ini mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, memperkuat tertib administrasi, serta mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Dairi. (Clara)


