Belawan | suaraburuhnasional.com – Aksi kejahatan jalanan yang mengusik rasa aman warga Medan Belawan akhirnya membuahkan penindakan tegas. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Pidana Umum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil membekuk MI (26), eksekutor perampokan sadis yang tega menganiaya korbannya hingga bersimbah darah.
Tragedi berdarah ini bermula pada Minggu siang (19/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Korban yang saat itu tengah beristirahat di pelataran rumahnya, mendadak dihampiri dua pria tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor. Tanpa peringatan, salah seorang pelaku melompat turun sembari mengayunkan sebilah celurit tajam ke arah korban.
Mewakili Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., membeberkan kronologi peristiwa yang terbilang sangat tidak manusiawi tersebut.
”Pelaku membacok tangan korban secara beruntun hingga terhempas ke tanah. Dalam kondisi korban yang tak berdaya dan bersimbah darah, pelaku justru memanfaatkan situasi dengan merogoh saku celana korban, merampas uang tunai Rp900.000, lalu melarikan diri,” ungkap AKP Agus Purnomo.
Sabetan senjata tajam tersebut meninggalkan luka parah di kedua tangan serta punggung korban. Beruntung, nyawa korban masih dapat diselamatkan setelah mendapatkan perawatan medis darurat sebelum kasus ini dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.
Menanggapi aksi kriminal yang tergolong nekat tersebut, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung menerjunkan Tim URC Pidum di bawah komando Kanit Pidum IPDA Marcellino Damanik, S.Tr.K. Penyelidikan intensif berbuah hasil pada Kamis malam (23/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Petugas mengendus keberadaan tersangka di kawasan Jalan Pulau Sicanang, Barak Tambuhan, Kelurahan Sicanang. Lewat pergerakan yang cepat dan terukur, MI berhasil dikepung dan diringkus tanpa diberikan ruang untuk merespons atau meloloskan diri.
Di hadapan penyidik Mako Polres Pelabuhan Belawan, tersangka MI tidak dapat mengelak. Fakta mengejutkan terkuak saat pemeriksaan berlangsung menunjukkan betapa rendahnya empati pelaku dalam melancarkan aksi kejahatannya.
”Dari hasil pemeriksaan maraton, tersangka MI mengakui telah mendaratkan sabetan celurit sebanyak delapan kali ke tubuh korban. Semua tindakan brutal itu ia lakukan semata-mata demi menguasai uang Rp900.000 milik korban,” tegas Kasat Reskrim.
Saat ini, tersangka MI telah dijebloskan ke sel tahanan dan terancam jeratan pasal berat terkait pencurian dengan kekerasan (Curas). Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan masih terus mengejar satu rekan pelaku yang identitasnya telah dikantongi, sekaligus memberikan peringatan keras bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan sadis di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. (Liputan: Nelson Siregar/Hms)


