Jakarta | suaraburuhnasional com – Dalam kurun waktu satu tahun kepemimpinannya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencatat capaian strategis di bidang penegakan hukum pertanahan. Melalui sinergi lintas lembaga dan pendekatan penyelesaian berbasis keadilan, sebanyak 3.019 kasus pertanahan berhasil dituntaskan, sekaligus mencegah potensi kerugian negara hingga Rp9,67 triliun.
Langkah cepat dan kolaboratif ini mencerminkan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memastikan kepastian hukum atas tanah serta melindungi hak-hak masyarakat. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari kebijakan reformasi birokrasi dan percepatan penyelesaian sengketa agraria yang selama ini menjadi sumber ketimpangan sosial dan ekonomi di berbagai daerah.
“Penyelesaian konflik pertanahan bukan hanya soal kepastian hukum, tapi juga penyelamatan aset negara dan perlindungan hak masyarakat. Tanah harus menjadi sumber kesejahteraan, bukan sumber masalah,”ujar Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Langkah Kolaboratif dan Preventif
Kementerian ATR/BPN menerapkan strategi penanganan proaktif melalui koordinasi bersama Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan lembaga peradilan. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada penyelesaian kasus yang telah terjadi, tetapi juga pada pencegahan munculnya sengketa baru melalui digitalisasi data pertanahan, peningkatan transparansi, serta pengawasan internal yang ketat.
Selain itu, penerapan sistem layanan pertanahan berbasis elektronik menjadi salah satu instrumen penting dalam meminimalisasi praktik pungutan liar, manipulasi data, dan tumpang tindih sertipikat. Langkah ini sejalan dengan arah kebijakan transformasi digital pertanahan yang tengah digencarkan oleh pemerintah untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang efisien, transparan, dan akuntabel.
Perlindungan Hak dan Aset Negara
Capaian penyelesaian 3.019 kasus pertanahan ini tidak hanya berdampak pada stabilitas hukum agraria, tetapi juga memberikan nilai ekonomi yang signifikan bagi negara. Dengan potensi kerugian Rp9,67 triliun yang berhasil dicegah, Kementerian ATR/BPN turut berkontribusi terhadap penguatan aset nasional serta mendukung program prioritas pemerintah dalam optimalisasi lahan produktif.
Program penyelesaian konflik pertanahan yang dijalankan selama satu tahun terakhir mencakup berbagai bentuk sengketa, mulai dari tanah masyarakat adat, lahan perkebunan, hingga aset pemerintah daerah dan BUMN. Melalui pendekatan mediasi, audit pertanahan, dan pendampingan hukum, berbagai kasus berhasil diselesaikan tanpa menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.
Menteri Nusron menegaskan bahwa keberhasilan penyelesaian ribuan kasus pertanahan ini harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola agraria nasional. “Kita ingin memastikan bahwa setiap jengkal tanah di Indonesia memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Penataan dan penyelesaian konflik tanah adalah fondasi penting untuk keadilan agraria dan pembangunan ekonomi berkelanjutan,” tegasnya.
Ke depan, Kementerian ATR/BPN akan terus memperkuat mekanisme pencegahan konflik berbasis data spasial terintegrasi, serta memperluas program penertiban dan legalisasi aset guna menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum, investasi, dan kesejahteraan sosial.
Dengan capaian penyelesaian 3.019 kasus pertanahan dan penyelamatan potensi kerugian negara Rp9,67 triliun, Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Nusron Wahid menunjukkan kemajuan nyata dalam mewujudkan reformasi agraria yang berkeadilan serta menjadikan tanah sebagai sumber kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. (Cla.s)


