Jakarta | suaraburuhnasional.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penataan administrasi pertanahan di Indonesia membutuhkan regulasi yang lebih komprehensif. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara II, Senin (24/11/2025).
Kendala Sistemik, Bukan Sekadar Kasus Per Kasus
Menurut Nusron, persoalan tumpang tindih lahan sulit diselesaikan hanya dengan penanganan satu per satu — sebab akar masalahnya bersifat struktural: regulasi yang berlapis, basis data yang belum terintegrasi, serta sertifikat lama yang belum diperbarui.
Sebagian besar laporan sengketa pertanahan yang diterima ATR/BPN berasal dari sertifikat terbitan antara tahun 1961 hingga 1997. Berdasarkan kondisi ini, Nusron menilai perlu ada UU Administrasi Pertanahan baru, yang mencakup masa transisi: pemegang sertifikat lama diberi waktu tertentu untuk mendaftar ulang atau memperbarui data agar status kepemilikan menjadi jelas.
“Ini perlu ada kesepakatan nasional. Perlu ada Undang-Undang Administrasi Pertanahan baru. Dalam UU baru itu nanti ada semacam jeda transisi waktu — seperti dulu saat eigendom dan hak-hak barat diberi kesempatan mendaftar ulang,” ujar Nusron.
Dukungan DPR dan Kebutuhan Reformasi Regulasi
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi II DPR RI menyambut baik rencana pembentukan UU baru. Menurut salah satu anggota, persoalan pertanahan bukan hanya tanggung jawab ATR/BPN tetapi juga muncul akibat tumpang tindih regulasi di lintas kementerian dan lembaga. Ia menilai bahwa tanpa perubahan regulasi mendasar, konflik lahan dan sengketa bisa terus berulang.
Wakil Ketua Komisi II juga menegaskan komitmen DPR untuk mendukung penuh upaya pembenahan administrasi pertanahan nasional, termasuk penyediaan anggaran bila diperlukan.
Digitalisasi dan Pemutakhiran Sertifikat Lama
Sebagai bagian dari penataan ulang sistem pertanahan, Nusron sebelumnya mengimbau masyarakat terutama pemilik sertifikat lama untuk segera memperbarui data tanah mereka. Hal ini penting karena sertifikat lama cenderung rentan menimbulkan tumpang tindih tanah akibat basis data digital yang belum menyentuh seluruh Indonesia.
Pendaftaran ulang dan digitalisasi sertifikat menjadi bagian dari upaya mencegah sengketa, memastikan kepastian hukum, dan menciptakan sistem administrasi pertanahan yang modern, transparan, dan akurat.
Menatap Pembaruan Menyeluruh
Dengan adanya inisiatif ini, pemerintahan berharap dapat mengatasi persoalan tumpang tindih lahan yang sudah bertahun-tahun menghantui masyarakat bukan lewat penanganan ad-hoc, tetapi dengan landasan hukum yang kokoh dan sistematis. Rencana penyusunan UU Administrasi Pertanahan baru diyakini bisa menjadi solusi jangka panjang yang mampu menyelaraskan data, regulasi, dan kepastian hak atas tanah. (Clara.s)


