12.5 C
Munich
Senin, Juli 13, 2026

Skandal Dugaan Akta Kematian Palsu di Cianjur Berpeluang Ditangani Penyidik

Must read

 

Jabar | suaraburuhnasional.com – Salah seorang warga Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur inisial Lis (49) tersiar kabar telah dinyatakan hidup kembali oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur, kabar tersebut tervalidasi dengan terbitnya KTP dan kartu keluarga (KK) atas nama Lis pada 07 juli 2026 dengan nomor: 3203040307260xxx, pada KK Lis yang beralamat baru tersebut tercantum tanda tangan secara elektronik Asep Kusmana Wijaya selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Menurut sejumlah pemerhati, penerbitan KTP dan KK baru atas nama Lis tersebut dapat dimaknai suatu bantahan atas penerbitan kutipan akta kematian Lis dengan nomor: 3203-KM-30042025- yang ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil Yudi Pratidi, pada kutipan akta kematian yang terbit tanggal 30 April 2025 tersebut dijelaskan bahwa Lis telah meninggal dunia pada 30 Juni tahun 2019.

Persoalan kutipan akta kematian Lis yang berbau palsu tersebut, menurut pemerhati, sekalipun Lis diketahui tidak meninggal dunia dan terindikasi kutipan akta dimaksud telah digunakan DS sebagai persyaratan untuk memperoleh kutipan akta lainnya dari lembaga pemerintah, namun, para pihak termasuk Kades Sirnagalih H Sugilar tidak mengajukan pembatalan pada Pengadilan Negeri (PN) untuk memperoleh salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Kades malah menyikapinya dengan cara mengeluarkan surat pembatalan penerbitan surat kematian nomor: 470/1/pm Vl/2026 tanggal 30 Juni 2026 beserta surat keterangan nomor: 402/56/pm.Vl/2026, dimana pada surat tersebut Sugilar menerangkan bahwa nama Lis dimaksud adalah masih hidup dan diketahui keberadaannya.

Sementara inisial DS selaku suami dari Lis sewaktu ditemui awak media suaraburuhnasional.com, DS malah mengaku tidak pernah mengusulkan penerbitan akta kematian Lis, dan atau tidak pernah memberi kuasa terhadap siapapun untuk menghadap kepada pegawai desa maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil guna memproses penerbitan akta kematian Lis, disinggung soal kemungkinan DS telah menggunakan akta kematian tersebut, DS menyebut, jangankan menggunakan, melihat atau memegang pun sama sekali tidak pernah.

Penuturan DS menuai komentar rekan kerjanya sendiri, menurutnya, DS terkesan cari selamat sendiri, seolah pihaknya sama sekali tidak turut terlibat memproses penerbitan akta kematian Lis yang rawan bahaya tersebut, DS seolah mempersilahkan orang lain saja yang nanti menghadapi segala resikonya jika dikemudian hari skandal kutipan akta kematian Lis tersebut bergulir di ranah hukum.

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun awak media suaraburuhnasional.com dari sejumlah sumber, antara DS dengan Lis adalah pasangan suami isteri sah yang tercatat di salah satu KUA dengan register akta nikah nomor: 994/68/XI/1991, menurut sumber, atas perjuangan dari keduanya, sejak 1 Januari 2008 DS berhasil diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan NIP: 480205xxx.

Sumber menambahkan, DS tergolong sosok cerdik yang tengah memainkan bola api, padahal tidak mustahil sewaktu waktu bola api tersebut dapat menjadikan binasa pada diri sendiri maupun orang lain, begitu juga soal akta kematian Lis yang disinyalir telah dipergunakan oleh DS sebagai dasar atau persyaratan untuk dapat menikah lagi dengan inisial EP pada 8 Juni 2025, dimana riwayat pernikahannya telah dicatat di salah satu dokumen KUA Model N10 no: B.568/KUA.10.03.24/Pw.01/052025, sumber menyebut, persoalan akta kematian Lis dan pernikahan DS dengan EP adalah ibarat bom waktu yang berpotensi dapat meledak kapan saja diruang BKD, taspen atau penyidik. (Kamal/Asep)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article