Jakarta | suaraburuhnasional.com –
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memperkenalkan sekaligus menerapkan Standardisasi Alur Loket Layanan Pertanahan di seluruh Kantor Pertanahan Kota Administrasi se-DKI Jakarta pada Kamis (27/11/2025).
Inisiatif ini menjadi tonggak penting dalam upaya menghadirkan kepastian layanan, konsistensi prosedural, dan transparansi bagi masyarakat.
Standardisasi ini disusun sebagai bentuk respons nyata pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat akan pelayanan pertanahan yang lebih terstruktur, terukur, dan akuntabel. Dengan adanya alur layanan yang seragam, masyarakat dapat mengetahui secara jelas tahapan proses, waktu penyelesaian, serta mekanisme verifikasi berkas di setiap Kantor Pertanahan.
“Standardisasi alur loket ini bukan sekadar aturan, tetapi cara kita menjawab keluhan masyarakat. Setiap berkas yang masyarakat serahkan adalah harapan, dan tugas ATR/BPN memberikan kepastian,” ujar Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang, Farid Hidayat.
Program ini juga memperkuat implementasi prinsip good governance dalam tata kelola pertanahan, sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi, penataan proses bisnis, serta penyederhanaan alur layanan yang mudah dipahami pemohon.
Penerapan standardisasi ini meliputi:
Keseragaman alur penerimaan berkas, mulai dari loket pelayanan hingga tahap verifikasi teknis.
Transparansi waktu layanan, dengan menetapkan estimasi waktu penyelesaian yang terukur.
Pengawasan layanan berbasis indikator kinerja, untuk memastikan kualitas pelayanan tetap konsisten.
Peningkatan akurasi data, melalui sistem pengecekan berkas yang lebih ketat dan terintegrasi.
Dengan langkah ini, Kementerian ATR/BPN berharap pelayanan pertanahan di DKI Jakarta menjadi lebih efisien, transparan, ramah pengguna, serta memberikan pengalaman pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. (Cs)


