Pekalongan | suaraburuhnasional.com – Upaya penyelarasan data pertanahan dan perpajakan di Indonesia terus diperkuat. Pemerintah Kota Pekalongan secara resmi meluncurkan Integrasi Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) pada Kamis (18/12/2025), bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Kota Pekalongan.
Peluncuran ini mendapat apresiasi langsung dari Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, yang hadir dan menyaksikan langsung implementasi integrasi data tersebut.
Menurut Wamen Ossy, integrasi NIB dan NOP merupakan langkah strategis dalam menciptakan basis data yang akurat, sinkron, dan dapat dipertanggungjawabkan, khususnya dalam mendukung pengambilan kebijakan lintas sektor.
“Ketika data pertanahan dan data perpajakan diselaraskan, maka kebijakan pertanahan, perpajakan, tata ruang, hingga investasi akan memiliki fondasi yang jauh lebih kokoh. Ini sekaligus mendukung implementasi Kebijakan Satu Data Indonesia,” ujar Ossy Dermawan.
Ia menegaskan bahwa integrasi data tersebut bukan sekadar inovasi teknis, melainkan bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan yang berbasis data presisi. Dengan satu referensi data yang sama, pemerintah daerah dapat meminimalkan tumpang tindih informasi, meningkatkan kepastian hukum pertanahan, serta mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak.
Lebih lanjut, Wamen Ossy menilai Kota Pekalongan telah menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung agenda nasional reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan publik, khususnya di bidang pertanahan dan perpajakan.
Integrasi NIB dan NOP juga diharapkan mampu mempercepat proses perencanaan tata ruang, mempermudah pelayanan pertanahan, serta menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan transparan. Data yang terintegrasi dinilai akan memberikan kepastian bagi investor, sekaligus memperkuat pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Peluncuran integrasi ini menjadi tonggak penting bagi Pemerintah Kota Pekalongan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik berbasis data yang akurat dan terpercaya. (Clara)


