Belawan | suaraburuhnasional.com – Komitmen menjaga marwah bangsa bukan sekadar retorika di tangan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan. Dalam sebuah manuver penegakan hukum yang presisi, institusi ini resmi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap tiga warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan yang terlibat dalam skandal investasi fiktif, Rabu (4/3/2026).
Langkah tegas ini diambil setelah ketiga WNA berinisial SK, GC, dan LNY terbukti menyalahgunakan kepercayaan negara dengan berlindung di balik status investor palsu. Mereka dipulangkan secara paksa melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Asiana Airlines (OZ762) dengan rute langsung menuju Seoul.
Drama hukum ini bermula dari kejelian intelijen keimigrasian yang mengendus anomali aktivitas ketiga WNA tersebut. Sejak menginjakkan kaki di Indonesia pada tahun 2024, mereka menikmati fasilitas Izin Tinggal Investor melalui sponsor PT. BPI. Namun, kenyataan di lapangan berbicara lain.
Melalui kolaborasi strategis dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Utara, terungkap fakta-fakta yang mencederai integritas ekonomi nasional: Berdasarkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), aktivitas ekonomi PT. BPI tercatat nihil sejak tahun 2024 hingga saat ini. Ketiganya secara sah meyakinkan melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni menjalankan aktivitas yang bertolak belakang dengan izin tinggal yang diberikan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi warga asing yang mencoba mengakali regulasi demi kepentingan pribadi.
”Penegakan hukum ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan benteng pertahanan untuk melindungi masyarakat dan menjaga kedaulatan negara dari praktik-praktik yang merugikan ekonomi nasional,” tegas Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dalam keterangannya.
Sebagai langkah final, ketiganya tidak hanya diusir dari tanah air, tetapi juga resmi dimasukkan ke dalam daftar penangkalan (Blacklist). Ini menjadi peringatan keras bahwa pintu Indonesia tertutup rapat bagi mereka dalam jangka waktu yang ditentukan.
Rekam Jejak Ketegasan
Tindakan ini kian mempertegas supremasi hukum yang dijalankan Imigrasi Belawan. Sepanjang kuartal pertama tahun 2026, tercatat sudah lima tindakan deportasi dilakukan. Statistik ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan orang asing dilakukan secara komprehensif, tanpa celah, dan berorientasi pada ketertiban hukum.
Dengan tindakan ini, Imigrasi Belawan kembali mengukuhkan posisinya sebagai garda terdepan dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara di tengah arus globalisasi. (Laporan: Nelson Siregar/Humas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan)


