• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Sabtu, September 12, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Hati-Hati Facebook Itu Media Sosial, Bukan Portal Berita, Jangan Sampai Menjerat Anda

Redaksi by Redaksi
April 10, 2026
in Uncategorized
0
Hati-Hati Facebook Itu Media Sosial, Bukan Portal Berita, Jangan Sampai Menjerat Anda
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Akhir-akhir ini saya merasa miris melihat bagaimana Facebook digunakan oleh sebagian orang sebagai tempat menyebarkan informasi yang tidak jelas sumbernya, bahkan tidak sedikit yang berisi hoaks dan provokasi.

READ ALSO

Kemnaker Perkuat Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pascabencana lewat Pelatihan Vokasi

Era Digital dan Kelahiran Wartawan Instan

Perlu kita pahami bersama, Facebook hanyalah media sosial, tempat bersosialisasi, berbagi cerita, memperluas pertemanan, dan menyebarkan informasi yang positif. Facebook bukan portal berita resmi.

Namun sangat disayangkan, masih ada oknum yang dengan mudah menulis sebuah “berita” lengkap dengan caption provokatif dan foto yang belum tentu benar, tanpa sumber yang jelas. Hal seperti ini justru berpotensi menyesatkan masyarakat dan memicu kesalahpahaman.

Untuk itu, kepada seluruh masyarakat pengguna Facebook, jangan mudah percaya dan jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas asal-usulnya. Biasakan untuk mengecek sumber informasi, apakah berasal dari portal berita resmi, website terpercaya, atau hanya sekadar opini yang dibungkus seolah-olah seperti berita.

Saring sebelum sharing.
Karena sekali informasi salah disebarkan, dampaknya bisa merugikan banyak orang. Perlu diingat, penyebaran hoaks dan provokasi di media sosial bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga bisa berujung pada proses hukum. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Beberapa ketentuan yang mengatur hal tersebut di antaranya: Pasal 28 ayat (1) UU ITE melarang penyebaran berita bohong yang menyesatkan. Pelaku dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda sampai Rp1 miliar. Pasal 28 ayat (2) UU ITE melarang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

UU No. 1 Tahun 2024 juga menegaskan bahwa penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat dapat dikenakan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar. Jadi, gunakan media sosial dengan bijak.

Jangan sampai jari kita lebih cepat daripada akal sehat. Mari kita jadikan Facebook sebagai tempat berbagi informasi yang benar, edukatif, dan bermanfaat, bukan sebagai sarana menyebarkan kebencian, fitnah, atau berita yang belum tentu kebenarannya. (Penulis : Yusri)

Tags: Sergai

Related Posts

Kemnaker Perkuat Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pascabencana lewat Pelatihan Vokasi
Uncategorized

Kemnaker Perkuat Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pascabencana lewat Pelatihan Vokasi

Agustus 20, 2026
Era Digital dan Kelahiran Wartawan Instan
Uncategorized

Era Digital dan Kelahiran Wartawan Instan

Maret 12, 2026
Kapolres Simalungun Imbau Warga Sambut Tahun Baru 2026 dengan Tertib, Tanpa Kembang Api dan Perbanyak Kegiatan Positif
Sumut

Kapolres Simalungun Imbau Warga Sambut Tahun Baru 2026 dengan Tertib, Tanpa Kembang Api dan Perbanyak Kegiatan Positif

Desember 30, 2025
Ada dan Bagaimana Penerapan Pajak Minimum Global?
Uncategorized

Ada dan Bagaimana Penerapan Pajak Minimum Global?

Desember 24, 2025
Bupati Tapsel Kunjungi Warga Terdampak Bencana di Desa Tandihat
Sumut

Bupati Tapsel Kunjungi Warga Terdampak Bencana di Desa Tandihat

Desember 15, 2025
Seruan Kritis Sumatera untuk Keadilan Ekologis dan Komitmen Kemanusian Global
Uncategorized

Seruan Kritis Sumatera untuk Keadilan Ekologis dan Komitmen Kemanusian Global

November 30, 2025
Next Post
Insiden Kebakaran Kapal Motor Bintang Mas HSB 7 di Dermaga Belawan: Respons Cepat Tim Gabungan dalam Mitigasi Bencana

Insiden Kebakaran Kapal Motor Bintang Mas HSB 7 di Dermaga Belawan: Respons Cepat Tim Gabungan dalam Mitigasi Bencana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025
Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Agustus 10, 2026

EDITOR'S PICK

Menggugat Eksistensi Dugaan Penampungan BBM Ilegal di Jantung Paya Pasir

Menggugat Eksistensi Dugaan Penampungan BBM Ilegal di Jantung Paya Pasir

April 29, 2026
Perusahaan Singapura Disidang KPPU Dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan

Perusahaan Singapura Disidang KPPU Dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan

Desember 6, 2024
Kapolda Sumut Apresiasi Mahasiswa dan Ojol Gelar Unjuk Rasa dengan Damai di DPRD Sumut

Kapolda Sumut Apresiasi Mahasiswa dan Ojol Gelar Unjuk Rasa dengan Damai di DPRD Sumut

Agustus 30, 2025
Jaringan Peredaran Sabu Pancur Batu Kena Tangkap, Polda Sumut: Polisi Dalami Kelompok Godol

Jaringan Peredaran Sabu Pancur Batu Kena Tangkap, Polda Sumut: Polisi Dalami Kelompok Godol

Mei 3, 2024

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Drainase Tersumbat, Kawasan Greenbelt Belawan Bahari Diterjang Krisi Hidrometeorologi
  • Didampingi Camel Petir, Anggota DPR RI Tommy Kurniawan Ikut Berbagi Bersama Tim PJBW di Raden Saleh Jakarta Pusat
  • Cegah Tawuran dan Geng Motor, KRYD Polres Asahan Amankan Lima Remaja Beserta Sejumlah Sajam
  • Polres Asahan Ungkap 5 Kilogram Lebih Sabu dan 285 Butir Ekstasi, Satu Tersangka Diamankan
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In