Akhir-akhir ini saya merasa miris melihat bagaimana Facebook digunakan oleh sebagian orang sebagai tempat menyebarkan informasi yang tidak jelas sumbernya, bahkan tidak sedikit yang berisi hoaks dan provokasi.
Perlu kita pahami bersama, Facebook hanyalah media sosial, tempat bersosialisasi, berbagi cerita, memperluas pertemanan, dan menyebarkan informasi yang positif. Facebook bukan portal berita resmi.
Namun sangat disayangkan, masih ada oknum yang dengan mudah menulis sebuah “berita” lengkap dengan caption provokatif dan foto yang belum tentu benar, tanpa sumber yang jelas. Hal seperti ini justru berpotensi menyesatkan masyarakat dan memicu kesalahpahaman.
Untuk itu, kepada seluruh masyarakat pengguna Facebook, jangan mudah percaya dan jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas asal-usulnya. Biasakan untuk mengecek sumber informasi, apakah berasal dari portal berita resmi, website terpercaya, atau hanya sekadar opini yang dibungkus seolah-olah seperti berita.
Saring sebelum sharing.
Karena sekali informasi salah disebarkan, dampaknya bisa merugikan banyak orang. Perlu diingat, penyebaran hoaks dan provokasi di media sosial bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga bisa berujung pada proses hukum. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Beberapa ketentuan yang mengatur hal tersebut di antaranya: Pasal 28 ayat (1) UU ITE melarang penyebaran berita bohong yang menyesatkan. Pelaku dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda sampai Rp1 miliar. Pasal 28 ayat (2) UU ITE melarang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
UU No. 1 Tahun 2024 juga menegaskan bahwa penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat dapat dikenakan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar. Jadi, gunakan media sosial dengan bijak.
Jangan sampai jari kita lebih cepat daripada akal sehat. Mari kita jadikan Facebook sebagai tempat berbagi informasi yang benar, edukatif, dan bermanfaat, bukan sebagai sarana menyebarkan kebencian, fitnah, atau berita yang belum tentu kebenarannya. (Penulis : Yusri)