• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Kamis, Agustus 20, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • News

    Breaking: Boeing Is Said Close To Issuing 737 Max Warning After Crash

    BREAKING: 189 people on downed Lion Air flight, ministry says

    Crashed Lion Air Jet Had Faulty Speed Readings on Last 4 Flights

    Police Officers From The K9 Unit During A Operation To Find Victims

    People Tiring of Demonstration, Except Protesters in Jakarta

    Limited underwater visibility hampers search for flight JT610

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News

    Breaking: Boeing Is Said Close To Issuing 737 Max Warning After Crash

    BREAKING: 189 people on downed Lion Air flight, ministry says

    Crashed Lion Air Jet Had Faulty Speed Readings on Last 4 Flights

    Police Officers From The K9 Unit During A Operation To Find Victims

    People Tiring of Demonstration, Except Protesters in Jakarta

    Limited underwater visibility hampers search for flight JT610

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Ada dan Bagaimana Penerapan Pajak Minimum Global?

Redaksi by Redaksi
Desember 24, 2025
in Uncategorized
0
Ada dan Bagaimana Penerapan Pajak Minimum Global?
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Taripar Doly, S.E., M.M. (Praktisi Perpajakan)

Hal yang umum dilakukan suatu negara dalam menarik investor khususnya dari luar negeri adalah dengan berusaha memberikan fasilitas dan meminimalkan pajak dan Indonesia adalah bagian dari dunia internasional yang tentunya menjalin hubungan dengan negara lain dan mengadakan transaksi-transaksi lintas batas yang saling menguntungkan dan mengizinkan entitas asing untuk melakukan kegiatan ekonomi dan memperoleh penghasilan di Indonesia. Dalam dunia perpajakan internasional penghasilan entitas asing di Indonesia bisa menjadi sumber pendapatan perpajakan bagi Indonesia juga bisa menjadi pendapatan perpajakan bagi negara domisili entitas asing tersebut, maka diperlukan adanya perjanjian perpajakan internasional yang mengatur hak pemajakan agar tidak terjadi pemajakan berganda yang memberatkan wajib pajak masing-masing negara.

READ ALSO

Kemnaker Perkuat Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pascabencana lewat Pelatihan Vokasi

Hati-Hati Facebook Itu Media Sosial, Bukan Portal Berita, Jangan Sampai Menjerat Anda

Globalisasi ekonomi dan transformasi digital membuat Perusahaan Multinasional (PMN) dapat mendesain sedemikian rupa perusahaan dan transaksinya sehingga pajak yang dikenakan bisa lebih rendah bahkan terbebas dari pajak. Bahkan PMN dapat mengalihkan penghasilannya ke yurisdiksi yang tergolong tax haven, karena bisnis ini tidak terdapat kegiatan usaha riil, sementara belum terdapat rumusan spesifik dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty yang berlaku saat ini.

Dasar Pajak Minimum Global
Dalam kesepakatan yang digagas G-20 dan dikoordinasikan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) serta didukung oleh lebih dari 140 yurisdiksi, dan juga telah diatur dalam pasal 32A UU Pajak Penghasilan selanjutnya ditindaklanjuti melalui pasal 54 Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan di bidang Pajak Penghasilan, menyebutkan “Dalam mengatasi tantangan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba lainnya, grup perusahaan multinasional yang tercakup dalam perjanjian atau kesepakatan, dapat dikenai pajak minimum global di Indonesia berdasarkan perjanjian atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra.”

Maka melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan kesepakatan internasional, yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025, diperkenalkan tiga mekanisme utama yaitu : Kualifikasi Income Inclusion Rules (IRR), ketentuan yang mengenakan pajak tambahan pada SPDN yang merupakan entitas induk yang seduai dengan GloBE;
Kualifikasi Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT), ketentuan yang mengenakan pajak tambahan pada SPDN yang merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN yang mempunyai tarif pajak efektif kurang dari tarif minimum; dan
Kualifikasi Undertaxed Payment Rules (UTPR), ketentuan yang mengenakan pajak tambahan dalam hal IIR tidak diterapkan dan/atau pajak tambahan belum sepenuhnya dikenakan pada SPDN yang merupakan entitas konstituen dari Grup PMN.

Pengertian dan Tarif Pajak Minimum Global
Sesuai dengan tiga mekanisme utama, maka dapat disimpulkan bahwasanya pajak minimum global adalah ketentuan pengenaan pajak tambahan yang dirancang untuk memastikan PMN membayar pajak pada tingkat minimum disetiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Adapun pajak minimum global berlaku terhadap group PMN yang beromzet konsolidasi global minimal senilai EUR750 juta sekitar Rp. 14 Triliun dengan asumsi EUR1 setara 18.666,- dengan tarif pajak efektif minimum yang disepakati dalam konsesus global adalah sebesar 15%.
Apabila tarif efektif yang ditanggung group PMN pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15% maka akan dikenakan pajak tambahan (top-up tax), semisal PMN di Negara Nusahati menerapkan tarif 8% sedangkan tarif minimum global ditetapkan 15%, maka negara asal perusahaan itu akan menambahkan pajak top-up sebesar 7%.

Manfaat Pengenaan Pajak Minimum Global
Dengan adanya pengenaan pajak tambahan tentunya akan mengurangi resiko praktek pengalihan laba yang telah menjadi tantangan dalam sektor Pajak Penghasilan (PPh) korporasi di berbagai negara, dan juga mengurangi ketegangan persaingan pajak (race to the bottom). Sebagaimana kita ketahui Bersama tren penurunan tarif Pajak Penghasilan dan berbagai insentif pajak adalah kebijakan yang tidak terpisahkan dari setiap reformasi pajak di berbagai negara.
Karena pajak minimum global akan mengenakan pajak top up apabila tarif efektif yang ditanggung PMN pada suatu yurisdiksi di bawah 15%, negara-negara yang memilih menerapkan pajak minimum global bersepakat untuk melakukan secara konsisten dan terkoordinasi.

Penutup
Dunia Perpajakan internasional khususnya negara-negara berkembang terus berbenah untuk menuju sistem perpajakan yang berkeadilan karena tentunya perusahaan besar akan memberikan kontribusi yang setimpal terhadap penerimaan negara tempat PMN beroperasi.

Penerapan pajak minimum global telah ditetapkan dan mulai berlaku sejak tahun pajak 2025 tentunya akan berpengaruh luas termasuk juga akan mempengaruhi pilihan investasi bagi perusahaan multinasional (PMN), namun tujuan utama untuk mencegah praktik penghindaran pajak melalui penggunaan tempat pajak yang menguntungkan akan dilimitasi karena perusahaan tidak dapat lagi memindahkan keuntungan kepada negara dengan pajak rendah.

Dan terakhir, bagi perusahaan maupun Bentuk Usaha Tetap di Indonesia yang tergabung di dalam group perusahaan multinasional (PMN) yang tercakup dalam regulasi ini untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakannya seperti wajib membuat SPT Tahunan PPh GloBE (SPT Tahunan PPh IIR, DMTT, dan UTPR) maksimal 15 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yang memuat informasi identitas konstituen, struktur grup dan penghitungan pajak tarif efektif setiap negara. (*)

Tags: Perpajakan

Related Posts

Kemnaker Perkuat Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pascabencana lewat Pelatihan Vokasi
Uncategorized

Kemnaker Perkuat Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pascabencana lewat Pelatihan Vokasi

Agustus 20, 2026
Hati-Hati Facebook Itu Media Sosial, Bukan Portal Berita, Jangan Sampai Menjerat Anda
Uncategorized

Hati-Hati Facebook Itu Media Sosial, Bukan Portal Berita, Jangan Sampai Menjerat Anda

April 10, 2026
Era Digital dan Kelahiran Wartawan Instan
Uncategorized

Era Digital dan Kelahiran Wartawan Instan

Maret 12, 2026
Kapolres Simalungun Imbau Warga Sambut Tahun Baru 2026 dengan Tertib, Tanpa Kembang Api dan Perbanyak Kegiatan Positif
Sumut

Kapolres Simalungun Imbau Warga Sambut Tahun Baru 2026 dengan Tertib, Tanpa Kembang Api dan Perbanyak Kegiatan Positif

Desember 30, 2025
Bupati Tapsel Kunjungi Warga Terdampak Bencana di Desa Tandihat
Sumut

Bupati Tapsel Kunjungi Warga Terdampak Bencana di Desa Tandihat

Desember 15, 2025
Seruan Kritis Sumatera untuk Keadilan Ekologis dan Komitmen Kemanusian Global
Uncategorized

Seruan Kritis Sumatera untuk Keadilan Ekologis dan Komitmen Kemanusian Global

November 30, 2025
Next Post
Kapolda Sumut: Kondisi Pasca Bencana Berangsur Pulih, Akses Jalan dan Ibadah Natal Jadi Prioritas

Kapolda Sumut: Kondisi Pasca Bencana Berangsur Pulih, Akses Jalan dan Ibadah Natal Jadi Prioritas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025
Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Agustus 10, 2026
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
PKBM di Disdikpora Cianjur Jadi Lahan Subur Bagi Sejumlah Oknum Beratribut Penegak Hukum dan Berlogo Sugih Mukti

PKBM di Disdikpora Cianjur Jadi Lahan Subur Bagi Sejumlah Oknum Beratribut Penegak Hukum dan Berlogo Sugih Mukti

Juni 10, 2025

EDITOR'S PICK

Kejari Padangsidimpuan Mediatori Penyelesaian Permasalahan Tanah Kawasan Pijorkoling Eks Lahan HGU PTPN III

Kejari Padangsidimpuan Mediatori Penyelesaian Permasalahan Tanah Kawasan Pijorkoling Eks Lahan HGU PTPN III

Agustus 8, 2025
Tim Monev Direktorat PSDAB Kementerian Lingkungan Hidup Audensi Ke Wali Kota Tanjungbalai

Tim Monev Direktorat PSDAB Kementerian Lingkungan Hidup Audensi Ke Wali Kota Tanjungbalai

April 22, 2026
Dalam Rangka Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Bupati Simalungun dan Kajari Tantadangani Nota Kesepakatan

Dalam Rangka Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Bupati Simalungun dan Kajari Tantadangani Nota Kesepakatan

Mei 27, 2025
Guru Besar Pencak Silat Citarik Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya dengan Adat Melayu

Guru Besar Pencak Silat Citarik Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya dengan Adat Melayu

September 30, 2024

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Kodaeral I Tegakkan Meritokrasi: Memanggil Putra Terbaik Nusa di Gerbang Samudera Pengabdian
  • Investasi Rp200–300 Miliar Masuk Dairi, NT Corp Group Kembangkan Kebun dan Pabrik Kopi di Parbuluan
  • Dituduh “Gadungan”, Redaksi Suara Buruh Nasional Melawan: Marwah Pers Diseret ke Ranah Hukum!
  • Bupati Batu Bara Dorong Ekspor Produk UMKM dan Hasil Pertanian, Targetkan Realisasi Akhir Tahun
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In