Medan | suaraburuhnasional.com – PUD Pasar Medan menyatakan tidak mampu mengelola sendiri seluruh unit kerja dengan alasan pekerja kebanyakan wanita dan sudah berusia tidak muda lagi. Sehingga PUD Pasar harus menyerahkan kepada pihak ketiga untuk mengelolanya. Ketidakmampuan tersebut dikatakan Dirut PUD Pasar Anggia Ramadhan pada rapat dengar pendapat dengan Komisi 3 DPRD Medan, Senin (13/4/2026).
Rapat RDP dipimpin Ketua Komisi 3 Salomo Pardede, David Roni Ganda Sinaga, Hj Sri Rezeki, dr Faisal Arbie, MBiomed, H Doli Indra Rangkuti dan Eko Aprianta Sitepu. Hadir juga Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra.
Pernyataan Dirut tersebut mengagetkan pimpinan dan anggota Komisi 3 DPRD Medan. Tidak puas dengan pendapat Dirut, lalu David Roni Sinaga menanyakan lagi kepada Direksi Operasional Agus Syahputra. Pasalnya, sebelum jadi Direksi, Agus sudah puluhan tahun jadi karyawan di PUD Pasar.
Namun apa yang dikatakan Dirut Anggia Ramadhan, begitu juga dikatakan Agus Syahputra. Dia menjelaskan, jumlah karyawan PUD Pasar 676 orang, secara fisik tidak mampu untuk mengerjakan pekerjaan di unit-unit usaha PUD Pasar yang terdiri dari jaga malam, mengelola toilet, parkir dan kebersihan.
Pernyataan dari manajemen PUD Pasar Medan tersebut membuat pimpinan Komisi 3 marah dan mengatakan kalau tidak mampu kerja, kenapa karyawan di PUD Pasar begitu banyak sehingga membebani anggaran. Padahal PAD yang dihasilkan untuk pemko setiap tahun menurun, terakhir pada tahun 2024 hanya Rp 400 juta.
Komisi 3 pada perkenalan jajaran direksi PUD Pasar yang baru dilantik bulan lalu sudah diingatkan agar mengelola sendiri unit -unit usahanya, jangan diserahkan kepada pihak ketiga. Pasalnya, jumlah karyawan yang besar dianggap mampu mengelola sendiri unit usaha. Selain itu agar efisien anggaran dan pendapatan yang dihasilkan lebih besar.
Pada waktu itu PUD Pasar merespon positif usulan Komisi 3 dan tidak lagi memperpanjang pengelolaan dari pihak ketiga. Namun kenyataannya, unit usaha yang sudah habis masa kerjanya di Pasar Sukaramai diserahkan kepada vendor baru, sehingga menimbulkan protes dari vendor lama kenapa tidak diperpanjang.
Kondisi 3 tidak bisa berbuat apa-apaan meski rekomendasi wakil rakyat ini tidak digubris sama sekali oleh PUD Pasar dengan alasan keterbatasan tenaga karyawan. Pada akhir rapat, Komisi 3 merekomendasikan agar usaha yang sudah dikerjasamakan dengan vendor baru supaya dinonaktifkan, lalu diambil alih PUD Pasar guna meninjau kembali kerjasama tersebut. (PM)


