Marelan | suaraburuhnasional.com — Tangis histeris dan duka mendalam menyelimuti keluarga Lilik Suherman. Pertaruhan antara hidup dan mati yang terbelenggu kaku di balik dinding birokrasi Rumah Sakit (RS) Esmun, Tanah 600 Marelan, berakhir tragis. Lilik Suherman mengembuskan napas terakhirnya tak lama setelah dipindahkan ke RS Santa Elisabeth Medan pada Rabu sore (29/7/2026).
Kematian Lilik bukan sekadar suratan takdir biasa. Peristiwa kelam ini menyisakan jejak dugaan pembiaran, lambannya respons medis darurat, hingga pengabaian Sumpah Dokter di fasilitas kesehatan tersebut. Andaikan penanganan darurat dilakukan secara cepat dan presisi tanpa menunda-nunda waktu, nyawa almarhum sangat mungkin masih bisa terselamatkan.
Sebelum akhirnya dioper ke RS Santa Elisabeth dalam kondisi yang sudah terlanjur kritis, Lilik Suherman sempat tertahan dalam situasi memilukan di ruang Intensive Care Unit (ICU) RS Esmun. Penelusuran mendalam tim media di lokasi mengungkap potret buram pelayanan kesehatan yang dinilai dingin, kaku, dan minim empati kemanusiaan.
Saat dikonfirmasi terkait kondisi pasien yang kian memburuk pada Rabu pagi (29/7/2026) sekira pukul 09.30 WIB, Kepala Perawat ICU RS Esmun, Gladies, berdalih di balik alasan klasik: seluruh ruang ICU rujukan se-Kota Medan dan sekitarnya dinyatakan penuh. Namun, dalam perspektif etika medis dan hukum pelayanan publik, dalih administratif tersebut berujung fatal. Alasan “kamar penuh” seolah dijadikan tameng untuk membekukan kewajiban moral serta profesionalisme rumah sakit dalam melakukan tindakan penyelamatan jiwa (life-saving) secara maksimal di tempat.
Rekam jejak penanganan Lilik Suherman mencatat deretan kejanggalan prosedural sejak ia dipindahkan dari ruang perawatan VIP menuju ruang ICU: Transparansi Medis Minimalis: Dokumen dan penjelasan resmi mengenai indikasi penyakit tumor yang diidap pasien tidak pernah dibuka secara utuh dan transparan kepada pihak keluarga. Kondisi Lilik kian kritis akibat penumpukan cairan di organ vitalnya. Sang istri, Aida Fitrina, berulang kali memohon intervensi langsung dari Dokter Spesialis Paru sebagai tindakan darurat yang tak bisa ditawar. Namun, desakan tersebut bak menepuk air di dulang.
Kendati melibatkan tim medis internal (dr. Akhbar dan dr. Fauzi), tindakan preventif tingkat tinggi terkesan lambat. Penanganan darurat seolah ditelantarkan hanya karena bergantung pada status rujukan keluar yang tidak pasti.
”Suami saya semakin parah setiap hari. Kalaupun alasan ruangan rujukan penuh, mana tindakan konkret dan penyelamatan emergency dari dokter spesialis paru di RS Esmun ini?. Mengapa keselamatan suami saya seolah diulur-ulur?,”cetus Aida Fitrina dengan nada getir menahan penderitaan sebelum sang suami berpulang.
Tragedi ini memantik sorotan tajam terkait kepatuhan fasilitas kesehatan terhadap asas Salus Aegroti Suprema Lex bahwa keselamatan pasien adalah hukum tertinggi. Pembiaran dan penundaan tindakan spesialis pada kasus gawat darurat (penumpukan cairan paru dan indikasi tumor) bukan lagi sekadar kendala teknis birokrasi, melainkan bentuk kelalaian serius (medical negligence) dalam merespons kondisi darurat medis.
Kepindahan Lilik ke RS Santa Elisabeth yang baru terealisasi pada sore hari terbukti sudah sangat terlambat. Waktu krusial (golden period) untuk menyelamatkan nyawanya telah terbuang sia-sia selama tertahan dalam ketidakpastian penanganan di RS Esmun.
Wafatnya Lilik Suherman menjadi preseden buruk bagi dunia medis dan pelayanan kesehatan masyarakat di Medan Marelan. Atas tragedi kemanusiaan ini, media bersama elemen masyarakat mendesak keras: Menteri Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan Kota Medan: Segera turun tangan melakukan verifikasi lapangan, investigasi independen, serta evaluasi total terhadap izin operasional dan kualitas pelayanan medis di RS Esmun Marelan.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) danMajelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI): Memeriksa secara ketat jajaran tim medis yang terlibat atas dugaan pelanggaran Sumpah Dokter, pembiaran pasien, dan kelalaian prosedur penanganan darurat. Menindak tanpa pandang bulu setiap fasilitas kesehatan yang mengabaikan prosedur life saving demi alasan birokrasi rujukan.
Masyarakat tidak membutuhkan retorika pembelaan diri dari balik meja birokrasi. Kepergian Lilik Suherman harus menjadi titik balik reformasi pelayanan rumah sakit, agar tidak ada lagi nyawa rakyat kecil yang melayang sia-sia di balik dinginnya alasan “kamar penuh”. (Liputan: Nelson Siregar)


