dLXHLU54O2876Ijyf22opx1wE4BqkuMICmXEo/s320/SAVE_20250715_152536.jpg" width="255" />
Aceh Tenggara I suaraburuhnasional.com – Direktur RSUD H. Sahudin Kutacane, dr. Mhd. Al-Fazri, Sp.B, menegaskan bahwa layanan pemeriksaan kesehatan (medical check up) guna keperluan administrasi, seperti pembuatan surat keterangan sehat untuk melamar kerja atau keperluan instansi/perusahaan, adalah layanan yang dikenai biaya. Besarnya biaya sesuai dengan Qanun nomor 2 Tahun 2024.
Salah satu masyarakat Aceh Tenggara inisial KP kepada media ini sepekan yang lalu di Kutacane menjelaskan untuk mendapatkan Surat keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Sahudin Kutacane dirinya harus mengeluarkan uang sebesar Rp. 630.000. (Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), ucap KP.
Lebih lanjut KP menjelaskan dirinya memerlukan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Umum Sahudin Kutacane karena salah satu persyaratan untuk calon petugas Koperasi Merah Putih. Uang sebesar 630 ribu disetor kepada Kasir Rumah Sakit Umum Sahudin Kutacane untuk biaya Pemeriksa Kesehatan Jasmani dan Rohani.
Untuk pemeriksaan Poli Dalam dikenakan biaya sebesar Rp 50 ribu rupiah. Untuk Pemeriksaan tes jiwa dikenakan biaya sebesar Rp. 155 ribu rupiah. Untuk pemeriksaan HIV dikenakan biaya sebesar Rp. 98 ribu rupiah. Meskipun kita memiliki kartu BPJS kita mesti membayar setiap proses pemeriksaan. Tegas KP mengakhiri keteranganya.
Direktur RSUD H. Sahudin Kutacane, dr. Mhd. Al-Fazri, Sp.B (foto), di ruang kerjanya Kamis (23/4/2026), menjelaskan Untuk pemeriksaan kesehatan yang sifatnya administratif, misalnya yang membutuhkan hasil rontgen paru, tes kejiwaan, dan lain-lain, biayanya mengikuti tarif yang sudah ditetapkan dalam Qanun Aceh Tenggara nomor 2 Tahun 2024. Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku.
Jadi masyarakat yang memerlukan Surat keterangan Sehat Jasmani dan Rohani memang dikenakan biaya besarnya biaya yang dikenakan oleh pihak Rumah Sakit Umum Sahudin sesuai dengan Qanun Aceh Tenggara nomor 2 Tahun 2024. Meskipun masyarakat tersebut memiliki kartu BPJS. Karena setiap proses pemeriksaan tidak di tangung oleh dana BPJS. Ujar Direktur RSUD Sahudin Kutacane dr Muhammad Al Farzi.
Saat ini pihak RSUD Sahudin Kutacane telah mengeluarkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani kurang lebih sebanyak 343 surat. Pada tanggal 21 semalam persaratan calon petugas koperasi merah putih telah terjadi perubahan syarat surat keterangan sehat jasmani saja. Sebelum nya persaratanya Surat keterangan Sehat Jasmani dan Rohani. Dengan adanya perubahan persaratan tersebut secara otomatis biaya yang dikeluarkan masyarakat lebih kecil. Tegas Direktur RSUD sahudin Kutacane dr Muhammad Al Farzi.
Jika ada petugas RSUD yang melakukan pemungutan biaya yang tidak sesuai dengan Qanun Aceh Tenggara nomor 2 Tahun 2024. Bila ada bukti nya maka saya akan berikan sangsi yang tegas kepada petugas tersebut pasalnya setiap saya memimpin apel saya selalu ingatkan petugas RSUD agar jangan melakukan perbuatan di luar peraturan. Pungkas dr Muhammad Al Farzi mengakhiri penjelasanya. (Dinni)

