Jumat, Mei 1, 2026
[tds_menu_login inline="yes" guest_tdicon="td-icon-profile" logout_tdicon="td-icon-log-out" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjAiLCJtYXJnaW4tbGVmdCI6IjMwIiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tbGVmdCI6IjIwIiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdF9tYXhfd2lkdGgiOjEwMTgsInBvcnRyYWl0X21pbl93aWR0aCI6NzY4fQ==" icon_color="#ffffff" icon_color_h="var(--tt-accent-color)" toggle_txt_color_h="var(--tt-accent-color)" f_toggle_font_family="tt-extra_global" f_toggle_font_weight="600" show_menu="yes" f_btn2_font_family="tt-extra_global" show_version="" show_avatar="" menu_offset_top="eyJhbGwiOiIxMCIsInBvcnRyYWl0IjoiMTEifQ==" menu_horiz_align="content-horiz-right" menu_gh_color="var(--tt-primary-color)" f_btn1_font_family="tt-extra_global" f_gh_font_family="tt-primary-font_global" f_uf_font_family="tt-extra_global" f_links_font_family="tt-extra_global" f_uh_font_family="tt-primary-font_global" menu_uh_color="var(--tt-primary-color)" menu_uf_border_color="var(--tt-primary-color)" menu_ul_link_color="var(--tt-primary-color)" menu_ul_link_color_h="var(--tt-accent-color)" f_uh_font_weight="600" f_links_font_weight="600" f_uf_font_weight="600" f_uh_font_size="eyJhbGwiOiIxNCIsInBvcnRyYWl0IjoiMTMifQ==" f_uh_font_line_height="1.2" f_links_font_size="eyJhbGwiOiIxMyIsInBvcnRyYWl0IjoiMTIifQ==" f_uf_font_size="eyJhbGwiOiIxMyIsInBvcnRyYWl0IjoiMTIifQ==" f_gh_font_size="eyJhbGwiOiIxNCIsInBvcnRyYWl0IjoiMTMifQ==" f_gh_font_line_height="1.2" f_btn1_font_size="eyJhbGwiOiIxMyIsInBvcnRyYWl0IjoiMTIifQ==" f_btn2_font_size="eyJhbGwiOiIxMyIsInBvcnRyYWl0IjoiMTIifQ==" f_gh_font_weight="600" f_btn1_font_weight="600" f_btn2_font_weight="600" toggle_txt_color="#ffffff" menu_bg="#ffffff" menu_uf_txt_color="var(--tt-primary-color)" menu_ul_sep_color="var(--tt-accent-color)" menu_uf_txt_color_h="var(--tt-accent-color)" menu_gc_btn1_color="#ffffff" menu_gc_btn1_color_h="#ffffff" menu_gc_btn1_bg_color="var(--tt-accent-color)" menu_gc_btn1_bg_color_h="var(--tt-hover)" menu_gc_btn2_color="var(--tt-accent-color)" menu_gc_btn2_color_h="var(--tt-hover)" ia_space="10" toggle_horiz_align="content-horiz-left" menu_offset_horiz="6" menu_shadow_shadow_size="16" menu_uh_border_color="var(--tt-primary-color)" menu_gh_border_color="var(--tt-primary-color)" f_btn1_font_line_height="1.2" f_btn2_font_line_height="1.2" f_uf_font_line_height="1.2" f_links_font_line_height="1.2" menu_ul_space="10" icon_size="eyJhbGwiOjI0LCJwb3J0cmFpdCI6IjIyIn0=" avatar_size="eyJwb3J0cmFpdCI6IjIzIn0=" f_toggle_font_size="eyJhbGwiOiIxMyIsInBvcnRyYWl0IjoiMTIifQ==" f_toggle_font_line_height="1.2" menu_shadow_shadow_offset_vertical="4" menu_shadow_shadow_color="rgba(0,0,0,0.15)"]

Dugaan Penimbunan BBM Ilegal Skala Masif di Deli Serdang Menguji Integritas Penegakan Hukum

Share

- Advertisement -

 


dLXHLU54O2876Ijyf22opx1wE4BqkuMICmXEo/s320/SAVE_20250715_152536.jpg" width="255" />

 

​Deli Serdang | suaraburuhnasional.com – Integritas regulasi energi nasional kembali terusik dengan terkuaknya dugaan keras praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Deli Serdang. Sebuah fasilitas penyimpanan di kawasan Hamparan Perak belakangan diduga menjadi episentrum kegiatan terlarang berskala masif, Minggu (2/11/2025).

Aktivitas yang melanggar fundamental perundang-undangan niaga dan distribusi energi ini bukan sekadar delik pidana biasa, melainkan ancaman multidimensi yang mendegradasi stabilitas ekonomi, keamanan, dan ketertiban publik, sehingga menuntut respons dan penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi.

​Investigasi mendalam di lokasi yang diidentifikasi sebuah gudang di Gang Rapolo, Kecamatan Hamparan Perak, yang diduga dimiliki oleh individu berinisial ‘Wak Uteh’ telah menguak indikasi kuat adanya operasi logistik dan penyimpanan yang terstruktur dan substansial.

Bukti-bukti yang ditemukan mengindikasikan volume penimbunan yang signifikan:
​empat unit tangki duduk berkapasitas sangat besar, menandakan kemampuan penyimpanan yang melampaui batas kewajaran operasional legal. Sejumlah drum dan baby tank berkapasitas 1 ton, yang berfungsi sebagai kontainer penampung primer dalam rantai pasok ilegal ini.

​BBM yang dikumpulkan melalui mekanisme yang tidak sah ini disinyalir dialihkan dan didistribusikan ke kalangan pengusaha melalui rantai pasok non-formal atau pasar gelap. Praktik destabilisasi pasar ini tidak hanya menciderai keuangan negara melalui potensi penghindaran pajak dan penyalahgunaan subsidi, tetapi juga secara fundamental mengganggu mekanisme pasar energi yang sehat dan transparan.

​Eksistensi gudang ini telah memicu tingkat keresahan yang substansial di tengah masyarakat sekitar. Warga di Gang Rapolo berulang kali melaporkan adanya aroma hidrokarbon yang intens dan menyengat sebuah indikasi kebocoran atau penguapan BBM yang berpotensi memicu bahaya lingkungan dan risiko keselamatan publik yang serius, terutama ancaman kebakaran.

​Salah seorang warga, yang menyampaikan testimoni secara anonim demi menjamin perlindungan, mengungkapkan keprihatinan mendalam. ​”Operasional gudang minyak ini telah berlangsung dalam kurun waktu yang lama, namun praktik ilegal ini seolah beroperasi dengan impunitas total dan belum pernah tersentuh oleh penindakan aparat hukum,”ungkapnya.

​Klaim ini diperkuat oleh pengamatan intensif terhadap mobilitas mobil tangki berwarna biru-putih yang hampir setiap hari hilir-mudik, menggarisbawahi aktivitas logistik yang padat dan berkelanjutan. ​Melihat temuan yang mengkhawatirkan dan tekanan sosial yang kuat, publik secara kolektif mendesak keras Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) untuk segera mengambil langkah proaktif dan penindakan yang tidak dapat ditawar lagi.

​Diperlukan penegasan supremasi hukum yang mutlak demi memulihkan tatanan niaga energi nasional yang sah. Hal ini menuntut serangkaian tindakan tegas: ​Identifikasi Komprehensif: Mengidentifikasi secara menyeluruh seluruh jejaring, aktor intelektual, dan pihak-pihak yang terlibat di setiap level.

​Menahan pelaku utama dan seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ​Menyita seluruh barang bukti, fasilitas, dan aset yang mendukung kegiatan ilegal tersebut. ​Menutup permanen fasilitas gudang guna melindungi kepentingan umum dan memitigasi risiko keselamatan.

​Saat dikonfirmasi mengenai masalah krusial ini, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, SH, MH, menyampaikan respons singkat: “Nanti kita telusuri setelah dilaporkan”. Pernyataan ini menjadi penanda awal bagi publik untuk menantikan langkah konkret dan efektivitas penegakan hukum dalam merespons dugaan penyelewengan energi yang merugikan negara dan meresahkan masyarakat. (NS)

Read more

Local News