dLXHLU54O2876Ijyf22opx1wE4BqkuMICmXEo/s320/SAVE_20250715_152536.jpg" width="255" />
Aceh Tenggara | suaraburuhnasional.com – Mastina warga Prapat Hilir (sebagai pelapor) menyampaikan laporan kepada Polres Aceh Tenggara terkait kasus pencemaran nama baik. Penghinaan dan Pengacaman di media Akun Tiktok diduga pelaku di media Tik Tok bernama Ara Nawara Ayesha (ARA) & kawan kawan sebagai Telapor.
Mastina selaku pelapor kepada media ini Senin (20/4/2026), menjelaskan dirinya telah melaporkan Ara Nawara Ayesha (ARA) dan Kawan kawan kepada Polres Aceh Tenggara dengan STTP (Surat Tanda Terima Pengaduan) Nomor Reg /105/III/Res.1.14./2026/Satreskrim/Polres Aceh Tenggara/Polda Aceh. Tanggal 16 April 2026. Kasus dugaan pencemaran nama baik, penghinaan dan pengacaman.
Kronologi kejadian terkait kasus pencemaran nama baik, penghinaan dan pengacaman berawal dari adanya video permintaan maaf yang di posting oleh putri saya yang bernama Wiwik Artika. Di media sosial Facebook. Saudari ARA mengchat anak saya dan meminta dan melakukan pengacaman supaya anak saya menghapus postingan video tersebut jika tidak dihapus maka akan melaporkan anak saya Wiwik ke polres. Jelas Mastina.
Lebih lanjut Mastina menjelaskan pada tanggal 6 April putri saya Wiwik menghubungi saya dan mengatakan bahwa anak saya Wiwik Poto ya telah di posting dengan Narasi telah di hina dan nama baik putri saya telah di cemarkan oleh Ara dan kawan kawan di medsos TikTok,
Pada tanggal 7 April saya didatangi oleh Wati kakak kandung Ara dengan maksud untuk berdamai karena adanya postingan adeknya Ara yang telah menghina putri saya. Pada tanggal 8 April di media Tik Tok Akun Inchess9708 membuat postingan video saya yang mengatakan “Ortu dari Seokor Wiwik GE enggo peninggen. Edi Kase Ajari Anak E mek de enggo nge Awe ne bagai biang ulang tule pekhasat bagai binatang,”sebut Mastina.
Atas kejadian tersebut saya merasa tidak senang dan telah melaporkan ke pihak Polres Aceh Tenggara. Harapan saya sebagai pelapor agar Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya polres Aceh Tenggara agar secepatnya memproses laporan dan memangil saksi saksi agar secepatnya terlapor di jadikan sebagai tersangka. Tegas Mastina mengakhiri keteranganya kepada media ini.
Pihak penyelidik polres Aceh Tenggara telah d hubungi media melalui pesan WhatsApp namun hingga berita ini dikirim ke meja kerja pemimpin redaksi pihak penyelidik belum memberi keterangan kepada pihak media. (Dinni)

