Belawan | suaraburuhnasional.com — Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Belawan secara resmi membeberkan fakta di balik insiden penganiayaan berat yang sempat menghebohkan publik dan memicu simpang siur informasi di media sosial. Pengungkapan kasus yang menyita perhatian masyarakat Medan Marelan ini dipaparkan secara lugas dan komprehensif dalam konferensi pers di Aula Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (5/8/2026).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Afitya S.P. Sembiring, M. S.I.K., didampingi jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Pelabuhan Belawan termasuk Wakapolres, serta Kapolsek jajaran, dan disaksikan oleh puluhan awak media.
Pelarian tersangka utama, RA alias Raiz (31), resmi terhenti. Pria asal Pangkalan Dodek, Kabupaten Batu Bara yang berdomisili di kawasan Marelan ini diringkus oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Labuhan pada Sabtu, 1 Agustus 2026, setelah memburon lebih dari satu bulan.
Kasus ini berakar dari peristiwa kekerasan di muka umum yang terjadi pada Rabu dini hari, 24 Juni 2026 sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Kapten R. Buddin, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Dalam upayanya meloloskan diri dari jerat hukum, tersangka Raiz sempat berpindah-pindah tempat pelarian melintasi sejumlah daerah, mulai dari wilayah perairan Kuala di Kabupaten Batu Bara hingga merambah ke kawasan Porsea, Kabupaten Toba. Namun, berkat ketelitian pelacakan dan presisi intelijen di lapangan, jejak tersangka berhasil terendus saat kembali menyusup ke wilayah Medan.
Melalui konferensi pers ini, Kapolres Pelabuhan Belawan secara tegas meluruskan isu liar yang sempat berkembang di tengah masyarakat bahwa insiden tersebut merupakan aksi pembegalan. Hasil penyidikan mendalam dan reka fakta mengonfirmasi bahwa tragedi ini murni didorong oleh perselisihan asmara dan konflik personal.
Duduk perkara bermula dari percekcokan tajam via telepon antara korban S dan tersangka Raiz. Tersangka yang tersulut emosi akibat merasa diejek oleh korban C kemudian menyepakati jalur konfrontasi fisik di kawasan lapangan Jalan Kapten Rahmad Buddin. Pertemuan yang awalnya diniatkan untuk menyelesaikan pertikaian justru berubah menjadi aksi penganiayaan brutal secara bersama-sama.
Dalam bentrokan tersebut, tersangka nekat menggunakan senjata tajam jenis cutter, yang mengakibatkan luka parah pada para korban: CA (23): Menderita luka robek mendalam sebanyak 23 jahitan di area kening dan 13 jahitan di bagian pinggang. CH (20): Mengalami luka sayatan di bagian pipi kanan dan kiri.
Selain membekuk tersangka Raiz, penyidik telah mengamankan alat bukti vital berupa berkas resmi Visum et Repertum korban serta keterangan dari 5 orang saksi kunci. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa satu pelaku lainnya berinisial S (18) kini resmi berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam perburuan intensif.
Atas tindakan kriminal yang dilakukannya, tersangka RA dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru:
Pasal 466 Ayat (2) Jo Pasal 262 / Pasal 468 Ayat (1) UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat dan/atau Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Secara Bersama-sama di Muka Umum. Atas pelanggaran berat tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 hingga 7 tahun.
Menutup pemaparannya, AKBP Afitya S.P. Sembiring mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, bijak menyaring informasi di media sosial, dan tidak memperkeruh suasana dengan spekulasi yang belum terverifikasi, seraya menegaskan komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam menegakkan hukum secara tegas dan transparan. (Liputan : Nelson Siregar)






















