8.4 C
Munich
Kamis, Mei 14, 2026

Dapur SPPG Desa Pekan Tanjung Beringin Jadi Sorotan, Diduga Gunakan Gas LPG 3 Kg

Must read

 

Sergai | suaraburuhnasional.com – Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, diduga menggunakan tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi dalam operasionalnya.

Dugaan tersebut mencuat setelah wartawan yang melakukan investigasi di lokasi melihat sejumlah tabung gas melon berada di lingkungan dapur SPPG yang beralamat di Jalan Kapten Wan Rahmat, Dusun IV, Desa Pekan Tanjung Beringin.

Keberadaan beberapa tabung LPG 3 kilogram itu pun menjadi sorotan, mengingat gas bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro sesuai ketentuan pemerintah. “Terlihat ada beberapa tabung gas melon di area dapur SPPG saat melintas dan melakukan pemantauan di lokasi,” ujar salah seorang wartawan, Rabu (13/5/2026).

Saat wartawan hendak melakukan peliputan serta mengambil gambar dan video di lokasi, kegiatan tersebut diduga sempat dihalang-halangi oleh petugas keamanan yang berjaga di area dapur SPPG.

Tidak hanya itu, upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kepala SPPG, Khoiruddin, melalui pesan singkat WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, meski pesan diketahui telah berstatus centang dua, yang menandakan pesan telah diterima, belum ada jawaban ataupun klarifikasi yang diberikan. Penggunaan LPG 3 kilogram oleh lembaga atau kegiatan yang bukan kategori penerima subsidi dikhawatirkan dapat mengurangi hak masyarakat kecil yang memang membutuhkannya.

Berdasarkan ketentuan pemerintah, penggunaan LPG 3 Kilogram bersubsidi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

Selain itu, penyalahgunaan barang subsidi juga dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Warga berharap instansi terkait dapat melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan penggunaan LPG bersubsidi sesuai aturan yang berlaku. (Yusri)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article