31.4 C
Munich
Jumat, Juni 19, 2026

Pernyataan Sikap dan Rekomendasi DPN BKAG Oikumene Nasional Terhadap Dinamika Renovasi dan Keberlangsungan Pelayanan Chapel Oikumene USU

Must read

Medan | suaraburuhnasional.com – BKAG Oikumene Nasional sebagai wadah pemersatu gereja-gereja, sinode, organisasi pelayanan Kristen, dan umat Kristen lintas denominasi di Indonesia memandang perlu menyampaikan pandangan resmi terkait dinamika yang berkembang mengenai renovasi dan pelayanan Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU).

BKAG tidak berada pada posisi memihak salah satu kelompok, melainkan berupaya menjadi jembatan komunikasi, penjaga
persatuan, dan mitra seluruh pihak demi terciptanya solusi yang adil, damai, konstitusional, dan bermanfaat bagi pelayanan mahasiswa Kristen.

Sebagai organisasi nasional yang menaungi sinode, gereja, organisasi pelayanan Kristen dan forum oikumenis di berbagai provinsi di Indonesia, BKAG Oikumene Nasional merasa berkepentingan moral untuk menjaga persatuan gereja dan keberlangsungan pelayanan mahasiswa Kristen.

Setelah mempelajari berbagai dokumen, pemberitaan, keputusan PGIW-SU, sejarah Chapel USU, dan aspirasi yang berkembang, BKAG menilai bahwa polemik Chapel USU bukan semata-mata persoalan renovasi bangunan. Renovasi hanyalah pemicu yang memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar, yaitu: 1. Dualisme Kepemimpinan dan Tata Kelola Internal
Terjadi perbedaan pandangan antara unsur PIWK, Yayasan Chapel, sebagian pendiri, dan unsur pelayanan jemaat yang selama
ini aktif melayani di Chapel USU. Perbedaan tersebut berkembang menjadi ketegangan mengenai: legitimasi kepengurusan; mekanisme regenerasi kepemimpinan; hubungan antara PIWK, Yayasan Chapel, Majelis Chapel, dan jemaat; arah pengembangan Chapel ke depan.

2. Persoalan Komunikasi dan Transparansi
Sebagian jemaat menilai proses renovasi dan pengosongan tidak dikomunikasikan secara memadai sehingga menimbulkan
kekhawatiran terhadap: masa depan pelayanan; keberlanjutan ibadah; status pendeta pelayan; fungsi Chapel pasca renovasi.

3. Masuknya Persoalan Internal Gereja ke Ranah Administrasi Kampus
BKAG melihat bahwa konflik internal pelayanan kemudian beririsan dengan kewenangan administrasi kampus sehingga menimbulkan beragam persepsi di tengah masyarakat mengenai posisi dan peran kampus dalam dinamika yang berkembang. Padahal secara substansi: persoalan tata kelola pelayanan merupakan ranah internal komunitas Kristen; pengelolaan aset merupakan ranah kewenangan universitas. Kedua hal ini dipisahkan secara tegas.

Nilai Historis Chapel Oikumene USU

BKAG Oikumene Nasional memandang bahwa Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara bukan sekadar bangunan fisik atau fasilitas kampus biasa, melainkan bagian dari sejarah panjang perjalanan pelayanan Kristen di lingkungan pendidikan tinggi di Indonesia.

Berdasarkan berbagai dokumen sejarah yang tersedia, Chapel Oikumene USU lahir dari semangat kebersamaan, gotong
royong, dan kepedulian para dosen, mahasiswa, alumni, tokoh gereja, serta masyarakat Kristen yang memiliki kerinduan agar tersedia sarana pembinaan iman bagi mahasiswa Kristen di lingkungan Universitas Sumatera Utara sejak tahun 1986.

Perjalanan pembangunan Chapel merupakan buah perjuangan bersama yang melibatkan berbagai elemen masyarakat tanpa membedakan denominasi gereja. Kehadirannya telah menjadi simbol pelayanan oikumenis yang mempersatukan umat Kristen dari berbagai latar belakang gereja dalam satu semangat pelayanan kepada mahasiswa.

Selama hampir empat dekade, Chapel Oikumene USU telah berfungsi sebagai pusat pembinaan kerohanian mahasiswa, tempat ibadah, sarana pengembangan kepemimpinan Kristen, pusat pelayanan pastoral, serta ruang perjumpaan lintas generasi antara mahasiswa, alumni, dosen, dan pelayan gereja.

Dalam perspektif kebangsaan, Chapel Oikumene USU juga menjadi salah satu contoh nyata implementasi nilai-nilai Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Persatuan Indonesia, karena keberadaannya telah menjadi ruang tumbuhnya toleransi, persaudaraan, dan kerjasama dalam kehidupan kampus yang majemuk.

Oleh karena itu, BKAG Oikumene Nasional berpandangan bahwa nilai historis, spiritual, sosial, edukatif, dan kebangsaan yang melekat pada Chapel Oikumene USU harus tetap dihormati, dijaga, dan diwariskan kepada generasi mahasiswa Kristen di masa yang akan datang

Kebutuhan Renovasi dan Pengembangan
BKAG Oikumene Nasional memahami bahwa setiap fasilitas pelayanan yang telah digunakan dalam jangka waktu panjang memerlukan pemeliharaan, perbaikan, dan pengembangan agar tetap mampu menjawab kebutuhan zaman dan perkembangan jumlah pengguna.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, renovasi Chapel Oikumene USU yang sedang berlangsung merupakan bagian dari rencana pengembangan yang telah dirancang sejak renovasi sebelumnya pada tahun 2015. Pada saat itu telah terdapat konsep pengembangan bangunan dua lantai, namun karena keterbatasan anggaran, rencana tersebut belum dapat direalisasikan secara menyeluruh.

Seiring dengan meningkatnya jumlah mahasiswa, berkembangnya aktivitas pelayanan kerohanian, serta bertambahnya
kebutuhan ruang pembinaan, konseling, pelatihan kepemimpinan, dan kegiatan kemahasiswaan, kebutuhan terhadap fasilitas yang lebih memadai menjadi semakin relevan. Selain itu, terdapat berbagai pertimbangan teknis yang mendorong perlunya renovasi dan pengembangan bangunan, termasuk
upaya meningkatkan keamanan, kenyamanan, kapasitas pelayanan, serta mengatasi berbagai kendala fisik bangunan yang muncul akibat usia bangunan dan kondisi lingkungan sekitar.

BKAG Oikumene Nasional memandang bahwa pengembangan fasilitas pelayanan pada prinsipnya merupakan langkah yang
wajar dan dapat dibenarkan sepanjang tetap menjaga identitas, fungsi utama, dan semangat oikumenis Chapel sebagai pusat
pelayanan kerohanian mahasiswa Kristen Universitas Sumatera Utara.

Karena itu, renovasi hendaknya tidak dipahami sebagai penghilangan sejarah atau penghentian pelayanan, melainkan sebagai upaya mempersiapkan sarana pelayanan yang lebih baik bagi generasi mahasiswa Kristen masa kini dan masa mendatang.

Upaya Menjaga Keberlangsungan Pelayanan dan Hasil Mediasi
BKAG Oikumene Nasional mencermati bahwa di tengah berbagai perbedaan pandangan yang berkembang, seluruh pihak pada dasarnya memiliki kepedulian yang sama terhadap keberlangsungan pelayanan kerohanian mahasiswa Kristen di Universitas Sumatera Utara.

BKAG mengapresiasi berbagai upaya komunikasi, dialog, dan mediasi yang telah dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk
Universitas Sumatera Utara, PGI Wilayah Sumatera Utara (PGIW-SU), Yayasan Chapel Oikumene USU, Persekutuan Iman
Warga Kristen (PIWK), Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK), para alumni, tokoh pendiri, serta unsur pelayanan lainnya.

Berdasarkan informasi yang berkembang dan hasil-hasil komunikasi yang telah dilakukan, pada prinsipnya terdapat kesamaan pandangan bahwa pelayanan mahasiswa Kristen harus tetap berjalan dan tidak boleh terhenti meskipun renovasi sedang berlangsung.

BKAG mencatat bahwa selama masa renovasi: 1. BKAG memperoleh informasi bahwa Universitas Sumatera Utara telah menyediakan tempat ibadah sementara bagi mahasiswa dan civitas akademika Kristen selama renovasi berlangsung. 2. BKAG memperoleh informasi bahwa Universitas Sumatera Utara tetap menyediakan fasilitas tempat tinggal bagi pelayan Chapel di lingkungan kampus sebagai bentuk perhatian terhadap keberlangsungan pelayanan. 3. BKAG memperoleh informasi bahwa telah terdapat komitmen untuk tetap memberikan dukungan pelayanan kepada Pdt. Gloria Iriani Balle sampai masa akhir pelayanan yang telah direncanakan. 4. PGI Wilayah Sumatera Utara telah berupaya memfasilitasi komunikasi dan mediasi agar perbedaan pandangan yang muncul dapat diselesaikan secara damai, bermartabat, dan mengedepankan semangat persaudaraan Kristen.

Menurut BKAG Oikumene Nasional, fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa berbagai pihak sesungguhnya sedang berupaya mencari titik keseimbangan antara kebutuhan pengembangan fasilitas, keberlangsungan pelayanan kerohanian mahasiswa, penghormatan terhadap sejarah Chapel, serta penghargaan terhadap para pelayan dan jemaat yang selama ini menjadi bagian dari perjalanan pelayanan Chapel Oikumene USU.

Karena itu, BKAG memandang bahwa penyelesaian persoalan ini tidak seharusnya ditempuh melalui konfrontasi, polarisasi, atau saling menyalahkan, melainkan melalui dialog yang jujur, komunikasi yang terbuka, penghormatan terhadap hukum, serta semangat oikumene yang menjadi dasar berdirinya Chapel Oikumene USU sejak awal. Pada akhirnya, yang harus menjadi perhatian utama seluruh pihak adalah keberlangsungan pelayanan kepada mahasiswa Kristen Universitas Sumatera Utara sebagai generasi penerus gereja, bangsa, dan negara. Dengan demikian, setiap langkah yang diambil hendaknya berorientasi pada kepentingan pelayanan, persatuan umat, dan kemajuan dunia pendidikan, bukan pada kepentingan
kelompok maupun individu tertentu.

BKAG Oikumene Nasional mencatat dan mengapresiasi berbagai langkah yang telah dilakukan untuk menjaga
keberlangsungan pelayanan selama renovasi berlangsung, termasuk penyediaan tempat ibadah sementara, penyediaan fasilitas tempat tinggal bagi pelayan Chapel, serta keberlanjutan pelayanan Pdt. Gloria Iriani Balle sampai masa pelayanan yang telah ditetapkan. Hal ini menunjukkan bahwa tujuan renovasi tidak dimaksudkan untuk menghentikan pelayanan kerohanian mahasiswa, melainkan untuk meningkatkan kualitas fasilitas pelayanan ke depan.

BKAG memandang bahwa langkah-langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab institusional yang patut dihargai karena berupaya menyeimbangkan kebutuhan pengembangan fasilitas kampus dengan keberlangsungan pelayanan kerohanian yang lama ini telah menjadi bagian penting dari kehidupan civitas akademika Kristen Universitas Sumatera Utara.

Dasar hukum yang berlaku,  A. UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2):Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. B. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Menjamin kebebasan menjalankan agama dan ibadah. C. UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Memberikan kewenangan kepada perguruan tinggi untuk mengelola
sarana dan prasarana pendidikan. D. PP Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta USU Memberikan kewenangan kepada pimpinan USU mengembangkan fasilitas
kampus demi mendukung kebutuhan akademik dan kemahasiswaan. E. Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama Menekankan: 1. dialog; 2. musyawarah; 3. toleransi; 4. penyelesaian damai; 5. anti polarisasi.
F. SK Rektor Tahun 1986. Dokumen historis menunjukkan bahwa: a. tanah tetap berada dalam pengelolaan USU; b. Chapel dibangun dan diperuntukkan bagi pelayanan rohani warga Kristen USU. Karena itu: USU memiliki kewenangan pengelolaan aset, namun fungsi pelayanan kerohanian Chapel juga harus tetap dijaga dan dihormati G. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak hanya berfungsi sebagai pusat pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, tetapi juga berkewajiban membina pengembangan karakter, moral, spiritual, dan kehidupan kemahasiswaan secara utuh.

Kehidupan kampus yang sehat harus memberikan ruang bagi mahasiswa untuk mengembangkan potensi akademik, sosial,
budaya, dan keagamaannya secara seimbang. Oleh karena itu, keberadaan sarana dan aktivitas pembinaan kerohanian mahasiswa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ekosistem pendidikan tinggi yang berorientasi pada pembentukan manusia Indonesia yang beriman, berakhlak mulia, dan bertanggung jawab.

Dalam konteks tersebut, pelayanan kerohanian mahasiswa Kristen di lingkungan Universitas Sumatera Utara merupakan bagian dari pembinaan kemahasiswaan yang perlu dijaga keberlangsungannya, termasuk selama proses renovasi dan pengembangan fasilitas berlangsung.

H. Prinsip Pembinaan Kemahasiswaan
Berbagai kebijakan Kementerian Pendidikan mengenai pembinaan kemahasiswaan pada prinsipnya memberikan ruang bagi mahasiswa untuk mengembangkan kegiatan organisasi, minat, bakat, serta kehidupan keagamaan sebagai bagian dari proses pembentukan karakter dan kepemimpinan.

Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan sarana pelayanan kerohanian hendaknya tetap memperhatikan kebutuhan pembinaan mahasiswa, menjamin keberlangsungan aktivitas keagamaan, serta mendorong terciptanya lingkungan kampus yang inklusif, harmonis, dan menghormati keberagaman.

BKAG Oikumene Nasional berpandangan bahwa mahasiswa harus tetap menjadi subjek utama dalam setiap pengambilan
keputusan yang berkaitan dengan pelayanan Chapel Oikumene USU, karena keberadaan Chapel sejak awal ditujukan untuk mendukung pertumbuhan iman, karakter, dan kepemimpinan mahasiswa Kristen.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan: “Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu.” Selanjutnya Pasal 22 ayat (2) menyatakan: “Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaksanaan renovasi dan pengembangan fasilitas kampus tidak boleh menghilangkan, membatasi, atau menghambat hak warga kampus untuk menjalankan kegiatan keagamaan dan memperoleh pelayanan kerohanian sesuai keyakinannya.

BKAG Oikumene Nasional menilai bahwa hak beribadah mahasiswa Kristen harus tetap terjamin selama masa renovasi
berlangsung, baik melalui penyediaan tempat ibadah sementara maupun mekanisme lain yang memungkinkan kegiatan pembinaan kerohanian tetap berjalan secara tertib, aman, dan berkesinambungan.

Dengan memperhatikan ketentuan konstitusi, peraturan perundang-undangan, prinsip hak asasi manusia, serta tujuan
pendidikan tinggi nasional, BKAG Oikumene Nasional berpandangan bahwa pengelolaan aset dan pengembangan fasilitas kampus merupakan kewenangan Universitas Sumatera Utara, namun pada saat yang sama keberlangsungan pelayanan kerohanian mahasiswa Kristen sebagai bagian dari hak beragama dan pembinaan kemahasiswaan juga wajib dijamin, dilindungi, dan dihormati oleh seluruh pihak.

BKAG tidak mendukung konflik. BKAG tidak mendukung politisasi pelayanan. BKAG tidak mendukung penguasaan Chapel oleh kelompok tertentu. BKAG juga tidak mendukung narasi yang menggiring persoalan ini menjadi isu diskriminasi agama tanpa dasar yang jelas. Sebaliknya BKAG mendukung: 1. Tegaknya hukum. 2. Penghormatan terhadap aset negara. 3. Kebebasan beribadah. 4. Persatuan gereja. 5. Keberlangsungan pelayanan mahasiswa. 6. Semangat oikumene. 7. Moderasi beragama. 8. Keutuhan NKRI.

Pembentukan Forum Komunikasi dan Rekonsiliasi Chapel Oikumene USU. Melibatkan: a. USU; b. PGIW Sumut; c. Yayasan Chapel; d. PIWK; e. Majelis Chapel; f. Perwakilan Jemaat; g. Alumni; h. Mahasiswa; i. BKAG Oikumene Nasional. 2. Moratorium Konflik. Seluruh pihak menghentikan: a. saling tuding; b. kampanye negatif; c. provokasi media; d. tindakan yang berpotensi memperkeruh keadaan. 3. Transparansi Renovasi. USU menyampaikan secara berkala: a) desain pembangunan; b) jadwal renovasi; c) target penyelesaian; d) jaminan fungsi Chapel pasca renovasi. 4. BKAG merekomendasikan agar setiap hasil dialog, mediasi, maupun kesepakatan antar pihak dituangkan dalam berita acara atau dokumen tertulis guna menjamin kepastian, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaannya. 5. Menjamin Hak Beribadah Pelayanan mahasiswa Kristen harus tetap berlangsung selama renovasi berlangsung. 6. Reformulasi Tata Kelola Oikumene Pasca renovasi perlu dibentuk model tata kelola yang: a) lebih representatif; b) melibatkan berbagai denominasi; c) melibatkan mahasiswa; d) melibatkan alumni; e) melibatkan unsur pendiri; f) menghindari dominasi kelompok tertentu. 7. Menempatkan Mahasiswa Sebagai Fokus Utama. BKAG menegaskan bahwa Chapel ada bukan untuk kepentingan organisasi, kelompok, yayasan, maupun individu. Melainkan Chapel ada untuk melayani mahasiswa Kristen USU.

BKAG Oikumene Nasional meyakini bahwa seluruh pihak yang terlibat sesungguhnya memiliki tujuan yang sama, yaitu menjaga
keberlangsungan pelayanan Kristiani bagi mahasiswa Universitas Sumatera Utara. Karena itu, jalan keluar terbaik bukanlah kemenangan salah satu pihak, melainkan rekonsiliasi, transparansi, penghormatan terhadap hukum, serta pembaruan semangat oikumene yang diwariskan para pendiri Chapel sejak tahun 1986.

BKAG Oikumene Nasional mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan kasih Kristus, nilai-nilai Pancasila, Moderasi
Beragama, dan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menyelesaikan persoalan ini secara damai, bermartabat, dan berkeadilan.

BKAG Oikumene Nasional berharap pandangan umum ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam setiap pengambilan
keputusan terkait renovasi dan tata kelola pelayanan Chapel Oikumene USU.
BKAG siap hadir apabila diperlukan dalam forum dialog, rekonsiliasi, maupun konsultasi lintas pihak. Demikian pernyataan sikap dan rekomendasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral BKAG Oikumene Nasional
dalam menjaga persatuan gereja, keberlangsungan pelayanan mahasiswa, serta terpeliharanya semangat oikumene di lingkungan Universitas Sumatera Utara. “Berusahalah memelihara kesatuan Roh oleh ikatan damai sejahtera.” (Efesus 4:3). (MS)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article