15.4 C
Munich
Senin, Juli 6, 2026

Ironi di Meja Penyidik: Saat Kursi Kayu Merontokkan Gigi Korban, dan Hukum “Membeku” di Polsek Medan Timur

Must read

 

​Medan | suaraburuhnasional.com – Apa gunanya sebuah undang-undang jika ia hanya berakhir menjadi barisan teks mati di atas kertas?. Pertanyaan getir ini layak disematkan pada nasib naas yang menimpa Indra Saputra Marbun (40). Alih-alih mendapatkan perlindungan hukum usai wajahnya dihantam kursi kayu hingga cacat, laporan polisinya justru diduga sengaja “diendapkan” di laci meja Unit Reskrim Polsek Medan Timur, Polrestabes Medan.

​Hampir dua bulan berlalu sejak darah korban membasahi tempat kejadian perkara, keadilan bagi Indra tak kunjung datang. Kasus ini kini menggelinding menjadi bola salju panas, memicu gugatan publik terhadap integritas, profesionalisme, dan komitmen jargon Presisi yang kerap didengungkan Korps Bhayangkara.

​Kritik tajam dan tanpa tedeng aling-aling datang dari praktisi hukum sekaligus advokat senior, Abdul Latif Panjaitan, S.H., M.H. Usai mendampingi kliennya keluar dari ruang penyidik Polsek Medan Timur, Abdul Latif secara gamblang menyebut kinerja penyidik di unit tersebut sudah sepatutnya dievaluasi total oleh tingkat kepemimpinan yang lebih tinggi.

​”Urat nadi dari kepercayaan publik terhadap Polri itu terletak pada Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Di sana tertulis jelas: penyidik wajib cepat, tepat, profesional, transparan, dan akuntabel. Tapi apa yang terjadi pada klien kami? Kami justru melihat adanya indikasi pembiaran dan ketidaktransparanan yang sistematis,” tegas Abdul Latif dengan nada berapi-api.

​Salah satu kejanggalan terbesar yang disorot adalah kelambanan penyidik dalam mengamankan barang bukti krusial. ​”Bagaimana mungkin rekaman CCTV di lokasi kejadian yang merupakan bukti otentik peristiwa belum juga disita secara profesional? Penundaan ini tidak hanya merugikan korban, tetapi juga memberi ruang bagi potensi hilangnya barang bukti,” tambahnya.

​Tragedi fisik yang dialami Indra Saputra Marbun, warga Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung ini, sebenarnya berakar dari niat baik. Sebagai pekerja, ia hanya mencoba menegakkan aturan dengan melaporkan pelanggaran kerja yang dilakukan rekannya, Gabe (terlapor), kepada pihak manajemen tempat mereka bekerja. ​Namun, kejujuran di negeri ini terkadang berharga mahal. Tak terima boroknya terbongkar, Gabe gelap mata dan bertindak bak mafia jalanan.

Kronologi Brutalitas di Lingkungan Kerja : Step 1: Konfrontasi Emosional Pelaku mendatangi korban tanpa ruang dialog. Step 2: Serangan Fisik Pertama Pukulan mentah dilayangkan ke wajah korban. Step 3: Eskalasi Brutal Pelaku meraih kursi kayu, menghantamkannya secara telak ke arah wajah korban. Eestimas Dampak Medis/Luka Berat : Pangkal hidung hancur/terluka serius. Bibir robek dan bengkak parah. Beberapa gigi depan copot (cacat permanen pada fungsi kunyah/estetika).

Secara hukum positif, tindakan Gabe bukan lagi sekadar penganiayaan ringan. Berdasarkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), penganiayaan yang mengakibatkan luka berat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Angka 5 tahun penjara seharusnya sudah lebih dari cukup bagi kepolisian untuk melakukan penahanan demi subjek hukum yang kooperatif. Namun di Polsek Medan Timur, pasal itu seolah tumpul tak bertenaga.

​Berdasarkan dokumen resmi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP / B / 152 / III / 2O26 / SPKT / POLSEK MEDAN TIMUR, laporan ini telah resmi terdaftar sejak 9 April 2026. Namun hingga detik ini, berkas tersebut seolah ‘membeku’. Terlapor pun kabarnya masih melenggang bebas tanpa status penahanan yang jelas.

​Upaya jurnalis untuk menegakkan prinsip cover both sides (keberimbangan berita) justru membentur tembok keangkuhan birokrasi. Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus Manimbul Butar Butar, S.H., M.H., saat dikonfirmasi secara resmi melalui pesan singkat WhatsApp, memilih untuk menggunakan jurus “seribu bahasa” bungkam tanpa memberikan klarifikasi sedikit pun.

​Sikap abai dan no comment dari seorang perwira menengah ini menjadi catatan merah yang sangat tebal. Ketika seorang warga negara kehilangan giginya demi menegakkan kebenaran di tempat kerja, lalu aparat yang digaji dari pajak rakyat memilih diam dan membiarkan berkasnya berdebu, di situlah keadilan sedang sekarat.

​Kini, publik Medan menunggu: Apakah Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan akan tetap membiarkan ‘keheningan’ ini, atau segera turun tangan mencopot para oknum penyidik yang mencederai marwah institusi Polri?. (Liputan: Nelson Siregar/AH)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article