• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Senin, Oktober 5, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal

Kuasa Hukum Aparatur Gampong Suak Indrapuri Pertanyakan Legalitas Pendamping Hukum RR

Redaksi by Redaksi
Juli 4, 2026
in Kriminal
0
Kuasa Hukum Aparatur Gampong Suak Indrapuri Pertanyakan Legalitas Pendamping Hukum RR
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

​Aceh Barat | suaraburuhnasional.com – Kuasa Hukum Aparatur Gampong Suak Indrapuri selaku Para Terlapor (HP dan RW) memberikan klarifikasi resmi terkait penghentian penyidikan (SP3) oleh Polres Aceh Barat atas laporan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilayangkan oleh Pelapor (RR). Penghentian kasus tersebut dinilai sudah tepat, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

READ ALSO

Masyarakat Semadam Apresiasi Kinerja Kapolres Aceh Tenggara Berantas Balapan Liar

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Sajam Saat Patroli

​Ahmadi Mahmud, S.H., selaku Kuasa Hukum Para Terlapor menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan komprehensif, penyidik Polres Aceh Barat telah bekerja secara profesional sesuai mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyidik telah memeriksa Pelapor, Para Terlapor, saksi-saksi, menguji alat bukti surat, meminta keterangan Ahli Hukum Pidana, hingga melakukan gelar perkara.

​”Penghentian perkara ini bukan dilakukan secara serta-merta, melainkan setelah seluruh prosedur pemeriksaan dilaksanakan secara objektif. Hasil uji materiil dan keterangan ahli hukum pidana menyimpulkan bahwa perbuatan yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana Pasal 482 ayat (1) KUHP,” ujar Ahmadi Mahmud, S.H. dalam keterangan tertulisnya.

​Duduk Perkara: Penegakan Hukum Adat Gampong

​Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam proses pemeriksaan, perkara ini bermula dari digelarnya sidang adat di Balai Desa Gampong Suak Indrapuri terkait dugaan kasus khalwat (berduaan dengan bukan mahram) yang melibatkan Pelapor (RR) di rumah sewanya.

​Terkait keberadaan 1 unit sepeda motor milik Pelapor yang sempat dipersoalkan, Ahmadi Mahmud menjelaskan bahwa motor tersebut diserahkan sendiri oleh Pelapor sebagai jaminan barang bukti sementara secara sukarela atas kesepakatan bersama, dikarenakan saat itu Pelapor tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Barang bukti tersebut direncanakan untuk dihadirkan dalam musyawarah desa keesokan harinya.

​Namun, pada musyawarah desa tanggal 31 Desember 2025 yang turut dihadiri oleh pihak Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Barat, Pelapor dinilai tidak kooperatif. Pelapor memilih keluar dari forum musyawarah sebelum selesai dan tidak kembali lagi. Merespons hal tersebut, Aparatur Desa berinisiatif menyerahkan langsung sepeda motor jaminan tersebut kepada pihak Kepolisian Resort Aceh Barat demi keamanan.

​Keabsahan Peradilan Adat di Aceh
​Lebih lanjut, Ahmadi Mahmud menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh HP dan RW selaku Aparatur Gampong dilindungi oleh regulasi khusus yang berlaku di Provinsi Aceh, di antaranya: Pasal 24 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang menyatakan jarimah khalwat menjadi kewenangan peradilan adat gampong. Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat Istiadat, di mana perkara khalwat termasuk dalam 18 macam sengketa yang penyelesaiannya secara tegas diselesaikan melalui Peradilan Adat Gampong. Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat, yang memberikan fungsi kepada lembaga adat gampong untuk menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan.

​”Di Gampong Suak Indrapuri, hukum adat diterapkan demi memenuhi rasa keadilan masyarakat dan tidak menyimpang dari nilai-nilai hukum Islam. Sanksi adat yang diberikan, baik berupa denda materiil maupun sanksi sosial, bertujuan untuk pembinaan, menjaga ketertiban desa, serta memberikan efek jera, yang sejalan dengan konsep uqubah dalam Islam,” tambah Ahmadi.

​Soroti Legalitas Kuasa Hukum Pelapor

​Di sisi lain, pihak Kuasa Hukum Para Terlapor menyayangkan sikap sepihak dari pihak Pelapor dan menduga adanya kekeliruan dalam memahami konstruksi hukum pidana dan adat yang berlaku. Ahmadi Mahmud bahkan mempertanyakan legalitas formal (standing hukum) dari oknum yang mendampingi Pelapor, berinisial D dan R, yang diduga bertindak sebagai paralegal namun tidak memiliki kapasitas mandiri atau kartu advokat resmi untuk beracara.

​”Kami meminta kepada Polda Aceh dan Polres Aceh Barat untuk lebih selektif dalam menerima pendampingan hukum yang mengatasnamakan LBH atau YLBH. Selain Surat Kuasa Khusus, mereka harus menunjukkan legalitas resmi sebagai Kuasa Hukum demi menghindari bias dalam penegakan hukum,” tegasnya.

​Menutup keterangannya, Ahmadi Mahmud mengimbau semua pihak untuk menghormati keputusan hukum Polres Aceh Barat. “Jika pihak Pelapor merasa tidak puas atau keberatan dengan diterbitkannya SP3 ini, silakan menempuh jalur konstitusional yang tersedia, yaitu melalui gugatan Praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP, bukan dengan membangun opini yang keliru di ruang publik”. (Andre)

Tags: Aceh Barat

Related Posts

Masyarakat Semadam Apresiasi Kinerja Kapolres Aceh Tenggara Berantas Balapan Liar
Kriminal

Masyarakat Semadam Apresiasi Kinerja Kapolres Aceh Tenggara Berantas Balapan Liar

Oktober 5, 2026
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Sajam Saat Patroli
Kriminal

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Sajam Saat Patroli

Oktober 5, 2026
Tim Macan Belawan Bubarkan Tawuran di Mabar, Dua Pemuda Diamankan Bawa Sajam dan Knuckle
Kriminal

Tim Macan Belawan Bubarkan Tawuran di Mabar, Dua Pemuda Diamankan Bawa Sajam dan Knuckle

Oktober 5, 2026
Respons Presisi Call Center 110: Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Nirlaba Kompromi Redam Potensi Pertikaian Komunal di Maden Lama
Kriminal

Respons Presisi Call Center 110: Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Nirlaba Kompromi Redam Potensi Pertikaian Komunal di Maden Lama

Oktober 5, 2026
Motif Utensil Penjahat Residivis Membongkar Pondasi Rumah Belawan
Kriminal

Motif Utensil Penjahat Residivis Membongkar Pondasi Rumah Belawan

Oktober 4, 2026
Makam Dibongkar, Keluarga Minta Polsek Medan Tembung Usut Tuntas dan Tangkap Pelaku
Kriminal

Makam Dibongkar, Keluarga Minta Polsek Medan Tembung Usut Tuntas dan Tangkap Pelaku

Oktober 4, 2026
Next Post
Lurah Rambung Rezi Triandi, A.Md : Gotong-royong Kami Lakukan Sesuai Arahan Ibu Camat

Lurah Rambung Rezi Triandi, A.Md : Gotong-royong Kami Lakukan Sesuai Arahan Ibu Camat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

September 11, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025

EDITOR'S PICK

Perkuat Sinergi Pembangunan, Bupati Batu Bara Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026

Perkuat Sinergi Pembangunan, Bupati Batu Bara Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026

Februari 3, 2026
Temui Pendemo Minta Tutup PT Gruti, Bupati : Mari Bersama Cari Solusi

Temui Pendemo Minta Tutup PT Gruti, Bupati : Mari Bersama Cari Solusi

September 18, 2025
Bupati Dairi Soroti Keterbukaan Informasi dan Edukasi untuk Percepatan Pembangunan Kabupaten

Bupati Dairi Soroti Keterbukaan Informasi dan Edukasi untuk Percepatan Pembangunan Kabupaten

Maret 24, 2025
Kapolri dan Panglima TNI Bagikan Ribuan Bansos Jelang Ramadhan

Kapolri dan Panglima TNI Bagikan Ribuan Bansos Jelang Ramadhan

Februari 27, 2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Wali Kota Tinjau Normalisasi Drainase di Jalan Hamdoko dan Jalan Listrik Tanjungbalai
  • Wabup Syafrizal Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI di Kisaran
  • Masyarakat Semadam Apresiasi Kinerja Kapolres Aceh Tenggara Berantas Balapan Liar
  • Bupati Batu Bara Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI di Belawan
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In