• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal

Ironi di Meja Penyidik: Saat Kursi Kayu Merontokkan Gigi Korban, dan Hukum “Membeku” di Polsek Medan Timur

Redaksi by Redaksi
Juli 6, 2026
in Kriminal
0
Ironi di Meja Penyidik: Saat Kursi Kayu Merontokkan Gigi Korban, dan Hukum “Membeku” di Polsek Medan Timur
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

​Medan | suaraburuhnasional.com – Apa gunanya sebuah undang-undang jika ia hanya berakhir menjadi barisan teks mati di atas kertas?. Pertanyaan getir ini layak disematkan pada nasib naas yang menimpa Indra Saputra Marbun (40). Alih-alih mendapatkan perlindungan hukum usai wajahnya dihantam kursi kayu hingga cacat, laporan polisinya justru diduga sengaja “diendapkan” di laci meja Unit Reskrim Polsek Medan Timur, Polrestabes Medan.

READ ALSO

3 Minggu, Polda Sumut Ungkap 654 Kasus Curas-Curat, 712 Tersangka Diamankan

Masyarakat Semadam Apresiasi Kinerja Kapolres Aceh Tenggara Berantas Balapan Liar

​Hampir dua bulan berlalu sejak darah korban membasahi tempat kejadian perkara, keadilan bagi Indra tak kunjung datang. Kasus ini kini menggelinding menjadi bola salju panas, memicu gugatan publik terhadap integritas, profesionalisme, dan komitmen jargon Presisi yang kerap didengungkan Korps Bhayangkara.

​Kritik tajam dan tanpa tedeng aling-aling datang dari praktisi hukum sekaligus advokat senior, Abdul Latif Panjaitan, S.H., M.H. Usai mendampingi kliennya keluar dari ruang penyidik Polsek Medan Timur, Abdul Latif secara gamblang menyebut kinerja penyidik di unit tersebut sudah sepatutnya dievaluasi total oleh tingkat kepemimpinan yang lebih tinggi.

​”Urat nadi dari kepercayaan publik terhadap Polri itu terletak pada Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Di sana tertulis jelas: penyidik wajib cepat, tepat, profesional, transparan, dan akuntabel. Tapi apa yang terjadi pada klien kami? Kami justru melihat adanya indikasi pembiaran dan ketidaktransparanan yang sistematis,” tegas Abdul Latif dengan nada berapi-api.

​Salah satu kejanggalan terbesar yang disorot adalah kelambanan penyidik dalam mengamankan barang bukti krusial. ​”Bagaimana mungkin rekaman CCTV di lokasi kejadian yang merupakan bukti otentik peristiwa belum juga disita secara profesional? Penundaan ini tidak hanya merugikan korban, tetapi juga memberi ruang bagi potensi hilangnya barang bukti,” tambahnya.

​Tragedi fisik yang dialami Indra Saputra Marbun, warga Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung ini, sebenarnya berakar dari niat baik. Sebagai pekerja, ia hanya mencoba menegakkan aturan dengan melaporkan pelanggaran kerja yang dilakukan rekannya, Gabe (terlapor), kepada pihak manajemen tempat mereka bekerja. ​Namun, kejujuran di negeri ini terkadang berharga mahal. Tak terima boroknya terbongkar, Gabe gelap mata dan bertindak bak mafia jalanan.

Kronologi Brutalitas di Lingkungan Kerja : Step 1: Konfrontasi Emosional Pelaku mendatangi korban tanpa ruang dialog. Step 2: Serangan Fisik Pertama Pukulan mentah dilayangkan ke wajah korban. Step 3: Eskalasi Brutal Pelaku meraih kursi kayu, menghantamkannya secara telak ke arah wajah korban. Eestimas Dampak Medis/Luka Berat : Pangkal hidung hancur/terluka serius. Bibir robek dan bengkak parah. Beberapa gigi depan copot (cacat permanen pada fungsi kunyah/estetika).

Secara hukum positif, tindakan Gabe bukan lagi sekadar penganiayaan ringan. Berdasarkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), penganiayaan yang mengakibatkan luka berat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Angka 5 tahun penjara seharusnya sudah lebih dari cukup bagi kepolisian untuk melakukan penahanan demi subjek hukum yang kooperatif. Namun di Polsek Medan Timur, pasal itu seolah tumpul tak bertenaga.

​Berdasarkan dokumen resmi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP / B / 152 / III / 2O26 / SPKT / POLSEK MEDAN TIMUR, laporan ini telah resmi terdaftar sejak 9 April 2026. Namun hingga detik ini, berkas tersebut seolah ‘membeku’. Terlapor pun kabarnya masih melenggang bebas tanpa status penahanan yang jelas.

​Upaya jurnalis untuk menegakkan prinsip cover both sides (keberimbangan berita) justru membentur tembok keangkuhan birokrasi. Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus Manimbul Butar Butar, S.H., M.H., saat dikonfirmasi secara resmi melalui pesan singkat WhatsApp, memilih untuk menggunakan jurus “seribu bahasa” bungkam tanpa memberikan klarifikasi sedikit pun.

​Sikap abai dan no comment dari seorang perwira menengah ini menjadi catatan merah yang sangat tebal. Ketika seorang warga negara kehilangan giginya demi menegakkan kebenaran di tempat kerja, lalu aparat yang digaji dari pajak rakyat memilih diam dan membiarkan berkasnya berdebu, di situlah keadilan sedang sekarat.

​Kini, publik Medan menunggu: Apakah Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan akan tetap membiarkan ‘keheningan’ ini, atau segera turun tangan mencopot para oknum penyidik yang mencederai marwah institusi Polri?. (Liputan: Nelson Siregar/AH)

Tags: polsek medan timur

Related Posts

3 Minggu, Polda Sumut Ungkap 654 Kasus Curas-Curat, 712 Tersangka Diamankan
Kriminal

3 Minggu, Polda Sumut Ungkap 654 Kasus Curas-Curat, 712 Tersangka Diamankan

Oktober 6, 2026
Masyarakat Semadam Apresiasi Kinerja Kapolres Aceh Tenggara Berantas Balapan Liar
Kriminal

Masyarakat Semadam Apresiasi Kinerja Kapolres Aceh Tenggara Berantas Balapan Liar

Oktober 5, 2026
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Sajam Saat Patroli
Kriminal

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Sajam Saat Patroli

Oktober 5, 2026
Tim Macan Belawan Bubarkan Tawuran di Mabar, Dua Pemuda Diamankan Bawa Sajam dan Knuckle
Kriminal

Tim Macan Belawan Bubarkan Tawuran di Mabar, Dua Pemuda Diamankan Bawa Sajam dan Knuckle

Oktober 5, 2026
Respons Presisi Call Center 110: Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Nirlaba Kompromi Redam Potensi Pertikaian Komunal di Maden Lama
Kriminal

Respons Presisi Call Center 110: Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Nirlaba Kompromi Redam Potensi Pertikaian Komunal di Maden Lama

Oktober 5, 2026
Motif Utensil Penjahat Residivis Membongkar Pondasi Rumah Belawan
Kriminal

Motif Utensil Penjahat Residivis Membongkar Pondasi Rumah Belawan

Oktober 4, 2026
Next Post
​Ungguli Dua Rivalnya, Syahril Resmi Nakhodai PUK SPPP-SPSI PT Socfindo M. Ara

​Ungguli Dua Rivalnya, Syahril Resmi Nakhodai PUK SPPP-SPSI PT Socfindo M. Ara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

September 11, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025

EDITOR'S PICK

Pondok Angin Jadi Spot Foto Wisatawan Pantai Merdeka Desa Bagan Kuala Sergai

Pondok Angin Jadi Spot Foto Wisatawan Pantai Merdeka Desa Bagan Kuala Sergai

Agustus 26, 2024
KPU Medan Lepas Distribusi Logistik Pilkada, Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024

KPU Medan Lepas Distribusi Logistik Pilkada, Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024

November 24, 2024
Pabrik Pinang Muda Diduga Tidak Memiliki Dokumen UKL/ UPL Telah Beroperasi Selama Dua Tahun Ribuan Kesehatan Warga Terancam

Pabrik Pinang Muda Diduga Tidak Memiliki Dokumen UKL/ UPL Telah Beroperasi Selama Dua Tahun Ribuan Kesehatan Warga Terancam

Oktober 4, 2024
Pemkab Palas Tandatangani Kesepakatan Bersama dengan PT PLN (Persero) UID Sumut UP3 

Pemkab Palas Tandatangani Kesepakatan Bersama dengan PT PLN (Persero) UID Sumut UP3 

Juli 31, 2024

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Camellia Panduwinata Lubis Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-59 untuk Sufmi Dasco Ahmad
  • DPRD Medan Tekankan Anggaran Harus Kembali ke Rakyat
  • Wakil Ketua DPRD Medan Sampaikan Penjelasan Usul Perubahan Perda Kemiskinan, Perlu Perluasan Kesempatan Kerja
  • Bupati Batu Bara Terima Kunjungan Kerja Bapemperda DPRD Sumut, Bahas RTRW Provinsi 2024–2044
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In