• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Ketua Komisi I DPRD Medan Ajak Warga Perangi Geng Motor dan Begal

Redaksi by Redaksi
Juli 5, 2026
in Politik
0
Ketua Komisi I DPRD Medan Ajak Warga Perangi Geng Motor dan Begal
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Medan | suaraburuhnasional.com – Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis S Kom ajak masyarakat Medan Helvetia perangi pelaku tindak kejahatan, geng motor dan aksi begal yang meresahkan warga akhir akhir ini. Aksi mereka memancing keributan dengan ngeber ngeber sepeda motor yang berujung aksi tawuran sangat meresahkan masyarakat.

READ ALSO

DPRD Medan Tekankan Anggaran Harus Kembali ke Rakyat

Wakil Ketua DPRD Medan Sampaikan Penjelasan Usul Perubahan Perda Kemiskinan, Perlu Perluasan Kesempatan Kerja

“Saya mengajak masyarakat dan kader Pemuda Pancasila (PP) iktut membantu pihak Kepolisian menjaga ketertiban umum. Kalau ada geng motor dan begal ‘gas terus’. Saya tidak setuju ada lagi kejadian terulang aksi geng motor berujung tawuran. Ini harus kita lawan sama sama,” ajak Reza Pahlevi Lubis asal Partai Golkar itu.

Ajakan itu disampaikan Reza Pahlevi Lubis S Kom saat menggelar Sosper ke VI Tahun 2026 gelombang ke 2, produk hukum Pemko Medan Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum di Kapten Sumarsono, Lingkungan IX, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (5/7/2026).

Dikatakan Reza, bila ada aksi geng motor dan tawuran pelajar di Medan Helvetia, diminta masyarakat kompak memberantas dan lapor ke pihak Kepolisian. “Kita harus kompak sama sama menjaga keamanan lingkungan. Warga wajib menjaga dan menyikapi serta menindaklajuti secara tegas jika ada geng motor,” ucap Reza yang juga Ketua PP Kecamatan Medan Helvetia itu.

Mungkin tambah Reza, jika saja di Medan Helvetia sudah memulai memberantas Geng Motor, mungkin di Kecamatan lain juga akan melakukan hal yang sama. Maka keamanan ketertiban umum akan terjaga di Kota Medan keseluruhan. Selain itu, masih dalam suasana sosialisasi Perda, Reza minta Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan tegas menerapkan Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

Seperti halnya penertiban kabel dan pipa yang melintas saluran air parit atau sungai. Sebab ketentuan itu ada diatur dalam Perda di Pasal 14. “Biasanya ini pihak PLN dan Telkomsel atau jaringan internet lainnya memasangkan kabel sembarangan yang akhirnya mengganggu saluran air di parit,” sebut Reza.

Pada kesempatan itu, Reza memaparkan dan memberi pemahaman kepada masyarakat terkait isi Perda. Sebagaimana diketahui, Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal. Di Bab II sebagai asas dalam Pasal 2 disebutkan, Perda berasaskan ketaqwaan dan keimanan kepada TYME dengan memperhatikan nilai nilai budaya, susila, moral, keadilan, perlindungan hukum dan kepastian hukum.

Sedangkan maksud Perda sebagaimana Pasal 3 disebutkan sebagai pedoman Pemko dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Sedangkan tujuan Perda yang tertuang dalam Pasal 4 disebutkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.

Pada Bab IV terkait ketertiban umum dalam Pasal 9 ayat 5 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang membuat atau mendirikan terminal bayangan. Dilarang menjajakan dagangan, mengemis dan mengamen di jalan umum.

Sama halnya, Pasal 10 menyebutkan, setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau tempat balik arah. Setiap orang dilarang melakukan pungutan uang terhadap pengendara/penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum maupun angkutan barang yang melintas di Jalan kecuali bagi yang memperoleh izin resmi.

Ditegaskan dalam Perda, setiap orang yang melanggar ketentuan larangan isi Perda diberikan sanksi administrasi. Bahkan dalam Pasal 42 dikuatkan lagi, setiap orang yang tidak menjalankan sanksi administrasi tersebut akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda Rp 50.000.000.

Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal ditetapkan Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution dan diundangkan di Medan 9 Desember 2021. (PM)

Tags: DPRD Medan

Related Posts

DPRD Medan Tekankan Anggaran Harus Kembali ke Rakyat
Politik

DPRD Medan Tekankan Anggaran Harus Kembali ke Rakyat

Oktober 7, 2026
Wakil Ketua DPRD Medan Sampaikan Penjelasan Usul Perubahan Perda Kemiskinan, Perlu Perluasan Kesempatan Kerja
Politik

Wakil Ketua DPRD Medan Sampaikan Penjelasan Usul Perubahan Perda Kemiskinan, Perlu Perluasan Kesempatan Kerja

Oktober 7, 2026
Anggota DPRD Medan Sampaikan Alasan Perlunya Pergantian Perda No 4 Tahun 2012
Politik

Anggota DPRD Medan Sampaikan Alasan Perlunya Pergantian Perda No 4 Tahun 2012

Oktober 7, 2026
Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan Minta Pemko Lakukan Pengawasan, Pemilik Gedung dan Usaha Taat Aturan
Politik

Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan Minta Pemko Lakukan Pengawasan, Pemilik Gedung dan Usaha Taat Aturan

Oktober 7, 2026
Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan Tegaskan PT Anugrah Argon Medica Tidak Beroperasi Sebelum Lengkapi Semua Perizinan
Politik

Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan Tegaskan PT Anugrah Argon Medica Tidak Beroperasi Sebelum Lengkapi Semua Perizinan

Oktober 7, 2026
Fraksi Nasdem DPRD Medan Kritisi R APBD 2027, Ingatkan Pemko Konsisten dan Skala Prioritas
Politik

Fraksi Nasdem DPRD Medan Kritisi R APBD 2027, Ingatkan Pemko Konsisten dan Skala Prioritas

Oktober 6, 2026
Next Post
Wali Kota Mahyaruddin Hadiri Pesta Emas PRSU ke-50

Wali Kota Mahyaruddin Hadiri Pesta Emas PRSU ke-50

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

September 11, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025

EDITOR'S PICK

Operasi KRYD Polres Sergai: Patroli Ketat, Genk Motor Ditertibkan

Operasi KRYD Polres Sergai: Patroli Ketat, Genk Motor Ditertibkan

Oktober 6, 2024
Bupati Batu Bara Hadiri Pelatihan Tenaga Kerja serta Penandatanganan MoU antara  Perusahaan Batu Bara dan BLK

Bupati Batu Bara Hadiri Pelatihan Tenaga Kerja serta Penandatanganan MoU antara  Perusahaan Batu Bara dan BLK

Mei 21, 2025
Danyonmarhanlan I Saksikan Pertandingan Sepakbola

Danyonmarhanlan I Saksikan Pertandingan Sepakbola

Februari 15, 2025
Wawako Tanjungbalai Sidak dan Cek Kepatuhan Pajak Kendaraan Dinas

Wawako Tanjungbalai Sidak dan Cek Kepatuhan Pajak Kendaraan Dinas

Mei 4, 2026

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Pemko Tanjungbalai Akan Salurkan Bantuan 40 Gerobak Bagi Pedagang
  • Pemko Tanjungbalai Ikuti Sosialisasi Pelayanan Clearance
  • Wawako Tanjungbalai Buka Gathering Kredit Pra Pensiun Bank Sumut
  • Tim Konsultan Halal Sambangi Rutan Sidikalang, Bahas Pengelolaan Dapur dan Kehalalan Pangan
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In