Belawan | suaraburuhnasional.com – Komitmen institusi kepolisian dalam mereduksi ruang gerak sindikat narkotika kembali diwujudkan secara nyata. Menindaklanjuti laporan komprehensif dari masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan sukses melancarkan operasi penggerebekan terukur di sebuah kawasan yang terindikasi kuat sebagai episentrum transaksi dan konsumsi zat psikotropika ilegal di Jalan Datuk Rubiah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, pada Kamis (15/10/2026).
Operasi yang bermuara pada sterilisasi kawasan tersebut berhasil mengamankan empat orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis metamfetamina (sabu) dengan berat bruto mencapai 9,60 gram. Keberhasilan operasi ini berakar dari intelligence cycle (siklus intelijen) yang dimulai dengan surveillance (pengintaian) intensif oleh petugas sejak pukul 13.00 WIB, sebelum akhirnya dilakukan raid (penindakan) pada pukul 16.00 WIB.
Dari lokasi kejadian, aparat penegak hukum berhasil mengidentifikasi dan menciduk tersangka utama berinisial IH (33), yang berdasarkan hasil investigasi awal bertindak sebagai dealer atau pengedar. Bersamaan dengan itu, turut diamankan tiga orang pria lainnya masing-masing berinisial Mu (41), Ma (41), dan Z (37) yang terindikasi kuat berstatus sebagai consumer atau pengguna yang tengah mengonsumsi substansi adiktif tersebut di tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh unsur masyarakat setempat, penyidik menemukan barang bukti substansial yang memperkuat dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari tangan tersangka IH, petugas menyita: empat paket besar dan 11 paket kecil sabu siap edar. Seperangkat klip transparan kosong sebagai sarana redistribusi. Alat bantu operasional berupa besi kecil berujung runcing dan dompet penyimpan. Uang tunai senilai Rp430.000 yang diduga merupakan hasil transaksi ilegal (proceeds of crime).
Sementara itu, dari penguasaan ketiga tersangka lainnya, petugas mengamankan instrumen konsumsi narkotika berupa satu set alat isap (bong) lengkap dengan kaca pirex yang mengandung residu zat psikotropika.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba AKP A.R. Riza, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah represif ini merupakan manifestasi dari tanggung jawab konstitusional Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
”Informasi berbasis partisipasi publik (community policing) menjadi instrumen esensial dalam memetakan simpul-simpul jaringan peredaran gelap narkotika. Kami berkomitmen untuk terus mengoptimalkan upaya pencegahan dan penindakan guna mengeliminasi dampak destruktif zat adiktif terhadap degenerasi kualitas sumber daya manusia,” ujar AKP A.R. Riza.
Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lanjutan, uji laboratorium forensik, serta pengembangan jaringan guna mengungkap aktor intelektual di balik peredaran gelap tersebut.
Pihak kepolisian juga kembali mengimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kepekaan sosial serta proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari ancaman bahaya laten narkotika (drug-free zone). (Liputan : Nelson Siregar)















