Aceh Tenggara | suaraburuhnasional.com – Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia (LPRI) Aceh Bidang Gravitasi dan Penindakan Yusuf M Teben tegaskan patut kita menduga Camat Bambel Ridwan, S.Sos telah terima “upeti” dari Kepala Desa (Pengulu) Rikit Kecamatan Bambel. Pasalnya tanpa melakukan monev mengeluarkan rekomendasi penarikan dana desa.
LPRI Aceh Bidang Gravitasi dan Penindakan Yusuf M Teben melalui selulernya Senin (24/8/2026), menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Desa nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Camat dalam hal pengelolaan dana desa mempunyai tugas sebagai pengawasan, melakukan evaluasi dan melakukan monitoring ke desa.
Kata Yusuf M Teben lebih lanjut menjelaskan, penarikan dana desa setiap tahunnya dilakukan dengan dua tahap. Setelah Kepala Desa melakukan penarikan dana desa dari rekening desa. Untuk melaksanakan kegiatan yang tercantum dalam APBDes. Ketika Kepala Desa untuk mengajukan dana desa tahap kedua. Maka dalam berkas permohonan pencairan dana desa harus ada rekomendasi camat. Jelas Yusuf M Teben.
Camat bisa mengeluarkan rekomendasi kepada Kepala Desa setelah melakukan monitoring dan evaluasi bahwa dana desa yang ditarik tahap pertama oleh Kepala Desa telah dipergunakan sesuai dengan APBDesa. Untuk itu Camat mengeluarkan rekomendasi memperbolehkan penarikan dana desa tahap ke dua. Jelas Yusuf M Teben.
Namun bila dana Desa Tahap pertama yang telah ditarik oleh kepala Desa. Penggunaan dana tidak sesuai dengan APBDesa. Maka camat tidak boleh mengeluarkan rekomendasi penarikan dana desa tahap ke dua kepada Pengulu. Camat harus menekankan kepada Pengulu agar meyelesaikan kegiatan yang tercantum pada APBDesa. Ungkap Yusuf M Teben.
Namun faktanya yang di lakukan oleh Camat Bambel malah sebaliknya Camat memberikan rekomendasi kepada Pengulu Rikit meskipun ada dugaan bahwa kegiatan dana desa tahun 2024 dan 2025 ada kegiatan fiktif. Jelas Yusuf M Teben. Berdasarkan kejadian tersebut patut kita menduga bahwa Camat Bambel ada menerima “upeti”dari Kepala Desa Rikit. Agar Camat Bambel mengeluarkan rekomendasi penarikan dana tahap berikutnya kepada Pengulu Rikit. Pungkas Yusuf M Teben.
Akibat rekomendasi yang diberikan Camat Bambel kepada Pengulu Rikit membuka celah kepada Pengulu untuk melakukan korupsi dana desa. Patut kita menduga bahwa Camat Bambel telah bekerja sama dengan Pengulu Rikit melakukan indikasi korupsi dana desa. Jelas Yusuf M Teben.
Saya minta aparat penegak hukum Khususnya Polres Aceh Tenggara Cq Kanit Tipikor dan Kejaksaan Negeri Kutacane Cq Kepala Seksi Pidana Usus (Pidsus) jangan hanya melakukan pemeriksaan terhadap Pengulu Rikit saja tapi Camat Bambel juga harus di periksa. Tegas Yusuf M Teben.
Camat Bambel Ridwan, S.Sos ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp wartawan media ini Minggu (23/8/2026). Camat Bambel meskipun telah membaca pesan wartawan namun tidak membalas pesan wartawan media ini. Ketika dihubungi ponsel Camat Bambel tidak mengangkat handphonenya meskipun HPnya berdering. Hingga berita ini dikirim ke meja kerja Pemimpin Redaksi (Pempred) Camat Bambel tidak memberikan informasi kepada wartawan media ini. (Dinni)
















