• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Redaksi by Redaksi
Agustus 25, 2026
in Daerah
0
LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Aceh Tenggara | suaraburuhnasional.com – Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia (LPRI) Aceh Bidang Gravitasi dan Penindakan Yusuf M Teben tegaskan patut kita menduga Camat Bambel Ridwan, S.Sos telah terima “upeti” dari Kepala Desa (Pengulu) Rikit Kecamatan Bambel. Pasalnya tanpa melakukan monev mengeluarkan rekomendasi penarikan dana desa.

READ ALSO

Izin Pengelolaan Limbah Medis Puskesmas Perawatan Engkran Dipertayakan

RSIA Diduga Belum Memiliki Izin Pengelolaan Limbah Medis

LPRI Aceh Bidang Gravitasi dan Penindakan Yusuf M Teben melalui selulernya Senin (24/8/2026), menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Desa nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Camat dalam hal pengelolaan dana desa mempunyai tugas sebagai pengawasan, melakukan evaluasi dan melakukan monitoring ke desa.

Kata Yusuf M Teben lebih lanjut menjelaskan, penarikan dana desa setiap tahunnya dilakukan dengan dua tahap. Setelah Kepala Desa melakukan penarikan dana desa dari rekening desa. Untuk melaksanakan kegiatan yang tercantum dalam APBDes. Ketika Kepala Desa untuk mengajukan dana desa tahap kedua. Maka dalam berkas permohonan pencairan dana desa harus ada rekomendasi camat. Jelas Yusuf M Teben.

Camat bisa mengeluarkan rekomendasi kepada Kepala Desa setelah melakukan monitoring dan evaluasi bahwa dana desa yang ditarik tahap pertama oleh Kepala Desa telah dipergunakan sesuai dengan APBDesa. Untuk itu Camat mengeluarkan rekomendasi memperbolehkan penarikan dana desa tahap ke dua. Jelas Yusuf M Teben.

Namun bila dana Desa Tahap pertama yang telah ditarik oleh kepala Desa. Penggunaan dana tidak sesuai dengan APBDesa. Maka camat tidak boleh mengeluarkan rekomendasi penarikan dana desa tahap ke dua kepada Pengulu. Camat harus menekankan kepada Pengulu agar meyelesaikan kegiatan yang tercantum pada APBDesa. Ungkap Yusuf M Teben.

Namun faktanya yang di lakukan oleh Camat Bambel malah sebaliknya Camat memberikan rekomendasi kepada Pengulu Rikit meskipun ada dugaan bahwa kegiatan dana desa tahun 2024 dan 2025 ada kegiatan fiktif. Jelas Yusuf M Teben. Berdasarkan kejadian tersebut patut kita menduga bahwa Camat Bambel ada menerima “upeti”dari Kepala Desa Rikit. Agar Camat Bambel mengeluarkan rekomendasi penarikan dana tahap berikutnya kepada Pengulu Rikit. Pungkas Yusuf M Teben.

Akibat rekomendasi yang diberikan Camat Bambel kepada Pengulu Rikit membuka celah kepada Pengulu untuk melakukan korupsi dana desa. Patut kita menduga bahwa Camat Bambel telah bekerja sama dengan Pengulu Rikit melakukan indikasi korupsi dana desa. Jelas Yusuf M Teben.

Saya minta aparat penegak hukum Khususnya Polres Aceh Tenggara Cq Kanit Tipikor dan Kejaksaan Negeri Kutacane Cq Kepala Seksi Pidana Usus (Pidsus) jangan hanya melakukan pemeriksaan terhadap Pengulu Rikit saja tapi Camat Bambel juga harus di periksa. Tegas Yusuf M Teben.

Camat Bambel Ridwan, S.Sos ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp wartawan media ini Minggu (23/8/2026). Camat Bambel meskipun telah membaca pesan wartawan namun tidak membalas pesan wartawan media ini. Ketika dihubungi ponsel Camat Bambel tidak mengangkat handphonenya meskipun HPnya berdering. Hingga berita ini dikirim ke meja kerja Pemimpin Redaksi (Pempred) Camat Bambel tidak memberikan informasi kepada wartawan media ini. (Dinni)

Tags: Aceh Tenggara

Related Posts

Izin Pengelolaan Limbah Medis Puskesmas Perawatan Engkran Dipertayakan
Daerah

Izin Pengelolaan Limbah Medis Puskesmas Perawatan Engkran Dipertayakan

Agustus 25, 2026
RSIA Diduga Belum Memiliki Izin Pengelolaan Limbah Medis
Daerah

RSIA Diduga Belum Memiliki Izin Pengelolaan Limbah Medis

Agustus 21, 2026
Upacara HUT ke-81 RI di Tadu Raya Berlangsung Khidmat
Daerah

Upacara HUT ke-81 RI di Tadu Raya Berlangsung Khidmat

Agustus 17, 2026
Kecamatan Geumpang Bersatu Rayakan Kemerdekaan: Lomba Rapai dan Sepak Bola Sambut Puncak HUT ke-81 RI
Daerah

Kecamatan Geumpang Bersatu Rayakan Kemerdekaan: Lomba Rapai dan Sepak Bola Sambut Puncak HUT ke-81 RI

Agustus 17, 2026
Acara Doa Akbar di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh Berubah Jadi Bentrokan
Daerah

Acara Doa Akbar di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh Berubah Jadi Bentrokan

Agustus 15, 2026
Program P3TGAI Mensejahterakan Ekonomi Petani Agara
Daerah

Program P3TGAI Mensejahterakan Ekonomi Petani Agara

Agustus 10, 2026
Next Post
Anggota DPRD Medan Pertanyakan Keseriusan Wali Kota Selamatkan Aset di Medan Johor

Anggota DPRD Medan Pertanyakan Keseriusan Wali Kota Selamatkan Aset di Medan Johor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025
Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Agustus 10, 2026
Dituduh “Gadungan”, Redaksi Suara Buruh Nasional Melawan: Marwah Pers Diseret ke Ranah Hukum!

Dituduh “Gadungan”, Redaksi Suara Buruh Nasional Melawan: Marwah Pers Diseret ke Ranah Hukum!

Agustus 20, 2026

EDITOR'S PICK

Pj Sekda Hadiri Sosialisasi PKPU Nomor 17 Tahun 2024

Pj Sekda Hadiri Sosialisasi PKPU Nomor 17 Tahun 2024

November 24, 2024
KPU Serdang Bedagai Gelar Pemaparan Visi Misi Calon Bupati di Medan

KPU Serdang Bedagai Gelar Pemaparan Visi Misi Calon Bupati di Medan

November 11, 2024
Refleksi Keberpihakan Inklusif di Imigrasi Belawan

Refleksi Keberpihakan Inklusif di Imigrasi Belawan

Juli 4, 2026
Wawako Tanjungbalai Pimpin Penertiban PKL

Wawako Tanjungbalai Pimpin Penertiban PKL

Januari 23, 2026

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Rasa Aman di Tempat Ibadah Diusik Candu Judi Online: Polsek Belawan Ringkus Pelaku Curat Musholla Titi Panjang
  • Kodaeral I Kunci Rapat Celah Penyelundupan di Bandar Deli
  • Anggota DPRD Medan Pertanyakan Keseriusan Wali Kota Selamatkan Aset di Medan Johor
  • LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In