Balige | suaraburuhnasional.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toba melaksanakan Operasi Sarang Narkoba (OSN) di salah satu rumah kos yang berada di wilayah Balige, Kabupaten Toba, pada Selasa 15 Oktober 2026.
Operasi yang digelar sekitar pukul 06.00 WIB tersebut menyasar orang, barang, serta lokasi yang berpotensi disalahgunakan untuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan tiga orang perempuan berinisial ES (35), Mengurus Rumah Tangga, alamat Jl. Pantai Cermin, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, DU (22), alamat Dusun III Persatuan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, WSFH (23), alamat Dusun III Persatuan, Desa Perkebunan Halimbe, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu Tri Pranata Purba, S.H., M.H., pada Sabtu (17/10/2026) membenarkan penindakan tersebut.
Ia menjelaskan, saat petugas mendatangi lokasi kos yang diduga sering menjadi tempat peredaran narkoba, ditemukan tiga perempuan dewasa berinisial ES, DU, dan WSFH sedang berada di dalam kamar. Pemeriksaan kamar dilakukan dengan disaksikan pemilik kos.
Dari dalam kamar, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah bong (alat hisap sabu) terbuat dari botol Aqua yang terhubung dengan kaca pirex bekas pakai, 1 buah sedotan berbentuk sendok, dan korek api (mancis) yang telah dimodifikasi. Barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh ES.
Berdasarkan hasil interogasi, ketiganya mengaku telah bersama-sama mengonsumsi sabu dengan menggunakan bong tersebut di dalam kamar kos. Narkotika jenis sabu tersebut berasal dari pemberian seorang laki-laki berinisial L secara gratis, yang saat penggerebekan tidak ditemukan di TKP.
Petugas selanjutnya melakukan tes urine terhadap ketiganya, dengan hasil positif mengandung metamfetamin. Adapun barang bukti yang diamankan, dari ES berupa 1 buah bong, 1 buah kaca pirex bekas pakai seberat 1,11 gram, 1 buah sedotan berbentuk sendok, dan 2 buah mancis modifikasi. Dari DU diamankan 1 unit handphone merk Infinix warna putih, dan dari WSFH 1 unit handphone merk OPPO warna hitam.
Ketiga perempuan beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Toba guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Monroe)
















