Belawan | suaraburuhnasional.com – Pembongkaran laboratorium klandestin (clandestine lab) sintesis obat keras berskala raksasa di Bandung dengan kapasitas manufaktur mencapai 8 juta butir tablet per hari, menjadi alarm kewaspadaan nasional. Fenomena ini mengindikasikan adanya eskalasi ancaman dari kejahatan farmasi terorganisir (organized pharmaceutical crime) yang alur distribusinya disinyalir telah merembes hingga ke kawasan pesisir Medan Utara.
Peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar resmi, obat racikan nir-standarisasi laboratorium, hingga peredaran zat psikoaktif secara destruktif tanpa preskripsi dokter, kini bertransformasi menjadi ancaman sistemik terhadap keselamatan publik (public health hazard) dan keberlanjutan kualitas sumber daya manusia.
Menanggapi fenomena krusial ini, Pengamat Publik nasional, BM, yang dikenal memiliki kedekatan strategis dengan lingkaran Istana (RI 1), menyampaikan analisis kritis dan penegasan menohok. Dalam wawancara eksklusif bersama awak media di kediamannya di kawasan Medan Marelan pada Selasa pagi (20/10/2026), BM menyoroti adanya celah pengawasan (regulatory loophole) yang dimanfaatkan secara masif oleh sindikat mafia farmasi.
”Kami merasa sangat prihatin sekaligus kecewa atas masih melemahnya pengawasan preventif dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) serta Aparat Penegak Hukum (APH). Di lapangan, khususnya wilayah Medan Utara, maraknya peredaran obat keras (hard drugs) dan sediaan racikan tanpa hak paten maupun izin edar resmi seolah mengindikasikan adanya pembiaran yang berpotensi merusak struktur neurologis dan kognitif generasi muda kita,” tegas BM secara lugas.
BM menekankan bahwa praktek kejahatan kefarmasian di tingkat hilir ini berbenturan secara kontradiktif dengan komitmen kepemimpinan nasional Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam visi Asta Cita, khususnya dalam menjamin ketahanan kesehatan masyarakat, elevasi kualitas hidup, serta perlindungan total bagi generasi penerus bangsa.
”Para oknum dan oligarki farmasi ilegal ini bertindak semata-mata atas dorongan profitabilitas finansial (profit-oriented) demi memperkaya diri sendiri, tanpa memperhitungkan dampak toksisitas, adiksi kronis, hingga kerusakan organ permanen pada masyarakat pengguna. Praktik komersialisasi gelap ini secara nyata mencederai substansi Asta Cita Presiden Prabowo,” tambah BM dengan nada tegas.
Guna memutus rantai pasokan logistik (supply chain network) serta membebaskan masyarakat dari ancaman bahaya zat psikoaktif seperti Trihexyphenidyl (agen antikolinergik) dan Tramadol (analgesik opioid sintetis), BM mendesak instansi regulator dan penegak hukum untuk melancarkan tindakan represif tanpa kompromi.
BM meminta BBPOM Sumatera Utara bersama Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan, dan Polrestabes Medan untuk melancarkan operasi penindakan berskala masif, terpadu, dan continuum (berkesinambungan) terhadap seluruh apotek, toko obat, fasilitator distribusi informal, hingga tempat peracikan ilegal di kawasan Medan Utara (meliputi Kecamatan Medan Belawan, Medan Marelan, Medan Labuhan, dan Medan Deli).
”Sidak dan penindakan hukum tidak boleh sekadar bersifat formalitas seremonial. APH dan BBPOM harus melakukan intervensi hukum yang komprehensif: menyita barang bukti, menyegel fasilitas penyedia, serta menyeret para formulator, distributor, hingga aktor intelektual (brainbuilder) ke meja hijau. Jangan ada toleransi bagi pihak manapun yang mengorbankan integritas kesehatan publik demi komodifikasi materiil,” cetus BM.
Dari diskursus hukum pidana, kejahatan kefarmasian tanpa kewenangan sah merupakan pelanggaran berat (extraordinary crime) yang dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan kesehatan publik.
Penyidik dan aparat penegak hukum didesak menerapkan konstruksi hukum berlapis (layered indictment) dengan sanksi pidana dan denda yang sangat memberatkan: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3): Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat (efficacy), dan mutu diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 436 ayat (2): Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan kefarmasian namun melakukan praktik kejahatan obat keras tanpa resep sah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU):
Pasal 3 dan Pasal 4: Menjerat setiap pihak yang menempatkan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari kejahatan farmasi dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), guna melancarkan skema perampasan aset (asset recovery) dan melumpuhkan struktur permodalan sindikat.
Masyarakat Medan Utara kini menantikan implementasi konkret dari BBPOM dan jajaran APH untuk melakukan sterilisasi wilayah dari cengkeraman mafia farmakologi gelap demi mewujudkan tatanan sosial yang sehat, aman, dan bermartabat. (Liputan : Nelson Siregar)
















