Medan | suaraburuhnasional.com – Lanskap tata kelola keuangan publik Sumatera Utara memasuki fase transformasi fundamental yang kian matang. Melalui konsolidasi institusional yang presisi, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut secara resmi menyelesaikan rekapitulasi dan penyelarasan akhir atas evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026.
Langkah ini menandai babak baru dalam rekayasa kebijakan anggaran daerah (regional fiscal engineering) yang tak sekadar mematuhi asas kepatuhan legal-formal, melainkan juga memproyeksikan daya dukung anggaran (fiscal capacity) secara optimal untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi inklusif di seluruh penjuru Provinsi Sumatera Utara.
Agenda strategis yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut tersebut dipimpin secara kolektif oleh Wakil Ketua DPRD Sumut, Ihwan Ritonga, serta dihadiri oleh Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sekaligus Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Sumut, Timur Tumanggor, dan Asisten Administrasi Umum, Muhammad Suib.
Penyempurnaan struktural atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) ini dilaksanakan dengan mengadaptasi secara utuh metodologi evaluasi Kemendagri berdasarkan koridor yuridis Pasal 6 Permendagri Nomor 9 Tahun 2021. Pendekatan ini memastikan bahwa setiap alokasi fiskal terintegrasi secara koheren dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan prioritas pembangunan nasional.
Dalam laporan komprehensifnya, Ketua TAPD Sumut, Timur Tumanggor, mendemonstrasikan eksistensi ekspansi fiskal yang terukur melalui penyesuaian indikator makro pendapatan dan belanja daerah: Indikator Keuangan APBD Murni 2026P – APBD 2026 (Pasca Evaluasi) Delta/ Pertumbuhan Pendapatan Daerah Rp 11,664 Triliun Rp 12,955 Triliun + Rp 1,29 Triliun, Belanja Daerah Rp 11,678 Triliun Rp 13,337 Triliun + Rp 1,658 Triliun.
Percepatan pada pos Pendapatan Daerah hingga menyentuh angka Rp 12,955 triliun merefleksikan keberhasilan strategi revenue mobilization khususnya melalui efektivitas pengawasan dana transfer pemerintah pusat serta rekonsiliasi potensi penerimaan daerah.
Di sisi lain, kenaikan Belanja Daerah menjadi Rp 13,337 triliun didesain melalui pendekatan performance-based budgeting (penganggaran berbasis kinerja) guna memastikan keberlanjutan program strategis nasional, penguatan jaring pengaman sosial, dan revitalisasi infrastruktur kewilayahan.
”Kami memastikan seluruh siklus penganggaran mengedepankan asas kehati-hatian (prudential principles) dan transparansi yang akuntabel. Hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri menjadi fondasi legal doktrinal yang kuat untuk mengesahkan instrumen anggaran ini demi kemaslahatan publik,” tegas Timur Tumanggor.
Keberhasilan mempertahankan postur anggaran tanpa koreksi substansial dari pemerintah pusat mendapat apresiasi positif dari jajaran legislatif. Kendati demikian, DPRD Sumut memberikan masukan kritis-konstruktif berperspektif jangka panjang (long-term sustainability).
1. Resiliensi Pasca-Bencana dan Rekonstruksi Ekosistem Keuangan
Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut, Yahdi Khoir Harahap, menekankan pentingnya diplomasi fiskal berkesinambungan ke tingkat pusat guna mempercepat post-disaster recovery (pemulihan pascabencana). Yahdi juga mendorong Pemprovsu melakukan eksplorasi kebijakan restrukturisasi keuangan, termasuk mengkaji skema debt forgiveness (pemutihan kewajiban utang) melalui negosiasi strategis bersama BUMN seperti PT Inalum.
2. Diversifikasi Pembiayaan via Creative Infrastructure Financing
Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumut, Benny Sihotang, menggarisbawahi urgensi transformasi dari ketergantungan konvensional (fiscal dependency) menuju diversifikasi sumber dana alternatif.
”Kapasitas APBD murni memiliki keterbatasan alamiah. Oleh karena itu, Pemprovsu harus mengadopsi mekanisme creative financing seperti pinjaman daerah (sub-national borrowing), penerbitan obligasi daerah (municipal bonds), hingga konsolidasi likuiditas bersama Bank Sumut dan Konsorsium Himbara. Alokasi pembiayaan inovatif ini wajib diprioritaskan secara eksklusif untuk akselerasi pembangunan infrastruktur fisik berdaya ungkit tinggi (multiplier effect),” urai Benny.
Dengan tuntasnya tahap evaluasi P-APBD 2026 ini, Pemerintah Provinsi dan DPRD Sumatera Utara membuktikan komitmen kolaboratif dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang tangguh (fiscal resilience).
Injeksi pendapatan daerah sebesar Rp 1,29 triliun tidak hanya memperkuat stabilitas makroekonomi daerah, tetapi juga menjadi instrumen katalisator untuk mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan daya saing publik, serta memberikan jaminan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Sumatera Utara. (Nelson Siregar/red)
















