Deli Serdang | suaraburuhnasional.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Deli Serdang melaksanakan kegiatan Public Hearing/Konsultasi Publik terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Deli Serdang pada Jum’at (23/10/2026) di Ruang Rapat Paripurna.
Kedua Ranperda tersebut yakni tentang Maghrib Mengaji dan Ranperda tentang Guru Sekolah Minggu. Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Deli Serdang sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi dalam mengusulkan dan membentuk peraturan daerah yang berlandaskan kebutuhan serta aspirasi masyarakat.
Rapat dibuka oleh Wakil Ketua DPRD, Agustiawan Saragih, SH selaku Koordinator Bapemperda didampingi Ketua Bapemperda, Dr. Misnan Al Jawi, SH., MH., dan dihadiri anggota Bapemperda, Indra Silaban, SH., Dr. H. Nusantara Tarigan Silangit, SE., SH., MM., MH., H. Jasa Wardani Ginting, SE, Purnama Barus, SH., MH dan Sehat Herianto Sembiring, SH.
Konsultasi publik ini turut dihadiri Sebagai undangan resmi juga hadir bersama Ketua BKAG Kabupaten Deli Serdang Pdt. Timotius Suhartono, S.Th., M.Th dan Sekretaris BKAG Kabupaten Deli Serdang Pdt. Mangapul Sihombing, S.Th. perwakilan Nahdlatul Ulama (NU), PD DMI, Forum Gemmar, MUI, Al Jam’iyatul Washliyah, FKUB, Kementerian Agama, BKPRMI, MPI PDM Kabupaten Deli Serdang, narasumber, serta para tokoh agama.
Para undangan dari berbagai organisasi keagamaan, instansi terkait, narasumber, dan tokoh agama menjadi bagian penting dalam memberikan masukan, saran, serta pandangan terhadap substansi kedua Ranperda yang sedang dikonsultasikan. Salah satu poin Penting disampaikan Ketua dan Sekretaris BKAG Deli Serdang sangat mengapresiasi Anggota DPRD Deliserdang dan demikian halnya Pemerintah Kabupaten Deli Serdang atas Kepedulian kepada Guru guru sekolah minggu di Kabupaten Deli Serdang.
“Melalui kegiatan ini, Bapemperda DPRD Kabupaten Deli Serdang berharap dapat menyerap aspirasi dan memperkaya materi muatan Ranperda tentang Maghrib Mengaji dan Ranperda tentang Guru Sekolah Minggu, sehingga penyusunannya dapat mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta memperhatikan pandangan para pemangku kepentingan sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya,” ujar Agustiawan Saragih, SH.
Agustiawan Saragih, SH, Mrnambahkan bahwasanya DPRD Kabupaten Deli Serdang terus menjalankan fungsi legislasi melalui penyusunan Ranperda inisiatif sebagai upaya menghadirkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mendukung kegiatan keagamaan di Kabupaten Deli Serdang. (MS)
















