Jakarta | suaraburuhnasional com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, bersama anggota KPU lainnya, yaitu Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, serta Betty Epsilon Idroos yang hadir secara daring, memimpin Rapat Pleno Terbuka di kantor KPU, Jakarta, pada Kamis (22/8/2024).
Rapat ini digelar untuk menetapkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) secara nasional setelah tindak lanjut Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam rapat yang sesuai dengan ketentuan Pasal 411 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU menetapkan hasil tindak lanjut Putusan MK terkait Pemilu untuk anggota DPRD Kabupaten Lahat, DPRD Provinsi Maluku, DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak, dan DPRD Kabupaten Paniai.
Pada sesi konferensi pers, Afifuddin menjelaskan bahwa KPU telah menindaklanjuti Putusan MK mengenai pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan mengirim surat kepada DPR untuk berkonsultasi. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan setelah KPU sebelumnya sempat mendapat peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena tidak melakukan konsultasi ke DPR terkait Putusan MK Nomor 90 untuk Pemilihan Presiden.
Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), DKPP, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), MK, Mahkamah Agung (MA), TNI, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan Agung, perwakilan partai politik, dan media massa. (Cs)