20.9 C
Munich
Jumat, Juli 17, 2026

LPRI Aceh Minta Pimpinan BSI Regional Aceh Evaluasi Kinerja Pimpinan BSI KC Kutacane

Must read

 

Aceh Tenggara | suaraburuhnasional.com – Lembaga Pemantau Repormasi Indonesia (LPRI) Aceh Koordinator Bidang Penindakan dan Gratifikasi Yusuf M. Teben. Minta Pimpinan BSI Regional Aceh lakukan Evaluasi kinerja pimpinan BSI Kepala Cabang Kutacane. Pasalnya Branch Operation And Service Manager (BOASM) telah dilaporkan oknum Wartawan media online ke polres Aceh Tenggara terkait kasus fitnah dan pencemaran nama baik.

Yusuf M Teben selaku koordinator bidang Penindakan dan Gratifikasi LPRI Aceh melalui selulernya Sabtu (20/12/2024) mengatakan, Rike yang menjabat sebagai BOASM pada BSI Kantor Cabang Kutacane baru baru ini tepatnya pada Senin 02/12/24, telah dilaporkan oknum wartawan media online Inakor co.id Amri Sinulingga kepada Polres Aceh Tenggara terkait kasus fitnah dan pencemaran nama baik wartawan media online Inakor co.id.

Kata Yusuf lebih lanjut menjelaskan, Berawal dari adanya informasi yang di terima oleh wartawan Inakor co.id Amri Sinulingga bahwa adanya rekening Nasabah yang telah di blokir oleh pihak BSI Kantor Cabang Kutacane yang tidak sesuai aturan. Agar terjadinya keseimbangan dalam pemberitaan sesuai dengan tuntutan undang undang nomor 40. Tahun 1999. Tentang pers.

Maka tugas wartawan harus melakukan konfirmasi kepada pihak BSI Kantor Cabang Kutacane. Sesampainya Wartawan Inakor. Dikantor BSI Cabang Kutacane yang terletak di desa Perapat Hilir kecamatan Babussalam kabupaten Aceh Tenggara. Melaporkan maksud kedatangan kepada Satpam BSI Kutacane. Ingin bertemu dengan pimpinan BSI Kantor Cabang Kutacane.

Satpam BSI Kutacane meminta kepada wartawan agar menunggu sebentar di salah satu ruangan. Tidak lama kemudian datanglah salah satu pegawai BSI Kutacane yang di ketahui bernama Muhammad Tarmizi Pelis yang mengatakan bahwa pimpinan sedang mengadakan meting zoom. Jelas Yusuf.

Lalu Tarmizi membawa wartawan ke ruangan Rike yang menjabat sebagai BOASM di BSI Kantor Cabang Kutacane. Setelah ketemu dengan Rike Wartawan media online Inakor bertanya terkait adanya rekening Nasabah BSI yang di blokir. Rike malah mengarahkan wartawan Inakor agar konfirmasi kepada Polsek Babussalam. Ujar Yusuf.

Kata Yusuf lagi Wartawan Inakor Amri Sinulingga merasa heran dan bertanya kepada Rike mengapa dirinya diarahkan ke pihak Polsek Babussalam sedangkan yang memblokir rekening nasabah adalah pihak BSI Kantor Cabang Kutacane tentunya yang mempunyai kapasitas memberi keterangan tentunya pihak BSI.

“Tanpa di duga Rike dengan arogan menuduh oknum wartawan media online Inakor datang ke kantor BSI karena telah menerima uang Sogok” Sebut Amri Sinulingga menirukan ucapan Rike yang didengar dan disaksikan Tarmizi yang berada diruangan Rike. Ucap Yusuf.

Untuk membantah tuduhan Rike Amri Sinulingga wartawan media online Inakor mengatakan “Demi Allah saya kemari bukan karena uang” namun dengan gaya arogan Rike mengatakan alah engak usah bawa bawa nama Allah lah saya sudah tahu semua. Sebut Amri Sinulingga menirukan ucapan Rike.

Amri Sinulingga Merasa dirinya di fitnah dan nama baik nya telah di cemarkan Amri Sinulingga mengatakan ibu jangan fitnah saya lah saya merekam pembicaraan ini. Dengan arogan Rike menjawab” Rekamlah” nanti ibu saya laporkan karena telah fitnah saya Rike malah tantang wartawan tersebut dengan mengatakan “Laporkanlah”

Maka di hari itu juga wartawan media online Inakor di dampingi rekanya dari media online Suara Buruh Nasional membuat laporan kepada pihak Polres Aceh Tenggara dengan nomor laporan surat Reg/84/XII/2024/Reskrim, tanggal 02 Desember 2024. Jelas Yusuf.

Berdasarkan uraian kronologis tersebut secara sengaja Rike selaku BOASM BSI Kantor Cabang Kutacane telah melakukan Fitnah dan pencemaran nama baik wartawan media online Inakor. Untuk itu agar Rike bisa bebas dari jeratan hukum bila Bisa membuktikan Oknum wartawan media online Inakor Kapan menerima uang “Sogok” dari siapa dan dimana.

Untuk itu saya minta Pimpinan BSI Regional Aceh agar melakukan evaluasi kinerja Pimpinan BSI Kantor Cabang Kutacane dan memberikan sangsi yang keras kepada Rike selaku BOASM BSI Kantor Cabang Kutacane demi mengembalikan nama baik BSI Kantor Cabang Kutacane dalam hal pelayanan.

Saya juga minta kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Aceh Tenggara agar bisa menangani kasus ini secara proporsional. Penyelidik Polres Aceh Tenggara supaya minta rekaman cctv diruang Rike saat kejadian untuk mendapatkan alat bukti terkait kasus tersebut pungkas Yusuf M Teben mengakhiri keteranganya.

Rike selaku BOASM BSI Kantor Cabang Kutacane ketika dihubungi melalui pesan Wastshap Sabtu 20/12/24. Namun sayangnya meskipun pesan WhatsApp telah dibaca namun Rike masih enggan memberi keterangan sampai berita ini dikirim ke meja kerja pemimpin redaksi. (Dinni)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article