19 C
Munich
Senin, Juni 15, 2026

Komisi IV DPRD Medan Segera Panggil Pemilik Bangunan The Pallazo Suite

Must read

Medan | suaraburuhnasional.com – Bangunan The Pallazo Suite di Jalan Sukaria, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, diduga tidak memiliki izin PBG dalam membangun perumahan The Pallazo Suite. Namun ironisnya, pejabat setempat, diduga ada pembiaran (diam saja) terkait berlangsungnya pembangunan perumahan tersebut.

Tim media mengkonfirmasi The Pallazo Suite langsung ke bangunan perumahan tersebut. “Izin telah kami urus di kelurahan dan telah masuk ke aplikator, untuk selanjutnya ke konsultan,” ujar Eston Marpaung yang ditemani Suwandi Siregar, Pengawas bangunan The Pallazo Suite, Kamis (5/6/2025).

Kemudian, The Pallazo Suite dikonfirmasi kembali di bulan selanjutnya. “Minta nomor kontak nya biar tim pengurus izin akan menghubungi,”tukas penjaga malam bangunan perumahan The Pallazo Suite, Kamis (3/7/2025). Pembangunan perumahan itu berlangsung hingga saat ini, dugaan tidak punya niat mengurus izin PBG terlihat, sudah dua kali tim awak media ini mengkonfirmasi dalam waktu tenggang sebulan, namun benar benar izin tidak pernah diurus, apa jangan jangan pemilik bangunan The Pallazo Suite, kebal hukum

Sementara, untuk diketahui bangunan perumahan The Pallazo Suite merupakan bangunan perumahan, rumah tempat tinggal (RTT), sebanyak 16 unit (pintu), 3 lantai, diduga melanggar aturan mengenai PBG yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak dalam pernyataannya menegaskan, pihaknya akan memanggil pemilik bangunan The Pallazo Suite dalam waktu dekat. “Akan kita panggil segera pemilik bangunan The Pallazo Suite, untuk rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Medan,” tegas Paul Mei Anton, Senin (7/7/2025).

Anggota Komisi IV DPRD Medan lainnya, Lailatul Badri, juga mengatakan agar segera diurus izin PBG nya, dan itu adalah pengerusan PAD Pemkot Medan, jika izin bangunannya tidak ada. “Jika kita membangun bangunan dan itu bisnis yakni menyediakan atau menjual perumahan, sebelum perumahan itu dibangun, sebaiknya diurus dulu surat surat izin bangunan PBG nya, jangan sampai sudah dibangun baru sibuk mengurus izin PBG nya, itu tidak benar dan itu menyalahi, apalagi memang izin sama sekali tidak ada dan tidak diurus, nah itu akan terjadi pengerusan PAD Kota Medan,” terang Lela, Senin (7/7/2025). (PM)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article