Medan | suaraburuhnasional.com – Warga masyarakat Kecamatan Medan Helvetia khususnya Kelurahan Dwi Kora Lingkungan X merasa resah dengan keputusan Camat Helvetia Junaidi Lumbangaol, S.Sos yang mengangkat Kepala Lingkungan (Kepling) yang diduga semena-mena.
Salah seorang calon Kepling X yang tidak mau disebutkan namanya menceritakan kepada wartawan suaraburuhnasional.com merasa kesal dan kecewa atas pengangkatan Kepling, dimana salah seorang calon yang tidak memenuhi syarat 30% dukungan warga justru itu pula yang dimenangkan Camat bang,”ujarnya sambil berlalu.
Menanggapi keluhan warga, Anggota DPRD Medan dari Fraksi PAN Edwin Sugesti yang selalu tanggap akan keluhan warga mengatakan, kebijakan Camat Medan Helvetia Junaidi Lumbangaol, S.Sos menuai badai kritik dari kalangan masyarakat, pasalnya sang camat diduga melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) No 21 Tahun 2001 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan yang tidak sesuai domisili serta dukungan. Kamis (16/10/2025).
Langkah kontroversial ini dinilai bukan hanya melampaui kewenangan tapi juga mengacaukan tatanan birokrasi di Kecamatan Medan Helvetia, pernyataan keras ini datang dari Anggota DPRD Kota Medan Edwin Sugesti yang dengan tegas hal itu telah menyalahi kebijakan Junaidi sebagai camat tindakan di luar jangkauan.
Politisi PAN tersebut juga menuding kebijakan camat Junaidi telah mencederai aturan dan mengganggu stabilitas pelayanan publik serta memancing kemarahan warga masyarakat Kecamatan Medan Helvetia.
Terpisah, Edwin Sugesti mendesak Pemko Medan agar melakukan pemilihan ulang terhadap para Kepling di seluruh Kecamatan Medan Helvetia, beliau menilai pengangkatan kepling cacat prosedur karena di Perwal No 21 Tahun 2001 ayat (1) dan (2) sudah jelas diatur syarat calon kepling, tandasnya. (PM)


