dLXHLU54O2876Ijyf22opx1wE4BqkuMICmXEo/s320/SAVE_20250715_152536.jpg" width="255" />
Jakarta | suaraburuhnasional.com – Kekhawatiran masyarakat terkait status tanah yang hingga kini masih beralas girik kembali mengemuka seiring berjalannya tahun 2026. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa kepemilikan tanah masyarakat tetap terlindungi dan tidak serta-merta hilang meskipun belum bersertipikat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa girik masih dapat dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan sertipikat hak atas tanah, sepanjang tanah tersebut secara nyata dikuasai dan tidak dalam sengketa.
“Masyarakat yang sampai hari ini masih memegang girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi yang tidak bertanggung jawab. Selama tanah tersebut ditempati dan dikuasai, hak atas tanahnya tetap diakui dan dapat diproses menjadi sertipikat melalui kantor pertanahan,” ujar Shamy.
Ia menjelaskan, girik merupakan bukti penguasaan atau pengelolaan tanah secara adat yang diakui keberadaannya, meskipun bukan merupakan alat bukti hak milik sebagaimana sertipikat. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh kepastian dan perlindungan hukum yang lebih kuat.
Kementerian ATR/BPN juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap isu-isu yang menyebutkan bahwa tanah beralas girik akan diambil negara atau kehilangan hak kepemilikan. Menurut Shamy, informasi semacam itu menyesatkan dan berpotensi merugikan masyarakat. “Justru dengan mendaftarkan tanah dan menerbitkan sertipikat, masyarakat akan mendapatkan kepastian hukum, meminimalisasi konflik, serta meningkatkan nilai ekonomi tanah tersebut,” tambahnya.
Sebagai bentuk komitmen, Kementerian ATR/BPN terus memperluas program pendaftaran tanah, termasuk melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), guna mempercepat terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah di seluruh Indonesia. Masyarakat diimbau untuk mendatangi kantor pertanahan setempat atau mengakses kanal resmi Kementerian ATR/BPN guna memperoleh informasi yang benar dan akurat terkait proses pendaftaran tanah. (Clara.s)


